Kabar mengenai pencairan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu pada tahun 2026 mulai ramai diperbincangkan. Banyak pekerja yang menantikan kepastian apakah program bantuan pemerintah ini benar-benar kembali disalurkan serta bagaimana mekanisme pendaftarannya.
BSU sendiri sebelumnya ditujukan untuk membantu pekerja yang terdampak kondisi ekonomi, khususnya mereka yang memenuhi kriteria tertentu seperti memiliki NIK aktif dan terdaftar dalam data ketenagakerjaan. Lalu, bagaimana update terbaru jadwal pencairan tahun 2026? Dan apa saja langkah yang perlu dilakukan untuk mendaftar? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Update Jadwal Pencairan BSU 2026
Seperti yang dilansir dari dataindonesia.id, Hingga Februari 2026, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum mengumumkan adanya pencairan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU). Berdasarkan pernyataan resmi Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pemerintah saat ini belum memiliki agenda untuk menyalurkan kembali program BSU dalam waktu dekat.
Untuk tahun anggaran 2026, bantuan yang tersedia masih berfokus pada program reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). BSU sendiri sebelumnya bersifat stimulus atau bantuan sementara sesuai kondisi ekonomi saat itu.
Cara Daftar Bansos BSU Rp600 Ribu
Perlu diketahui, pendaftaran BSU tidak bisa dilakukan secara mandiri oleh pekerja melalui formulir umum. Berdasarkan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan, proses pendataan dilakukan oleh perusahaan atau pemberi kerja.
Perusahaan bertanggung jawab menyampaikan data karyawan serta melaporkan besaran upah melalui sistem digital yang telah disediakan pemerintah.
Bagi pekerja yang ingin memastikan apakah datanya sudah tercatat (apabila program kembali dibuka), berikut beberapa cara pengecekan resmi:
Melalui Portal SiapKerja Kemnaker
- Akses situs bsu.kemnaker.go.id
- Buat akun jika belum terdaftar
- Lengkapi profil dan data diri secara lengkap
- Periksa notifikasi di dashboard
- Jika memenuhi kriteria, akan muncul status seperti “Calon Penerima” atau “Telah Disalurkan”.
Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
- Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store
- Login ke akun Anda
- Pilih menu “Cek Status BSU”
- Pastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berstatus aktif agar data dapat terintegrasi dengan sistem Kemnaker.
Melalui Aplikasi Pospay (PT Pos Indonesia)
- Unduh aplikasi Pospay
- Masukkan NIK
- Cek apakah terdapat QR Code bantuan atas nama Anda
Syarat Penerima BSU
Meski jadwal pencairan 2026 belum ditetapkan, masyarakat tetap perlu memahami kriteria penerima berdasarkan aturan sebelumnya dari BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat utamanya antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan iuran dibayarkan oleh perusahaan
- Memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK daerah masing-masing
- Bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri
- Tidak sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM pada periode yang sama
Demikian informasi terkait cara daftar bansos BSU Rp600 ribu. Selalu pastikan memperoleh informasi dari sumber resmi pemerintah dan hanya melakukan pembaruan data melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari penipuan.
Kesimpulan
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah dan memastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif agar tidak tertinggal apabila program BSU kembali dibuka.
Sumber
https://dataindonesia.id/berita/detail/cara-daftar-bansos-bsu-600-ribu-terbaru-update-jadwal-pencairan-tahun-2026




