• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Aturan WFA Selama Lebaran 2026, Apa Yang Perlu Diketahui Pegawai?

Joko Suriyo by Joko Suriyo
11 Februari 2026
in Berita, CPNS, Informasi
Reading Time: 4 mins read
A A
Aturan WFA Selama Lebaran 2026, Apa Yang Perlu Diketahui Pegawai?

Aturan WFA Selama Lebaran 2026, Apa Yang Perlu Diketahui Pegawai?

Contents

  • Jadwal Pelaksanaan WFA ASN Lebaran 2026
  • Ketentuan WFA Bagi Pekerja Swasta
  • Sektor Yang Tidak Dapat Menerapkan WFA
  • Kesimpulan
  • Sumber Referensi

Pemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada periode Lebaran 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, ASN diperbolehkan menjalankan tugas secara fleksibel dari luar kota pada hari-hari tertentu di sekitar masa libur Lebaran.

Menteri PAN-RB Rini Widyantini menjelaskan bahwa kebijakan ini sudah resmi ditetapkan dan mulai berlaku sesuai jadwal yang telah ditentukan.




“Saat ini sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait dengan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, yaitu dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi, yaitu tanggal 16 dan 17 Maret,” ujar Rini, di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

Selain itu, kebijakan WFA juga berlaku selama tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, yakni pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Jadwal Pelaksanaan WFA ASN Lebaran 2026

Mengacu pada surat edaran tersebut, total penerapan WFA bagi ASN berlangsung selama lima hari. Rinciannya sebagai berikut:



  • Senin, 16 Maret 2026
  • Selasa, 17 Maret 2026
  • Rabu, 25 Maret 2026
  • Kamis, 26 Maret 2026
  • Jumat, 27 Maret 2026

Meski diberlakukan sistem kerja fleksibel, Rini menegaskan bahwa pelayanan publik yang bersifat vital tetap harus berjalan optimal, khususnya di sektor kesehatan, transportasi, keamanan, serta layanan strategis lainnya.

“Penerapan fleksibilitas kerja tetap tertib dan tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar Rini.

Ia juga meminta para pimpinan instansi untuk mengatur pembagian pegawai yang bekerja dari kantor dan dari luar kantor agar kinerja organisasi tetap terjaga. Di samping itu, Rini kembali mengingatkan seluruh ASN agar tidak terlibat dalam praktik gratifikasi selama masa libur Lebaran.

“Saya mengingatkan kepada seluruh ASN dan para pimpinan instansi untuk tetap memastikan para pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing untuk tidak memberi dan atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yang bertentangan dengan tugasnya,” ujar Rini.



Ketentuan WFA Bagi Pekerja Swasta

Tidak hanya bagi ASN, kebijakan WFA juga dianjurkan untuk diterapkan pada sektor swasta. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pekerja kantoran di perusahaan swasta diharapkan dapat melaksanakan WFA pada tanggal yang sama, yakni 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026.

“Kami mengimbau kepada gubernur, bupati, wali kota untuk mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruhnya untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau disebut WFA pada 16-17 Maret 2026,” ujar Yassierli.

“Kami juga mengharapkan agar perusahaan dapat melakukan WFA pada 25, 26, dan 27 Maret 2026,” imbuh Yassierli.

Menurut Yassierli, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kelancaran mobilitas masyarakat selama Lebaran dan produktivitas kerja, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2026.




“Hal ini dengan mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik para pemudik setelah melaksanakan Hari Raya Idul Fitri,” imbuh dia.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan WFA bagi pekerja swasta tidak boleh berdampak pada pengurangan upah. Hak pekerja tetap harus diberikan secara penuh sesuai dengan kesepakatan kerja.

“Upah selama WFA tetap diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” ujar Yassierli.

Sektor Yang Tidak Dapat Menerapkan WFA

Meski demikian, tidak semua sektor dapat menjalankan WFA. Yassierli menjelaskan bahwa pengecualian diberikan kepada sektor-sektor tertentu yang membutuhkan kehadiran langsung, seperti layanan kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, serta industri manufaktur makanan dan minuman.




“Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan bagi sektor tertentu seperti bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, atau berkaitan dengan kelangsungan industri dan pabrik,” ujar dia.

Bagi pekerja yang menjalankan WFA, kewajiban kerja tetap harus dilaksanakan sebagaimana mestinya. Selain itu, WFA tidak dapat disamakan dengan cuti tahunan, dan pengaturan jam kerja tetap menjadi tanggung jawab perusahaan.

“Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dapat diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif,” ujar dia.

Pemerintah berharap kebijakan WFA selama Lebaran 2026 dapat membantu mengurai kepadatan mobilitas masyarakat tanpa menghambat operasional perusahaan maupun kualitas pelayanan publik.



Kesimpulan

Semoga kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi pekerja, masyarakat, dan perekonomian nasional secara keseluruhan.

Sumber Referensi

  • https://nasional.kompas.com/read/2026/02/11/09330131/wfa-berlaku-di-masa-lebaran-bagaimana-pengaturannya?page=1
Tags: Aturan WFA Selama Lebaran 2026Jadwal Pelaksanaan WFA ASN Lebaran 2026Ketentuan WFA Bagi Pekerja SwastaSektor Yang Tidak Dapat Menerapkan WFAWFAWFA 2026WFA Lebaranwfa lebaran 2026
Joko Suriyo

Joko Suriyo

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Perbedaan Salat Tarawih 11 Dan 23 Rakaat, Mana yang Lebih Utama?

Perbedaan Salat Tarawih 11 Dan 23 Rakaat, Mana yang Lebih Utama?

Perbedaan Salat Tarawih 11 Dan 23 Rakaat, Mana yang Lebih Utama?

Doa Setelah Sholat Tarawih: Bacaan Doa Kamilin Lengkap

Doa Setelah Sholat Tarawih: Bacaan Doa Kamilin Lengkap

Doa Setelah Sholat Tarawih: Bacaan Doa Kamilin Lengkap

Niat Sholat Tarawih Berjamaah Di Masjid Lengkap Untuk Imam Dan Makmum Beserta Tata Caranya

Niat Sholat Tarawih Berjamaah Di Masjid Lengkap Untuk Imam Dan Makmum Beserta Tata Caranya

Niat Sholat Tarawih Berjamaah Di Masjid Lengkap Untuk Imam Dan Makmum Beserta Tata Caranya

Bacaan Bilal Tarawih 11 Rakaat Lengkap Dengan Jawaban Makmum, Tersedia File PDF

Bacaan Bilal Tarawih 11 Rakaat Lengkap Dengan Jawaban Makmum, Tersedia File PDF

Bacaan Bilal Tarawih 11 Rakaat Lengkap Dengan Jawaban Makmum, Tersedia File PDF

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

© 2025 Informasi Bantuan Sosial