Balik Nama Kendaraan Kini Gratis! Tapi Ini Biaya yang Masih Berlaku
Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas! Pemerintah resmi menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai tahun 2025. Kebijakan ini tentu sangat membantu meringankan beban masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan. Namun, meskipun balik nama kini gratis, ada beberapa biaya lain yang masih harus dibayar.
Kebijakan Balik Nama Kendaraan Gratis
Mulai 5 Januari 2025, pemerintah resmi menghapus biaya balik nama kendaraan bekas (BBNKB II). Kebijakan ini diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Artinya, pemilik kendaraan bekas tidak lagi dikenakan biaya balik nama seperti sebelumnya.
Apa Itu Balik Nama Kendaraan Gratis?
Balik nama kendaraan gratis berarti pemilik kendaraan bekas tidak lagi dikenakan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan bekas atau kendaraan yang berpindah tangan dari pemilik sebelumnya. Dengan adanya kebijakan ini, proses balik nama menjadi lebih mudah dan terjangkau.
Namun, perlu diingat bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan baru yang dibeli dari dealer. Kendaraan baru tetap dikenakan biaya BBNKB sesuai aturan yang berlaku.
Biaya yang Tetap Harus Dibayar Saat Balik Nama Kendaraan
-
-
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB merupakan pajak tahunan yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan. Besaran pajak ini bervariasi tergantung pada jenis dan tahun kendaraan tersebut. Untuk mengetahui jumlah PKB yang perlu dibayar, Anda bisa memeriksa lembar STNK kendaraan atau mendatangi Samsat setempat.
-
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
SWDKLLJ adalah sumbangan yang harus dibayar dan digunakan untuk mendanai kecelakaan lalu lintas. Besaran SWDKLLJ adalah:
- Rp35. 000 untuk sepeda motor
- Rp143. 000 untuk mobil pribadi (bukan angkutan umum)
-
-
Biaya Administrasi STNK
Biaya untuk penerbitan STNK baru adalah:
-
- Rp100. 000 untuk kendaraan roda dua dan tiga
- Rp200. 000 untuk kendaraan roda empat atau lebih
-
Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Biaya untuk penerbitan pelat nomor kendaraan adalah:
-
- Rp60. 000 untuk kendaraan roda dua dan tiga
- Rp100. 000 untuk kendaraan roda empat atau lebih
-
Biaya Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Biaya untuk penerbitan BPKB baru adalah
-
- Rp225. 000 untuk kendaraan roda dua dan tiga
- Rp375. 000 untuk kendaraan roda empat atau lebih
Cara Balik Nama Kendaraan yang Mudah dan Cepat
-
Persiapkan dokumen lengkap seperti KTP, BPKB, STNK asli, dan surat jual beli kendaraan.
-
Lakukan cek fisik kendaraan di Samsat terdekat.
-
Datang ke Samsat untuk mengurus balik nama dengan membawa semua dokumen dan bukti cek fisik.
-
Bayar biaya pajak dan penerbitan STNK baru sesuai ketentuan.
-
Terima STNK baru dengan nama pemilik kendaraan yang sudah diperbarui.
Walaupun biaya balik nama kendaraan kini resmi gratis, Anda tetap harus membayar biaya pajak, cek fisik, dan penerbitan STNK baru.


