Penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2026 masih terus berjalan. Program yang tetap dilanjutkan pemerintah di antaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Masyarakat kini dapat memantau status penerimaan bantuan secara berkala melalui layanan resmi Cek Bansos Kemensos. Dengan hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP, masyarakat bisa mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.
Kriteria Penerima Bansos 2026 Berdasarkan Desil
Pada tahun 2026, pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait kategori penerima bansos. Jika sebelumnya penerima BPNT berasal dari kelompok desil 1 hingga 5, kini bantuan hanya diberikan kepada masyarakat dalam kelompok desil 1 sampai 4.
Aturan ini juga berlaku untuk bantuan PKH. Artinya, hanya masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah yang menjadi prioritas penerima bantuan sosial tahun ini.
Waspada Link Pendaftaran Bansos Palsu
Selama Ramadan 2026, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati terhadap maraknya tautan pendaftaran bansos yang beredar di media sosial. Berdasarkan informasi dari Komdigi, terdapat sejumlah link yang mengatasnamakan pendaftaran bansos Ramadan, namun bukan berasal dari situs resmi pemerintah. Tautan tersebut biasanya meminta data pribadi seperti:
- Nama lengkap sesuai KTP
- Nomor Telegram aktif
- Provinsi asal
- Jenis kelamin
Setelah ditelusuri, link tersebut tidak terhubung dengan sistem resmi Kemensos dan berpotensi menjadi modus penipuan. Oleh karena itu, masyarakat disarankan hanya mengakses informasi melalui situs resmi pemerintah guna menghindari penyalahgunaan data pribadi.
Besaran Bansos PKH dan BPNT 2026
Nominal bantuan PKH diberikan berbeda-beda tergantung kategori penerima. Sementara itu, bantuan BPNT diberikan sebesar Rp200.000 per bulan yang biasanya dicairkan sekaligus setiap tiga bulan.
Rincian Bantuan PKH:
- Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
- Anak usia dini: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
- Siswa SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap)
- Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap)
- Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap)
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
- Lansia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun (Rp2.700.000 per tahap)
Jadwal Pencairan BPNT 2026
Penyaluran bansos BPNT dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan dalam satu tahun. Dengan demikian, pencairan dilakukan sebanyak empat tahap.
Berikut jadwalnya:
- Tahap 1: Januari – Maret
- Tahap 2: April – Juni
- Tahap 3: Juli – September
- Tahap 4: Oktober – Desember
Meski memiliki periode pencairan, pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti. Dana bisa cair kapan saja dalam rentang waktu tersebut, sehingga masyarakat diimbau rutin melakukan pengecekan.
Cara Cek Bansos 2026 Melalui Website
Pengecekan status penerima bansos dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kemensos.
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan NIK sesuai KTP
- Pastikan data yang diisi sudah benar
- Masukkan kode captcha
- Klik tombol “Cari Data”
Sistem akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.
Cara Cek Bansos Lewat Aplikasi
Selain website, masyarakat juga bisa mengecek bansos melalui aplikasi resmi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store.
- Unduh aplikasi “Cek Bansos”
- Pilih menu “Buat Akun”
- Isi data diri lengkap
- Unggah foto KTP dan swafoto
- Klik “Buat Akun Baru”
- Lakukan verifikasi email
- Login dan buka menu “Profil”
Di menu tersebut akan ditampilkan informasi bantuan yang diterima serta data anggota keluarga dalam DTSEN.
Kesimpulan
Program bansos PKH dan BPNT tahun 2026 masih terus disalurkan untuk membantu masyarakat kurang mampu. Dengan adanya sistem pengecekan online, masyarakat dapat dengan mudah memastikan status penerimaan bantuan. Namun, penting untuk selalu waspada terhadap informasi palsu dan hanya mengakses layanan resmi agar terhindar dari penipuan.
Sumber
https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8400373/panduan-cek-bansos-kemensos-maret-2026-pencairan-pkh-bpnt-simak?page=2




