Bansos 2026 Alami Perubahan Besar
Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia telah menyampaikan secara terbuka arah kebijakan perlindungan sosial beserta gambaran postur anggaran yang akan dipersiapkan untuk tahun 2026.
Kabar ini penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), karena pemerintah akan menerapkan sistem evaluasi penyaluran bantuan sosial (bansos) setiap tiga bulan sekali. Langkah ini bertujuan memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran dan didasarkan pada data tunggal yang lebih akurat serta dinamis.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia sekaligus mempercepat penanganan kemiskinan ekstrem, sejalan dengan arah kebijakan dan visi Asta Cita Presiden.
Penyaluran Bantuan Menjadi Tiap 3 Bulan
Salah satu perubahan utama adalah jadwal penyaluran dana bansos yang tidak lagi dilakukan setiap bulan seperti sebelumnya, melainkan dirapel setiap tiga bulan sekali.
Pendekatan ini diambil untuk menyederhanakan proses administrasi dan memastikan bantuan dapat tersalurkan dalam jumlah yang lebih signifikan sekaligus, serta memudahkan pengawasan dan pelaporan.
Skema ini juga mengarahkan penggunaan mitra penyalur resmi seperti bank Himbara dan layanan pos untuk mencapai daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) secara lebih merata.
Fitur Usul dan Sanggah Lebih Optimal
Pemerintah juga memperkenalkan fitur Usul dan Sanggah dalam aplikasi pemeriksaan data bansos, yang memungkinkan KPM atau masyarakat umum secara proaktif berpartisipasi dalam memperbaiki data penerima bansos.Melalui fitur Usul, warga dapat mengajukan diri atau pihak lain yang layak masuk ke dalam daftar calon KPM.
Sedangkan Sanggah memungkinkan laporan jika ditemukan penerima yang dinilai tidak layak, dengan bukti pendukung.
Mekanisme ini menjadi alat partisipatif untuk meningkatkan akurasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data utama penerima bantuan.
Tujuan Perubahan Aturan Bansos
Perubahan aturan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan pemerintah untuk memastikan anggaran bansos yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah benar-benar tepat sasaran dan mendukung keluarga yang paling membutuhkan.
Evaluasi data dilakukan secara berkala untuk memastikan KPM yang tetap menerima bantuan masih memenuhi kriteria kemiskinan.
Selain itu, validasi dan verifikasi akan dilakukan oleh badan statistik nasional serta instansi terkait untuk memastikan data penerima selalu update mengikuti kondisi ekonomi keluarga di lapangan.
Dampak pada KPM PKH dan BPNT
KPM PKH dan BPNT dianjurkan untuk selalu memantau status dan data mereka melalui portal resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos.
Perubahan ini mengharuskan KPM lebih aktif dalam memastikan bahwa data pribadi dan keluarga tercatat dengan benar agar bantuan tidak terhenti pada periode berikutnya.
Partisipasi aktif masyarakat melalui fitur Usul dan Sanggah diharapkan memperbaiki kualitas basis data sosial dan meminimalisir kesalahan yang dapat menyebabkan penerima yang layak justru tidak mendapatkan bantuan.
Kesimpulan
KPM PKH dan BPNT diharapkan memahami dan menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini agar hak mereka sebagai penerima manfaat tetap terjaga dan berjalan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.




