Bansos Beras & Minyak Cair Hari Ini, Begini Cara Cek Nama Penerimanya
Bansos Beras & Minyak Cair Hari Ini, Begini Cara Cek Nama Penerimanya. Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog secara resmi meluncurkan distribusi Bantuan Pangan (Banpang) untuk Beras dan Minyakita untuk bulan Oktober-November 2025. Acara simbolis penyaluran berlangsung di Gudang Perum Bulog Kelapa Gading, Jakarta, pada hari Kamis (30/10/2025).
Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, menjelaskan bahwa program ini tidak hanya sebagai bentuk dukungan sosial, tetapi juga sebuah langkah strategis dari pemerintah guna memperkuat ketahanan pangan di Indonesia.
“Bantuan berupa beras dan minyak goreng ini bukan sekedar bantuan, melainkan diharap dapat menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat agar mampu membeli kebutuhan pokok, mengurangi beban ekonomi keluarga, dan memastikan akses terhadap bahan pangan, terutama beras dan minyak goreng,” jelas Amran dalam siaran persnya, Jumat (31/10/2025).
Amran menyampaikan bahwa bantuan sosial ini merupakan elemen penting dalam menjaga keseimbangan antara ketersediaan pasokan dan kemampuan masyarakat untuk membelinya. Pemerintah, melalui Bapanas, Bulog, dan kementerian serta lembaga terkait lainnya, terus berupaya memperkuat kolaborasi antar sektor agar pengendalian pangan dapat berjalan dengan lancar dari hulu hingga hilir.
Secara keseluruhan, program Banpang ini menyasar 18,27 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP), di mana masing-masing akan menerima 20 kilogram beras dan 4 liter Minyakita selama periode tersebut. Distribusi dilakukan secara simultan melalui jaringan Perum Bulog di seluruh pelosok Indonesia, termasuk daerah yang tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan (3TP).
Di wilayah DKI Jakarta sendiri, jumlah PBP mencapai 217.975 orang dengan total bantuan mencapai 4.359.500 kg beras dan 871.900 liter Minyakita. Pada waktu yang sama, penyaluran Banpang juga dimulai di Sorong, Papua Barat Daya, untuk 43.935 PBP dengan total distribusi sebesar 878 ton beras dan 175 kiloliter Minyakita.
Program bantuan beras dan minyak goreng ini merupakan tindak lanjut dari penugasan resmi Bapanas kepada Perum Bulog melalui Surat Nomor 347/TS.03.03/K/2025, yang mengamanatkan distribusi beras dan Minyakita kepada masyarakat yang berhak di seluruh Indonesia.
Bagaimana Cara Mengecek Bansos Beras dan Minyak Goreng 2025 Melalui Ponsel?
Saat ini, masyarakat tidak perlu kesulitan pergi ke kantor kelurahan untuk memastikan apakah mereka termasuk penerima bansos beras 10 kg dan minyak goreng pada bulan Oktober 2025.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyediakan layanan digital yang bisa diakses langsung dari ponsel. Prosesnya mudah, cepat, dan tanpa biaya, cukup menggunakan koneksi internet dan data pribadi sesuai KTP. Ada dua cara utama untuk memeriksa status penerima bansos, yaitu:
1. Melalui Website Resmi Kemensos
Langkah-langkahnya:
- Kunjungi halaman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah sesuai dengan domisili (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan)
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP di kolom Nama PM
- Ketik kode captcha yang ditampilkan
- Tekan tombol “Cari Data”
- Sistem akan menampilkan informasi tentang penerima, jenis bantuan, status penyaluran, dan periode pencairan
2. Melalui Aplikasi “Cek Bansos”
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store atau App Store
- Klik “Buat Akun Baru” dan lengkapi data seperti NIK, nomor KK, username, dan password
- Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP untuk keperluan verifikasi
- Setelah akun diaktifkan, masuklah dan pilih menu “Cek Bansos”
- Masukkan data sesuai KTP dan tekan “Cari Data” untuk melihat status penerimaan
Dengan dua cara yang praktis ini, masyarakat bisa dengan mudah memantau apakah mereka berhak menerima bantuan beras 10 kg dan minyak goreng pada bulan Oktober 2025 tanpa perlu keluar rumah.
Kriteria Penerima Bansos Beras dan Minyak Goreng di Bulan Oktober 2025
Untuk memastikan bantuan beras 10 kg dan minyak goreng pada bulan Oktober 2025 tepat sasaran, pemerintah telah menetapkan beberapa syarat bagi penerima.
Bantuan ini hanya diberikan kepada penduduk dengan penghasilan rendah yang telah melewati proses verifikasi dan validasi data oleh Kementerian Sosial.
Penerima tidak perlu melakukan pendaftaran ulang, cukup memastikan bahwa data mereka di DTKS atau DTSEN selalu diperbaharui. Berikut adalah syarat lengkap bagi penerima bantuan sosial:
- Terdaftar di DTKS/DTSEN milik Kementerian Sosial.
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP yang sesuai dengan tempat tinggal.
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin (desil 1–4).
- Bukan pegawai negeri, anggota TNI, anggota polisi, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti BLT atau Kartu Prakerja.
Sumber : https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-8187505/bansos-beras-minyak-mulai-diguyur-hari-ini



