Bansos BSU Rp600 Ribu Cair Lagi Atau Tidak?
Menjelang akhir tahun 2025, spekulasi dan kabar berantai di media sosial marak beredar, memicu harapan di kalangan pekerja mengenai kemungkinan adanya pencairan tambahan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000.
Namun, Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025 telah berakhir dan tidak ada jadwal pencairan baru lagi di sisa tahun ini. Program ini hanya disalurkan satu kali pada periode Juni hingga Agustus 2025.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengklarifikasi bahwa informasi mengenai pencairan BSU kembali di bulan November atau Desember 2025 adalah hoaks.
Status Pencairan BSU 2025
- Sudah Berakhir: Penyaluran BSU tahun anggaran 2025 sudah selesai dilakukan dalam beberapa tahap (batch) sejak Juni dan berakhir pada Agustus 2025.
- Tidak Ada Tahap Lanjutan: Kemnaker menegaskan tidak ada perpanjangan program atau tahap pencairan kedua di tahun ini.
- Penerima Manfaat: BSU 2025 diberikan kepada sekitar 14,95 juta pekerja yang memenuhi syarat, dengan total bantuan Rp600.000 per orang.
Cara Mengecek Status Penerima
1. Kunjungi situs resmi Kemnaker melalui bsu.kemnaker.go.id.
- Kunjungi situs resmi Kemnaker di bsu.kemenaker.go.id
- Masuk/daftar ke akun Anda.
- Lengkapi data profil, termasuk status pernikahan dan tipe lokasi.
- Klik “Cek Status”. Sistem akan menampilkan notifikasi jika Anda terdaftar sebagai penerima BSU.
2. Melalui Portal BPJS Ketenagakerjaan
- Akses portal resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data diri yang diminta.
- Ikuti instruksi di layar untuk melihat status penerimaan BSU Anda.
Pastikan Anda selalu memverifikasi informasi bansos melalui situs resmi pemerintah untuk menghindari penipuan.
Hati-hati terhadap tautan palsu atau hoaks yang mengatasnamakan BSU. Informasi resmi hanya tersedia melalui situs web pemerintah yang sah.
Penerima BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025, dengan gaji/upah di bawah batas tertentu yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah tidak lagi menyalurkan BSU pada bulan November atau Desember 2025.




