BPJS Kesehatan PBI adalah program jaminan kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah untuk masyarakat miskin dan rentan miskin. Peserta PBI terdaftar melalui data resmi pemerintah, seperti DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) dan sistem pendataan sosial lainnya.
Status BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tiba-tiba nonaktif menjadi persoalan serius bagi banyak masyarakat, terutama keluarga kurang mampu yang sangat bergantung pada layanan kesehatan gratis.
Padahal, BPJS PBI merupakan bentuk perlindungan negara agar warga miskin tetap bisa mendapatkan akses pengobatan. Lalu, bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS PBI yang nonaktif di tahun 2026?
Penyebab BPJS PBI Menjadi Nonaktif
Dilansir dari kompas.com, Beberapa faktor yang sering membuat status BPJS PBI berubah menjadi tidak aktif, antara lain:
- Data tidak sinkron antar sistem (Dukcapil, DTSEN, dan BPJS Kesehatan)
Terjadi perbedaan atau ketidaksesuaian data identitas dan kependudukan sehingga sistem otomatis menonaktifkan status peserta. - Perubahan status ekonomi keluarga
Peserta dianggap sudah tidak memenuhi kriteria miskin atau rentan miskin berdasarkan data sosial terbaru pemerintah. - Tidak masuk dalam pembaruan DTSEN terbaru
Nama peserta tidak tercantum dalam pembaruan data sosial ekonomi nasional sehingga status bantuan otomatis terhenti. - Kesalahan administrasi data kependudukan
Kesalahan penulisan NIK, nomor KK, alamat, atau data pribadi menyebabkan sistem gagal memverifikasi kepesertaan.
Kemensos Lakukan Penataan Ulang Data PBI JK 2026
Dilansir dari laman official pusdatinkesos, penerima bantuan PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) ditetapkan berdasarkan kelompok Desil 1–5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan kuota nasional mencapai 96,8 juta jiwa. Prioritas utama diberikan kepada masyarakat dari kelompok ekonomi paling bawah.
Namun, tidak semua warga di Desil 1–5 otomatis menerima PBI JK karena penetapan tetap melalui verifikasi data, penilaian kondisi sosial ekonomi, dan validasi lapangan agar bantuan tepat sasaran.
Pada Triwulan I 2026, Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran data dengan mengalihkan 10,5 juta lebih penerima dari kelompok Desil 6–10 dan desil belum ditentukan, lalu menggantinya dengan masyarakat Desil 1–5 yang belum terdaftar JKN, berdasarkan usulan masyarakat dan hasil verifikasi berjenjang, dengan prioritas kelompok termiskin.
Alur Reaktivasi (Mengaktifkan Kembali) Kepesertaan PBI JK
Dilansir dari laman official pusdatinkesos, bagi peserta PBI JK yang statusnya dinonaktifkan, pengaktifan kembali dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut:
- Peserta meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, dan sejenisnya).
- Peserta melapor ke Dinas Sosial setempat untuk mengajukan proses reaktivasi.
- Dinas Sosial melakukan verifikasi data peserta.
- Setelah diverifikasi, Dinas Sosial menerbitkan surat reaktivasi dan menginput data ke sistem SIKS-NG.
- Kementerian Sosial memverifikasi dokumen permohonan reaktivasi.
- Dokumen yang telah disetujui diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk proses verifikasi lanjutan.
- Jika disetujui BPJS Kesehatan, maka kepesertaan PBI JK peserta akan diaktifkan kembali.
Peserta yang telah aktif kembali wajib melakukan pemutakhiran data paling lambat dalam dua periode pembaruan DTSEN, agar status kepesertaan tetap aktif, valid, dan tidak kembali dinonaktifkan.
Kesimpulan
Status BPJS PBI yang nonaktif bukan akhir dari hak masyarakat terhadap layanan kesehatan. Dengan memahami penyebab, menyiapkan dokumen yang diperlukan, serta mengikuti prosedur reaktivasi melalui desa, dinas sosial, dan BPJS Kesehatan, status kepesertaan dapat diaktifkan kembali secara resmi. Masyarakat diimbau untuk rutin memeriksa status BPJS dan segera melakukan pembaruan data agar tidak kehilangan akses layanan kesehatan yang menjadi hak dasar setiap warga negara.
Sumber Referensi
- https://www.instagram.com/pusdatinkesos/p/DUYeh6vE532/?img_index=1
- https://money.kompas.com/read/2026/02/07/060300226/cara-reaktivasi-bpjs-pbi-nonaktif-ini-syarat-dan-prosedurnya




