Bank DKI Pastikan Dana dan Data Penerima KJP Plus 2025 Aman dan Tidak Berkurang
Bank DKI menegaskan bahwa dana bantuan sosial serta data nasabah penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2025 tetap aman, utuh, dan tidak mengalami pengurangan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama Bank DKI, Agus H Widodo, menyusul adanya gangguan layanan perbankan dalam beberapa hari terakhir.
Transaksi KJP Plus Tetap Normal dan Aman
Agus menjelaskan bahwa proses transaksi non-tunai untuk penerima KJP Plus tetap berjalan lancar, terutama yang menggunakan mesin EDC Bank DKI.
Ia menekankan bahwa pencairan dana KJP tergolong transaksi on us, yang berarti berlangsung di dalam sistem internal Bank DKI, sehingga tidak terdampak gangguan antarbank.
“Dana bansos seperti KJP tetap bisa dicairkan karena berada di sistem kami sendiri.
Tidak ada kendala,” ujar Agus, dikutip dari Antara (19/4).
Kemudahan Transaksi Non-Tunai untuk Penerima KJP Plus
Bank DKI menyediakan berbagai metode transaksi non-tunai bagi penerima manfaat KJP Plus, seperti:
Melalui EDC Bank DKI: Bisa digunakan di toko mitra untuk pembelian kebutuhan pokok dan perlengkapan sekolah.
Penerima juga bisa cek saldo secara langsung.
Melalui JakOne Mobile: Bisa belanja pakai QRIS dan fitur purchase untuk keperluan pendidikan.
Tarik tunai di ATM Bank DKI hingga Rp100.000.
Daftar lengkap toko mitra yang menerima transaksi EDC Bank DKI bisa diakses melalui tautan: bit.ly/merchant-kjp.
Penyaluran KJP Plus Tahap I Tahun 2025 Sudah Dimulai
Bank DKI juga memastikan bahwa penyaluran KJP Plus Tahap I tahun 2025 telah berjalan. Hingga 21 April 2025, sebanyak 43.502 siswa penerima baru telah mendapatkan dana bantuan.
Penyaluran ini merupakan bagian dari total 126.000 penerima baru KJP Plus, di samping kelanjutan distribusi kepada 707.622 siswa penerima sebelumnya.
Imbauan Keamanan Transaksi untuk Penerima KJP
Bank DKI mengimbau seluruh penerima KJP Plus 2025 untuk:
- Tidak memberikan PIN atau data pribadi kepada pihak yang mengatasnamakan Bank DKI.
- Selalu bertransaksi di toko mitra resmi.
- Mengecek struk pembelanjaan sebagai bentuk pengawasan penggunaan dana.
Bagi penerima tahun lalu yang belum mendapatkan dana tahun ini, dapat cek status KJP di laman resmi:
https://edujakarta.id/cek_bansos_disdik/#form
Jika masih ada kendala, aduan bisa disampaikan ke Kantor P4OP Dinas Pendidikan atau Suku Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta di masing-masing kecamatan.



