Program ATENSI YAPI kembali menjadi perhatian masyarakat pada tahun 2026. Bantuan sosial ini dirancang oleh Kementerian Sosial untuk membantu anak yatim, piatu, dan yatim piatu dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang, bantuan ATENSI YAPI diharapkan mampu meringankan beban keluarga yang mengasuh anak-anak tanpa orang tua.
Karena itu, banyak wali dan orang tua asuh mulai mencari informasi mengenai syarat penerima, cara cek status bantuan, serta prosedur pencairan dana di bank. Berikut penjelasan ringkas terkait dengan bansos ATENSI YAPI yang dilansir dari laman desa-kalinongko.id.
Syarat Penerima ATENSI YAPI
Tidak semua anak otomatis menerima bantuan ATENSI YAPI. Pemerintah menetapkan sejumlah syarat agar bantuan tepat sasaran.
- Status Kependudukan Valid Anak harus memiliki NIK dan Kartu Keluarga yang online dan tidak bermasalah di Dukcapil.
- Status Kehilangan Orang Tua Harus ada bukti surat kematian orang tua atau surat keterangan dari pemerintah setempat.
- Kondisi Ekonomi Keluarga Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang masuk dalam desil kemiskinan rendah.
- Belum Menikah Anak yang menjadi penerima manfaat wajib berstatus belum menikah.
- Tidak Mendapat Bansos Ganda Anak tidak sedang menerima bantuan sejenis dari kementerian atau lembaga lain yang tumpang tindih.
Dengan syarat ini, pemerintah ingin memastikan bantuan ATENSI YAPI benar-benar diterima oleh anak-anak yang membutuhkan.
Cara Cek Penerima Melalui Website Kemensos
Masyarakat dapat mengecek status penerima ATENSI YAPI secara online melalui website resmi Kemensos.
- Buka browser di HP kalian lalu kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah penerima manfaat mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama lengkap anak penerima manfaat sesuai dengan yang tertulis di KTP atau Kartu Keluarga.
- Ketik kode captcha atau huruf kode yang muncul di layar untuk verifikasi keamanan.
- Klik tombol “CARI DATA” dan tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan hasil pencarian.
- Periksa kolom status “Bansos YAPI” untuk melihat keterangan “Ya”, periode salur, dan status proses bank.
Jika anak terdaftar sebagai penerima ATENSI YAPI, layar akan menampilkan keterangan jenis bantuan dan periode pencairan.
Jika data belum muncul, masyarakat disarankan mengecek ulang beberapa hari kemudian karena pembaruan sistem dilakukan secara berkala.
Dokumen Wajib untuk Pencairan di Bank
Setelah status penerima ATENSI YAPI dinyatakan aktif, wali atau orang tua asuh perlu menyiapkan dokumen untuk mencairkan bantuan di bank penyalur.
Dokumen yang umumnya diminta antara lain:
- Kartu Identitas Anak (KIA) atau Akta Kelahiran Bawa dokumen asli dan fotokopi sebagai bukti identitas utama anak.
- Kartu Keluarga (KK) Asli Dokumen ini wajib dibawa untuk membuktikan hubungan keluarga dengan wali.
- KTP Wali Pengampu Wali yang mengambilkan dana harus menunjukkan KTP asli yang masih berlaku.
- Surat Undangan atau Barcode (Khusus Pos) Jika cair di Pos, surat undangan dari PT Pos Indonesia wajib dibawa.
- Surat Keterangan Yatim/Piatu Surat dari kelurahan ini sering diminta sebagai dokumen pendukung verifikasi ulang.
Bagi wali yang memiliki keterbatasan mobilitas, pencairan dapat dibantu oleh pendamping sosial setempat sesuai ketentuan yang berlaku.
Solusi Jika Nama Tidak Muncul
Jika nama anak tidak muncul saat pengecekan ATENSI YAPI, masyarakat tidak perlu panik. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan.
- Datangi kantor kelurahan dan temui operator SIKS-NG untuk cek status DTKS/ DTSEN.
- Minta surat pengantar dari RT/RW jika data anak memang belum masuk DTKS/ DTSEN.
- Ikuti prosedur Musyawarah Desa/Kelurahan untuk pengusulan data baru.
- Pastikan operator menginput data pada menu usulan Bansos YAPI, bukan bansos lain.
- Pantau perkembangan status pengusulan secara berkala melalui pendamping sosial PKH atau TKSK.
Dengan langkah ini, peluang anak untuk masuk dalam daftar penerima ATENSI YAPI akan tetap terbuka.
Kesimpulan
ATENSI YAPI 2026 menjadi program bantuan sosial penting bagi anak yatim, piatu, dan yatim piatu dari keluarga kurang mampu. Pemerintah menetapkan syarat tertentu agar bantuan tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh anak-anak yang membutuhkan.
Masyarakat dapat mengecek status penerima melalui website resmi Kemensos dan mencairkan bantuan di bank penyalur dengan membawa dokumen yang lengkap.
Jika nama belum muncul, wali atau orang tua asuh masih bisa mengajukan usulan melalui aplikasi Cek Bansos atau kantor desa setempat.
Dengan memahami alur pengecekan, pencairan, dan solusi jika data belum terdaftar, masyarakat bisa memastikan hak bantuan ATENSI YAPI terpenuhi dan dimanfaatkan secara optimal.




