Bansos Beras 40 Kg Cair menjadi salah satu kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di tahun 2026. Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan bantuan sosial terbaru yang memberikan dukungan ekonomi bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dua kebijakan utama yang disahkan mencakup penyaluran bantuan pangan berupa beras 40 kilogram serta penetapan tiga golongan KPM yang akan menerima PKH dan BPNT sepanjang hidup.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban finansial keluarga, terutama menjelang bulan suci Ramadan dan perayaan Hari Raya Idulfitri 2026, sehingga bantuan sosial tepat sasaran bagi yang paling membutuhkan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa bantuan pangan berupa beras akan kembali digulirkan pada tahun 2026, dengan jumlah bantuan sebesar 40 kilogram untuk setiap KPM.
Mengacu pada informasi dari kanal YouTube Klik Bansos, program ini ditujukan bagi 18,27 juta keluarga penerima manfaat yang termasuk dalam desil 1 sampai desil 5 serta tercatat sebagai penerima bantuan sembako atau BPNT.
Untuk pelaksanaan program tersebut, pemerintah secara nasional menyiapkan cadangan beras sebanyak 720.000 ton. Jumlah tersebut mengalami kenaikan yang cukup besar dibandingkan dengan alokasi sebelumnya yang hanya sebesar 365.500 ton pada akhir tahun 2025.
Skema Penyaluran Bantuan Beras
• Jumlah bantuan: 40 kg untuk setiap KPM
• Pola penyaluran: 10 kg setiap bulan
• Lama penyaluran: 4 bulan
Sampai saat ini, pemerintah masih belum mengumumkan jadwal resmi penyaluran bantuan tersebut. Meski demikian, merujuk pada pola distribusi pada tahun-tahun sebelumnya, bantuan pangan umumnya mulai dibagikan menjelang bulan Ramadan atau Hari Raya Idulfitri.
Keluarga Penerima Manfaat akan memperoleh surat undangan resmi sebagai acuan untuk mengambil bantuan. Penerima diimbau segera mengambil bantuan sesuai jadwal yang ditentukan, karena tenggat waktu pengambilan biasanya hanya sekitar lima hari.
Jika melewati batas waktu tersebut, bantuan berisiko dialokasikan kepada penerima lain.
Pembaruan Penyaluran PKH dan BPNT Tahap Lanjutan
Bagi KPM yang hingga kini belum menerima pencairan PKH maupun BPNT pada tahap lanjutan, pemerintah memperkirakan proses penyaluran akan dirampungkan sampai akhir Januari 2026.
Selama status kepesertaan masih aktif, KPM disarankan untuk terus mengikuti dan memantau pengumuman resmi dari pemerintah.
Namun demikian, merujuk informasi dari RadarBogor, terdapat beberapa kriteria KPM yang berpotensi dicabut dari daftar penerima bantuan, antara lain:
• Dalam satu Kartu Keluarga terdapat anggota yang bekerja sebagai TNI, Polri, atau pegawai dengan penghasilan di atas UMR/UMP.
• KPM yang dinilai sudah tidak tergolong kurang mampu secara ekonomi.
• Pemanfaatan bantuan untuk keperluan yang tidak sesuai, seperti pembelian rokok, minuman keras, atau permainan daring terlarang.
3 Golongan KPM Yang Akan Menerima PKH dan BPNT Sepanjang Hidup
Kementerian Sosial menetapkan kebijakan terbaru terkait penerima PKH dan BPNT yang berhak mendapatkan bantuan sepanjang hidup. Dilansir dari RadarBogor Terdapat 3 golongan KPM yang termasuk dalam ketentuan tersebut, yaitu:
1. KPM dengan Komponen Lansia
- KPM yang memiliki anggota keluarga lanjut usia berhak menerima bantuan PKH atau BPNT secara berkelanjutan, selama pemanfaatannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
2. KPM dengan Penyandang Disabilitas Berat
- KPM yang memiliki anggota keluarga dengan disabilitas berat akan ditetapkan sebagai penerima PKH dan BPNT untuk jangka waktu seumur hidup.
3. KPM dengan Anggota Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)
- KPM yang di dalam keluarganya terdapat anggota ODGJ juga masuk dalam kategori penerima bantuan PKH dan BPNT seumur hidup.
Seluruh dana bantuan wajib digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan tidak diperbolehkan menggunakan dana bantuan untuk keperluan yang tidak terlalu penting.
Batasan Bantuan bagi KPM Usia Produktif dan Program Modal Usaha
Pemerintah menerapkan ketentuan khusus bagi KPM yang berada pada usia produktif. Bantuan PKH dan BPNT hanya diberikan dalam jangka waktu paling lama lima tahun.
Sesudah masa tersebut habis, KPM akan diarahkan untuk mengikuti program pemberdayaan. Salah satu program yang sudah disiapkan adalah bantuan permodalan usaha hingga Rp5 juta melalui program PPSE, yang disertai pendampingan serta pembinaan usaha.
Program ini bertujuan agar KPM mampu mandiri secara ekonomi dan tidak lagi bergantung pada bantuan sosial dalam jangka panjang.
Melalui kebijakan terbaru ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat ketahanan pangan serta perlindungan sosial bagi masyarakat.
KPM diimbau juga agar selalu memastikan status kepesertaan tetap aktif dan memanfaatkan bantuan sesuai ketentuan, serta mengikuti program pemberdayaan yang sudah disediakan.
Kesimpulan
Program bantuan sosial tahun 2026 menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan dan melindungi kelompok rentan.
Sumber Referensi
https://radarbogor.jawapos.com/bansos/2477082457/kabar-baik-2026-bansos-beras-40-kg-cair-dan-3-golongan-kpm-ini-dapat-bantuan-pkh-bpnt-seumur-hidup-cek-selengkapnya?page=4




