Aturan Baru OJK soal Asuransi Kesehatan, Simak Ketentuannya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai produk asuransi
kesehatan melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025.
Aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan bertujuan memperkuat tata kelola, perlindungan konsumen, serta mendorong efisiensi biaya layanan kesehatan jangka panjang. Dengan adanya aturan baru ini, para pemegang polis asuransi kesehatan komersial harus memahami ketentuan penting yang berdampak pada premi dan klaim mereka.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Tujuan dan Ruang Lingkup Aturan Baru OJK
SEOJK 7/2025 diterbitkan untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia. Selain itu, aturan ini bertujuan mengendalikan tren inflasi medis yang meningkat lebih cepat dibandingkan inflasi umum, baik di Indonesia maupun secara global. Oleh karena itu, OJK mendorong setiap pihak dalam industri asuransi kesehatan untuk memberikan nilai tambah dalam efisiensi biaya layanan medis.
Aturan ini hanya berlaku untuk produk asuransi kesehatan komersial dan tidak mencakup skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Dengan demikian, penerapan aturan ini fokus pada perusahaan asuransi swasta dan syariah yang menawarkan produk kesehatan.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Ketentuan Utama dalam SEOJK Nomor 7 Tahun 2025
-
Co-Payment atau Pembagian Risiko
Salah satu ketentuan paling penting adalah penerapan co-payment, yaitu pemegang polis wajib menanggung minimal 10% dari total klaim rawat jalan atau rawat inap di fasilitas kesehatan. Namun, ada batas maksimal co-payment, yaitu:
Rp300.000 per pengajuan klaim rawat jalan
Rp3.000.000 per pengajuan klaim rawat inap
Skema ini bertujuan mengurangi beban premi yang harus dibayar dan mendorong pemanfaatan layanan kesehatan yang lebih efisien. -
Kewajiban Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi wajib menyesuaikan fitur produk asuransi kesehatan sesuai SEOJK ini. Selain itu, mereka harus memiliki tenaga ahli medis yang berkompeten dan membentuk Dewan Penasihat Medis (Medical Advisory Board) untuk melakukan analisis atas tindakan medis dan efektivitas layanan kesehatan.
-
Koordinasi Manfaat (Coordination of Benefit)
Aturan ini juga mengatur mekanisme koordinasi manfaat antara asuransi kesehatan komersial dengan program jaminan kesehatan lain, guna menghindari klaim ganda dan meningkatkan efisiensi pembayaran klaim.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Dampak Aturan Baru bagi Pemegang Polis
-
Premi Asuransi Lebih Terjangkau
Dengan adanya co-payment, premi asuransi diharapkan menjadi lebih terjangkau karena risiko klaim dapat dibagi antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Hal ini juga membantu mengendalikan kenaikan premi yang selama ini cukup signifikan.
-
Perlindungan Konsumen Lebih Baik
Adanya Dewan Penasihat Medis dan sistem informasi digital yang terintegrasi akan meningkatkan transparansi dan kualitas layanan asuransi kesehatan. Konsumen pun mendapat perlindungan lebih optimal atas hak dan manfaat yang diterima.
-
Waktu Penyesuaian bagi Perusahaan Asuransi
OJK memberikan waktu hingga 31 Desember 2026 bagi perusahaan asuransi untuk menyesuaikan produk dan layanan mereka sesuai dengan ketentuan baru ini.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});



