Awas! KIP Kuliah Bisa Dicabut Kalau Melanggar Ini, Mahasiswa Wajib Tahu!
Awas! KIP Kuliah Bisa Dicabut Kalau Melanggar Ini, Mahasiswa Wajib Tahu. Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah selama ini telah menjadi penyokong bagi ribuan mahasiswa dari keluarga yang tidak mampu untuk meneruskan pendidikan tinggi. Namun, banyak yang tidak menyadari bahwa bantuan pendidikan ini tidak bersifat selamanya. Pemerintah berhak untuk membatalkan KIP Kuliah jika penerimanya terbukti melanggar ketentuan atau tidak lagi memenuhi syarat yang ditentukan.
Apa sebenarnya yang terjadi ketika KIP Kuliah dicabut dan langkah apa yang dapat diambil oleh mahasiswa?
Pencabutan KIP Kuliah Memiliki Landasan Hukum yang Jelas. Proses pencabutan bantuan ini tidak semata-mata keputusan dari pihak kampus. Aturan untuk hal ini tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2021 dan Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) di tingkat perguruan tinggi.
Menurut ketentuan yang ada, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) berwenang untuk mencabut status penerima jika mahasiswa tidak dapat memenuhi syarat kelayakan yang ada.
Beberapa alasan yang dapat mengakibatkan pencabutan KIP Kuliah antara lain:
- Mahasiswa mengundurkan diri atau tidak melanjutkan studi.
- Pindah ke perguruan tinggi lain tanpa izin resmi.
- Mengambil cuti akademik tanpa alasan medis yang sah.
- Terlibat dalam masalah hukum dan terbukti bersalah di pengadilan.
- Melanggar norma atau kode etik kampus.
- Tidak lagi memenuhi kriteria ekonomi.
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di bawah standar akademik minimum.
Kasus Viral: Mahasiswi Dicabut Beasiswanya Karena Melanggar Etika
Salah satu contoh nyata terjadi di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, di mana seorang mahasiswi kehilangan status beasiswanya setelah videonya yang menunjukkan ia berpesta di klub malam menjadi viral di media sosial.
Pihak kampus menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran kode etik mahasiswa dan kemudian mencabut bantuan KIP Kuliah berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/2023.
Selain kehilangan bantuan pendidikan, mahasiswi tersebut juga diwajibkan untuk mengikuti program konseling selama enam bulan di bawah pengawasan Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa.
Mahasiswa Masih Bisa Mengajukan Klarifikasi ke Kampus
Pencabutan bantuan tidak berarti mahasiswa kehilangan hak untuk membela diri. Mahasiswa dapat mengajukan keberatan atau klarifikasi kepada pihak kampus melalui unit layanan beasiswa atau bagian kemahasiswaan. Prosedur ini memberikan kesempatan bagi kampus untuk mempertimbangkan ulang keputusan jika terdapat bukti atau alasan yang valid dari mahasiswa.
Pembinaan Akademik Sebelum Diberhentikan Permanen
Dalam kasus akademik seperti IPK yang rendah, kampus diharuskan untuk melakukan pembinaan akademik selama dua semester terlebih dahulu sebelum bantuan benar-benar dicabut.
Jika setelah masa pembinaan tidak ada perbaikan dalam kinerja akademik, baru bantuan bisa dihentikan dan dialokasikan kepada mahasiswa lain yang memenuhi syarat.
Langkah ini bertujuan agar pencabutan beasiswa dilakukan secara adil dan tidak bersifat permanen tanpa memberikan kesempatan untuk perbaikan.
Mahasiswa Pengganti dan Pengajuan Ulang
Setelah bantuan secara resmi dicabut, perguruan tinggi dapat mengusulkan mahasiswa pengganti kepada Kemendikbudristek. Penerima pengganti harus memenuhi syarat yang sama dan berada di semester yang sama dengan penerima sebelumnya. Kampus juga diwajibkan untuk menyediakan berita acara dan surat penetapan resmi sebelum mengusulkannya ke Puslapdik.
Sementara itu, mahasiswa yang kehilangan beasiswanya masih dapat mengajukan kembali KIP Kuliah di tahun akademik berikutnya, selama alasan pencabutannya termasuk dalam kategori non-akademik ringan atau administratif.
Syaratnya, mahasiswa harus belum mencapai semester V untuk program S1/D4 atau semester III untuk program D3, serta masih memenuhi syarat ekonomi yang berlaku.
Sumber : metrotvnews.com




