PKH Ibu Hamil: Besaran Dana dan Cara Cek Pencairan Tahap 4 Tahun 2025
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 tahun 2025 bagi keluarga penerima manfaat, termasuk kategori ibu hamil. Penyaluran tahap ini dilakukan mulai pertengahan Oktober hingga Desember 2025 melalui Bank Himbara agar proses pencairan berlangsung transparan, mudah diakses, dan tepat sasaran.
Program PKH merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar di bidang kesehatan, pendidikan, dan pangan, terutama bagi kelompok rentan seperti ibu hamil dan balita.
Tujuan Program PKH Ibu Hamil
PKH ibu hamil dirancang untuk meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak sejak masa kehamilan hingga persalinan. Melalui bantuan tunai yang diberikan secara rutin, pemerintah berharap agar ibu hamil dapat memenuhi kebutuhan gizi, melakukan pemeriksaan kehamilan secara berkala, dan mencegah terjadinya kasus gizi buruk.
Selain itu, program ini juga mendukung upaya penurunan angka kematian ibu dan bayi, serta memperkuat ketahanan keluarga miskin di bidang kesehatan. Dana bantuan disalurkan secara non-tunai ke rekening penerima melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri), berdasarkan data Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar lebih akurat dan tepat sasaran.
Jadwal Pencairan PKH Ibu Hamil Tahap 4 Tahun 2025
Untuk tahap 4 tahun 2025, pencairan bantuan dimulai pada pertengahan Oktober 2025. Setiap penerima PKH mendapatkan bantuan dalam empat tahap pencairan per tahun, yaitu setiap tiga bulan sekali.
Bagi kategori ibu hamil, bantuan yang diberikan sebesar Rp750.000 per tahap, atau total Rp3.000.000 per tahun jika diterima secara penuh selama empat tahap pencairan.
Besaran Dana Bantuan PKH Tahap 4 Tahun 2025
Berikut rincian besaran bantuan PKH tahap 4 tahun 2025 untuk masing-masing kategori penerima manfaat:
- Ibu hamil dan balita: Rp750.000 per tahap
- Anak SD: Rp225.000 per tahap
- Anak SMP: Rp375.000 per tahap
- Anak SMA: Rp500.000 per tahap
- Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
Selain itu, penerima PKH juga dapat memperoleh Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) senilai Rp200.000 per bulan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok melalui e-Warong mitra BPNT.
Mekanisme Pencairan PKH Ibu Hamil Tahap 4
Untuk mencairkan dana bantuan PKH tahap 4, penerima dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Cek jadwal pencairan melalui pendamping sosial atau aplikasi resmi Kemensos.
- Datang ke Bank Himbara terdekat sesuai dengan data penerima yang terdaftar.
- Bawa dokumen KTP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk proses verifikasi.
- Setelah diverifikasi, dana bantuan dapat ditarik tunai atau digunakan untuk bertransaksi di e-Warong mitra BPNT.
Cara Cek Status Penerima PKH Ibu Hamil Tahap 4 Tahun 2025
Bagi ibu hamil yang ingin memastikan apakah namanya terdaftar sebagai penerima PKH tahap 4 tahun 2025, terdapat dua cara yang dapat dilakukan.
-
Melalui Situs Resmi Kemensos
Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Sosial di: https://cekbansos.kemensos.go.id
Langkah-langkahnya:- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Ketik kode verifikasi yang muncul di layar
- Klik tombol “CARI DATA”
- Sistem akan menampilkan status penerimaan bansos PKH Anda
-
Melalui Pendamping Sosial atau Aplikasi Resmi Kemensos
Selain melalui situs web, pengecekan juga bisa dilakukan melalui pendamping sosial PKH di wilayah masing-masing atau menggunakan aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.
Langkah-langkahnya:- Hubungi pendamping PKH setempat untuk konfirmasi status penerima.
- Pastikan data diri sesuai dengan KTP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Jika terdaftar, pendamping akan memberikan informasi jadwal dan lokasi pencairan.
Penyaluran PKH Ibu Hamil Dipastikan Tepat Sasaran
Pemerintah melalui Dinas Sosial Kota Medan, pendamping PKH, dan Bank Himbara terus memantau proses penyaluran agar bantuan benar-benar diterima oleh keluarga yang berhak. Sistem digital berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) digunakan untuk memastikan keakuratan data, mencegah duplikasi, serta mempercepat proses pencairan.
Apabila warga menemukan kendala, seperti nama tidak terdaftar padahal memenuhi syarat, mereka dapat melapor ke kantor kelurahan, dinas sosial, atau pendamping PKH untuk proses verifikasi ulang.
Kesimpulan
Program PKH Ibu Hamil tahap 4 tahun 2025 merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak di keluarga kurang mampu. Dengan besaran bantuan sebesar Rp750.000 per tahap, program ini diharapkan dapat membantu pemenuhan gizi, pemeriksaan kesehatan rutin, dan kebutuhan mendasar selama kehamilan.
Untuk memastikan pencairan tepat waktu, penerima disarankan rutin melakukan pengecekan status melalui cekbansos.kemensos.go.id atau berkoordinasi langsung dengan pendamping sosial PKH di daerah masing-masing. Pemerintah terus berupaya agar penyaluran PKH berlangsung adil, transparan, dan tepat sasaran.




