Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi kebijakan bantuan sosial (bansos) di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mempertegas strategi penyaluran bansos agar lebih tepat sasaran dan akuntabel dengan menitikberatkan pada kelompok masyarakat paling membutuhkan: Desil 1 hingga Desil 4. Kebijakan ini efektif berlaku pada Triwulan I 2026 dan berdampak luas pada berbagai program perlindungan sosial yang dikelola pemerintah pusat.
Apa Itu Sistem Desil 1-4 dan Peranannya dalam Bansos 2026?
Sistem desil merupakan metode pengelompokan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi yang dikumpulkan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam sistem ini:
- Desil 1: Rumah tangga sangat miskin
- Desil 2: Rumah tangga miskin
- Desil 3: Rentan miskin
- Desil 4: Hampir miskin
Kelompok Desil 1–4 ini kemudian menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan siapa yang layak menerima berbagai bentuk bantuan sosial. Sementara kelompok di luar kategori ini umumnya tidak lagi menjadi prioritas utama bansos reguler.
Mengapa Pemerintah Fokus ke Desil 1–4?
Fokus pada desil bawah ini bukan sekadar angka, melainkan bagian dari strategi nasional memperbaiki targeting program sosial demi mengurangi ketimpangan dan meningkatkan dampak nyata di tingkat rumah tangga.
Beberapa alasan utama kebijakan ini antara lain:
- Tepat Sasaran: Menyasar keluarga yang benar-benar mengalami keterbatasan ekonomi sehingga memaksimalkan utilitas dana bansos.
- Efisiensi Anggaran: Dengan sumber daya negara yang terbatas, alokasi kepada yang terdampak paling parah akan memberi hasil sosial yang optimal.
- Pemerataan Akses: Melindungi kelompok rentan tidak hanya dari sisi ekonomi tetapi juga kesehatan, pendidikan, dan pangan.
Langkah ini juga didukung oleh peraturan internal Kemensos dan ketentuan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang menjadi basis data tunggal dalam penentuan penerima bantuan sosial.
Program Bansos Yang Masuk Kategori Desil 1–4
Dilansir dari laman detik.com dengan kebijakan penajaman desil ini, beberapa program utama menjadi lebih terfokus, di antaranya:
Program Keluarga Harapan (PKH)
Program tunai bersyarat yang mensyaratkan keluarga berada di desil 1–4 sebagai prioritas utama. PKH mendukung keluarga sangat miskin hingga rentan miskin untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Program sembako non-tunai yang juga kini konsisten memprioritaskan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari desil 1–4 untuk menjaga ketahanan pangan dan konsumsi rumah tangga.
Cara Cek Status Desil 1–4 dan Penerima Bansos
Penting bagi masyarakat untuk mengetahui status desil mereka agar bisa memastikan kemungkinan mendapat bantuan sosial. Berikut metode resmi yang bisa digunakan:
Melalui Website Resmi Cek Bansos
Pengecekan daring dapat dilakukan melalui situs resmi milik Kementerian Sosial Republik Indonesia. Langkah-langkahnya:
- Buka laman resmi di https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan Nomor NIK 16 digit ke kolom yang diminta pastikan angkanya tidak salah
- Ketik kode verifikasi captcha
- Klik tombol Cari Data.
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan:
- Nama penerima
- Status kepesertaan bansos
- Jenis bantuan yang diterima
- Periode penyaluran
Apabila tidak terdaftar, akan muncul keterangan bahwa data tidak ditemukan.
Melalui “Aplikasi Cek Bansos”
Selain website, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Cara menggunakan aplikasi:
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store.
- Buat akun dengan NIK KTP dan data diri yang valid.
- Login ke aplikasi.
- Pilih menu Profil atau Cek Bansos.
- Sistem akan menampilkan status terdaftar atau tidak, termasuk kategori desil (jika tersedia).
Aplikasi ini juga menyediakan fitur:
- Usul sanggah data
- Pendaftaran calon penerima
- Pelaporan ketidaksesuaian data
Kesimpulan
Kebijakan penyaluran bansos 2026 yang memfokuskan penerima pada Desil 1–4 merupakan langkah penting pemerintah untuk memperkuat keadilan sosial dan memastikan bantuan sosial dinikmati oleh mereka yang paling membutuhkan. Melalui sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), proses ini menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Masyarakat dianjurkan segera mengecek status desil dan hak penerimaannya melalui website resmi Kemensos untuk menghindari miskomunikasi serta memastikan mereka terdaftar dalam daftar penerima bantuan sosial.
Sumber
https://www.detik.com/jogja/bisnis/d-8364714/apa-itu-desil-1-sampai-10-ini-kriteria-dan-cara-cek-agar-bisa-menerima-bansos




