Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan anak yatim piatu, termasuk setelah perayaan Idulfitri 2026. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah dengan menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Asistensi Rehabilitasi Sosial Yatim Piatu (Atensi YAPI) tahap pertama untuk periode Januari hingga Maret 2026.
Penyaluran bantuan ini mulai dilakukan secara serentak di berbagai daerah setelah momen Lebaran. Program tersebut diharapkan mampu membantu meringankan beban keluarga wali sekaligus menjamin pemenuhan kebutuhan dasar dan kelangsungan pendidikan anak-anak yatim piatu di Indonesia.
Besaran Bantuan Atensi YAPI 2026
Berbeda dari program bantuan sosial lainnya, Atensi YAPI dirancang secara khusus untuk memberikan perlindungan yang lebih inklusif bagi kelompok rentan. Pada tahap pertama tahun 2026, setiap penerima manfaat memperoleh bantuan tunai sebesar Rp600.000, yang merupakan akumulasi dari tiga bulan penyaluran.
Mekanisme Penyaluran Dana
Proses pencairan bantuan dilakukan melalui dua metode utama, yakni:
- Melalui PT Pos Indonesia
Penyaluran dilakukan secara tunai bagi penerima yang telah menerima surat undangan resmi dari Kementerian Sosial. - Melalui Bank Himbara
Bagi penerima yang memiliki rekening khusus, dana akan langsung ditransfer ke bank anggota Himbara seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BSI.
Penerima dapat memantau saldo melalui layanan mobile banking seperti Livin’ by Mandiri, Wondr by BNI, BRImo, maupun BYOND by BSI.
Kriteria Penerima Bansos
Program Atensi YAPI ditujukan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Oleh karena itu, penting bagi calon penerima untuk memastikan status mereka masih terdaftar dalam sistem.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk mencairkan bantuan, penerima perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
- Surat undangan resmi dari Kementerian Sosial
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- e-KTP (untuk anak yang sudah cukup umur)
- Akta kelahiran (bagi yang belum memiliki KTP)
Cara Cek Status Penerima Bansos
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima dengan beberapa cara berikut:
- Situs Resmi: Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id dan isi data wilayah serta nama sesuai KTP
- Aplikasi Cek Bansos: Unduh aplikasi resmi dari Kementerian Sosial melalui Play Store atau App Store
- SIKS-NG Desa: Datangi kantor desa/kelurahan dan hubungi pendamping sosial atau operator SIKS-NG
Solusi Jika Status Nonaktif
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya terdaftar namun kini berstatus nonaktif atau ter-exclude, disarankan segera mengunjungi Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) atau Dinas Sosial setempat. Petugas akan membantu melakukan pengecekan data pada sistem DTSEN atau SIKS-NG serta memproses reaktivasi apabila masih memenuhi persyaratan.
Kesimpulan
Dengan adanya penyaluran Bansos Atensi YAPI ini, pemerintah berharap dapat terus mendukung kesejahteraan anak yatim piatu dan memastikan mereka tetap mendapatkan hak hidup yang layak serta akses pendidikan yang memadai.
Sumber
https://lombokpost.jawapos.com/nasional/2603290036/kabar-gembira-bansos-atensi-yapi-2026-rp-600000-cair-cek-syarat-dan-jadwal-pengambilannya-di-sini#google_vignette




