Bansos Ibu Hamil: Besaran dan Syarat Penerima Bantuan Tahap 4 2025
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 pada bulan Oktober 2025. Salah satu kelompok yang menjadi prioritas utama dalam penyaluran kali ini adalah ibu hamil, karena termasuk dalam kategori rentan yang membutuhkan dukungan ekonomi dan kesehatan.
Program PKH tahap keempat ini merupakan pencairan terakhir di tahun anggaran 2025. Penyalurannya dilakukan secara bertahap melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta Kantor Pos di berbagai daerah, termasuk Kota Medan dan wilayah lainnya di Indonesia.
Tujuan dan Sasaran Bantuan Tahap 4
Bansos PKH bagi ibu hamil merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap keluarga prasejahtera agar tetap bisa memenuhi kebutuhan dasar selama masa kehamilan.
Dana bantuan diberikan untuk memastikan ibu hamil mendapatkan asupan gizi yang cukup, melakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin di puskesmas atau fasilitas kesehatan, serta mempersiapkan persalinan yang aman dan sehat.
Selain membantu ibu hamil, Program PKH juga menyasar balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat. Masing-masing kategori memiliki besaran bantuan yang berbeda sesuai kebutuhannya.
Besaran Dana Bansos Bantuan Tahap 4
Untuk tahun 2025, besaran bantuan PKH bagi ibu hamil adalah Rp750.000 per tahap (triwulan). Bantuan ini diberikan empat kali dalam setahun, dengan pencairan tahap keempat berlangsung mulai pertengahan Oktober hingga awal November 2025.
Berikut rincian kategori dan besarannya dalam PKH 2025:
- Ibu hamil dan balita: Rp750.000 per tahap
- Anak SD: Rp225.000 per tahap
- Anak SMP: Rp375.000 per tahap
- Anak SMA: Rp500.000 per tahap
- Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
Selain itu, keluarga penerima PKH juga bisa memperoleh dukungan tambahan dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berupa sembako senilai Rp200.000 per bulan melalui e-Warong mitra pemerintah.
Syarat Penerima Bantuan Tahap 4
Tidak semua ibu hamil otomatis mendapatkan bantuan PKH. Ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi agar dapat terdaftar sebagai penerima:
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai keluarga prasejahtera.
- Sedang hamil dan memiliki dokumen resmi pemeriksaan kehamilan dari puskesmas atau tenaga kesehatan.
- Tidak memiliki penghasilan tetap atau berada di bawah garis kemiskinan.
- Bersedia mengikuti pendampingan sosial dan pemeriksaan rutin selama masa program.
- Memiliki identitas lengkap seperti KTP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Kemensos menegaskan bahwa bantuan ini bersifat stimulan, bukan pengganti pendapatan. Oleh karena itu, penerima tetap diharapkan melakukan aktivitas ekonomi produktif untuk mendukung kebutuhan keluarga.
Cara Cek Status Penerima Bantuan Tahap 4
Ada dua cara mudah untuk memeriksa apakah kamu termasuk penerima bansos ibu hamil tahap 4 tahun 2025:
-
-
Melalui Situs Resmi Kemensos
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data sesuai KTP: nama lengkap, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Isi kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar
- Klik tombol “Cari Data”
- Sistem akan menampilkan hasil pencarian, termasuk status penerima, jenis bantuan, dan keterangan pencairan.
-
-
Melalui Aplikasi Cek Bansos atau Pendamping Sosial
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.
- Login menggunakan akun yang terdaftar.
- Pilih menu PKH Tahap 4 2025.
- Status penerimaan dan lokasi pencairan akan muncul secara otomatis.
- Selain itu, penerima juga dapat menghubungi pendamping sosial PKH di wilayah masing-masing untuk memastikan data dan jadwal pencairan.
Cara dan Mekanisme Pengambilan Dana Bansos
Bagi penerima yang sudah terdaftar aktif, pencairan bansos ibu hamil dapat dilakukan melalui dua jalur utama:
-
Melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)
- Datang ke bank atau agen e-Warong terdekat.
- Bawa KTP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Cek saldo dan tarik dana sesuai jumlah yang diterima.
-
Melalui Kantor Pos Indonesia
- Khusus bagi penerima tanpa rekening bank.
- Bawa KTP, surat undangan pencairan, dan dokumen pendukung lainnya.
- Dana diberikan langsung secara tunai oleh petugas Kantor Pos.
Seluruh proses pencairan tidak dikenakan biaya apa pun. Jika ada pihak yang meminta imbalan atau mengaku sebagai petugas bansos, segera laporkan melalui lapor.go.id atau ke Dinas Sosial setempat.
Upaya Pemerintah Menjamin Penyaluran Tepat Sasaran
Kemensos bersama Dinas Sosial Kota Medan dan pendamping sosial PKH terus memantau pelaksanaan penyaluran agar bantuan diterima oleh keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Melalui sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan integrasi dengan data Dukcapil, pemerintah memastikan tidak ada duplikasi atau penyelewengan data penerima.
Pendamping sosial di setiap kecamatan juga aktif melakukan kunjungan lapangan untuk memastikan ibu hamil penerima PKH benar-benar menjalankan pemeriksaan kehamilan dan menjaga kesehatan janin.
Kesimpulan
Bansos PKH untuk ibu hamil tahap 4 tahun 2025 adalah bagian penting dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi keluarga prasejahtera. Dengan besaran bantuan Rp750.000 per triwulan, program ini diharapkan dapat membantu ibu hamil menjaga kesehatan diri dan bayi hingga masa persalinan.
Pastikan kamu mengecek status penerimaan secara berkala melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos, dan selalu memperbarui data kependudukan agar tidak terlewat dalam penyaluran tahap berikutnya.
Bantuan ini bukan hanya dukungan finansial, tetapi juga wujud kepedulian negara terhadap kesejahteraan ibu dan anak Indonesia.
Follow Instagram Medanaktual : https://www.instagram.com/medanaktualcom/




