Kabar baik datang bagi sahabat sosial yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yatim piatu. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial Asistensi Rehabilitasi Sosial Yatim Piatu atau ATENSI YAPI pada bulan Februari 2026.
Penyaluran bansos ini dilakukan secara serentak bersama sejumlah bantuan sosial lainnya sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi anak-anak yatim piatu yang masuk kategori rentan secara sosial dan ekonomi.
Penyaluran ATENSI YAPI Februari 2026
Seperti dilansir dari Metro Jambi, bantuan ATENSI YAPI mulai dicairkan sejak 9 Februari bersamaan dengan bansos PKH dan BPNT tahap pertama.
Disalurkan Bersamaan dengan PKH dan BPNT
Bantuan ATENSI YAPI dicairkan serentak dengan:
- Bansos PKH tahap 1
- Bansos BPNT tahap 1
Penyaluran susulan bagi KPM peralihan dari kantor pos ke rekening KKS Merah Putih
ATENSI YAPI disalurkan melalui dua jalur, yakni:
- Rekening KKS Merah Putih
- Kantor Pos Indonesia
Skema ini dilakukan agar penyaluran bantuan dapat menjangkau seluruh KPM secara merata.
Nominal Bantuan ATENSI YAPI
Besaran bantuan ATENSI YAPI yang dicairkan oleh Kemensos pada Februari ini adalah Rp400.000 per KPM.
Merupakan Pencairan Susulan Tahap Terakhir
Nominal Rp400 ribu tersebut merupakan pencairan susulan tahap terakhir tahun 2025 yang masih berlanjut disalurkan pada awal 2026. Penyaluran ini dilakukan karena masih terdapat sejumlah KPM yatim piatu yang sebelumnya belum menerima bantuan pada tahap terakhir.
Sementara itu, untuk pencairan ATENSI YAPI tahap pertama tahun 2026, pemerintah masih dalam proses persiapan dan belum mengumumkan jadwal resmi penyalurannya.
Syarat dan Dokumen Pengambilan Bansos
Kemensos kembali mengingatkan agar KPM ATENSI YAPI menyiapkan dokumen penting sebelum melakukan pencairan bantuan.
Dokumen Wajib Dibawa KPM
Karena penerima ATENSI YAPI merupakan anak yatim piatu yang masih di bawah umur, maka pengambilan bantuan wajib membawa:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
Kedua dokumen ini digunakan untuk memastikan identitas dan status penerima bantuan sesuai dengan data yang terdaftar.
Wajib Didampingi Wali
Selain dokumen, KPM juga wajib didampingi oleh wali atau orang dewasa saat proses pencairan, baik di kantor pos maupun di bank penyalur. Pendampingan ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan selama proses pengambilan dana.
Kesimpulan
Bantuan sosial ATENSI YAPI kembali dicairkan pada Februari 2026 dengan nominal Rp400.000 sebagai pencairan susulan tahap terakhir tahun 2025. Penyaluran dilakukan melalui rekening KKS Merah Putih dan Kantor Pos Indonesia, bersamaan dengan bansos PKH dan BPNT. Masyarakat diimbau memastikan kelengkapan dokumen dan pendamping wali agar proses pencairan berjalan lancar, sembari menunggu jadwal resmi pencairan tahap pertama ATENSI YAPI tahun 2026.
Sumber Referensi
https://www.metrojambi.com/nasional/137175548/bansos-atensi-yapi-dicairkan-bulan-februari-simak-nominal-dan-periode-cair?page=2




