Program bantuan sosial masih menjadi penopang penting bagi jutaan keluarga di Indonesia pada tahun 2026. Dua bantuan yang paling banyak ditunggu masyarakat adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Kedua program ini dirancang untuk membantu keluarga berpenghasilan rendah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan dasar, terutama pangan, kesehatan, dan pendidikan. BPNT berfokus pada bantuan pangan, sementara PKH menyasar keluarga dengan komponen tertentu seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
Karena sifatnya selektif, tidak semua warga otomatis menjadi penerima. Oleh sebab itu, masyarakat perlu mengetahui cara mengecek status penerima secara mandiri agar tidak salah informasi.
Kementerian Sosial telah menyediakan layanan pengecekan secara daring melalui aplikasi dan website resmi. Dengan memanfaatkan fasilitas ini, warga dapat memantau status bansos tanpa harus datang langsung ke kantor desa atau dinas sosial. Dilansir dari laman Metro, berikut penjabaran terkait dengan PKH, dan BPNT.
Cara Cek BPNT dan PKH melalui Aplikasi
Kemensos menghadirkan aplikasi resmi bernama Cek Bansos untuk memudahkan masyarakat memeriksa status bantuan sosial. Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis melalui Google Play Store dan digunakan langsung dari ponsel.
Langkah-langkah pengecekan BPNT dan PKH melalui aplikasi:
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store.
- Login atau daftar apabila belum memiliki akun.
- Pilih menu “Cek Bansos”.
- Lengkapi data domisili dan nama lengkap sesuai KTP.
- Ketik kode verifikasi yang muncul di layar.
- Klik menu “Cari Data”. Sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai bansos, mulai dari status penerima, jenis bansos, hingga periode penyaluran.
Jika nama Anda tercatat sebagai penerima BPNT atau PKH, aplikasi akan menampilkan jenis bantuan, periode pencairan, dan status penyaluran. Selain itu, tersedia juga fitur usulan dan sanggahan bagi warga yang ingin mengajukan diri sebagai penerima atau memperbaiki data yang tidak sesuai.
Aplikasi ini sangat membantu karena dapat diakses kapan saja dan di mana saja, selama ponsel terhubung dengan internet. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi mengantre di kantor desa hanya untuk mengetahui status bantuan.
Cara Cek BPNT dan PKH melalui Website
Selain aplikasi, Kemensos juga menyediakan layanan pengecekan bansos melalui situs resmi. Metode ini cocok bagi warga yang lebih nyaman menggunakan komputer atau browser di ponsel.
Berikut langkah-langkah cek BPNT dan PKH lewat website:
- Kunjungi situs resmi Kemensos melalui https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Pilih data domisili sesuai dengan KTP.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Ketik kode captcha yang muncul di layar.
- Tekan tombol “Cari Data”. Sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai bansos, mulai dari status penerima, jenis bansos, hingga periode penyaluran.
Sistem akan menampilkan informasi bantuan sosial yang diterima jika data sudah terdaftar. Apabila data tidak muncul, kemungkinan besar Anda belum masuk sebagai penerima, masih dalam proses verifikasi, atau terdapat perbedaan data antara KTP dan basis data Kemensos.
Website ini bisa diakses selama 24 jam, sehingga masyarakat dapat melakukan pengecekan secara berkala tanpa terikat jam kerja kantor.
Besaran Bansos PKH
Besaran bantuan PKH pada tahun 2026 diperkirakan masih mengikuti skema sebelumnya. Nilai bantuan berbeda-beda tergantung pada komponen yang dimiliki oleh keluarga penerima manfaat.
Secara umum, rincian besaran PKH adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil / nifas: Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta per tahun.
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta per tahun.
- Siswa SD/Sederajat: Rp225 ribu per tahap atau Rp900 ribu per tahun.
- Siswa SMP/Sederajat: Rp375 ribu per tahap atau Rp1,5 juta per tahun.
- Siswa SMA/Sederajat: Rp500 ribu per tahap atau Rp2 juta per tahun.
- Lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun: Rp600 ribu per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600 ribu per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
Dana bantuan ini tidak dicairkan sekaligus, melainkan dibagi dalam beberapa tahap sepanjang tahun. Pola pencairan biasanya mengikuti empat tahap, yakni Januari–Maret, April–Juni, Juli–September, dan Oktober–Desember.
Besaran tersebut bertujuan membantu keluarga memenuhi kebutuhan pokok, biaya pendidikan, serta layanan kesehatan. Oleh karena itu, penerima diharapkan menggunakan dana PKH sesuai peruntukannya.
Syarat Penerima PKH
Untuk menjadi penerima PKH, keluarga harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya agar bantuan tepat sasaran dan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Dilansir dari laman limbangantengah.id, beberapa syarat umum penerima PKH 2026 antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.
- Terdaftar sebagai keluarga miskin/rentan miskin di data kelurahan setempat.
- Bukan merupakan ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima bantuan lain seperti Prakerja atau BLT Dana Desa (tergantung kebijakan daerah).
- Memiliki komponen PKH (Ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau disabilitas).
Selain itu, data keluarga penerima harus selalu diperbarui. Jika terjadi perubahan status, seperti pindah domisili atau perubahan komponen keluarga, warga perlu segera melapor ke RT/RW atau kelurahan agar data tetap sesuai.
Kesimpulan
BPNT dan PKH 2026 tetap menjadi program bantuan sosial utama yang sangat dinantikan masyarakat. Kedua bantuan ini membantu keluarga berpenghasilan rendah memenuhi kebutuhan pangan, pendidikan, dan kesehatan.
Masyarakat dapat mengecek status penerimaan BPNT dan PKH secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos maupun website resmi Kemensos. Dengan memanfaatkan layanan digital tersebut, proses pemantauan bantuan menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan.
Besaran bantuan PKH berbeda-beda tergantung komponen yang dimiliki keluarga penerima. Agar tetap berhak menerima bantuan, keluarga harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan dan menjaga data kependudukan tetap valid.
Sumber :




