ATENSI YAPI 2026: Cek Nama Penerimanya dengan Mudah Secara Online
Pada tahun 2026, pencairan program bantuan sosial (bansos) berupa Asistensi Rehabilitasi Sosial Anak Yatim Piatu (ATENSI YAPI) kembali dilanjutkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Program ATENSI YAPI ini ditujukan bagi anak-anak yang kehilangan orang tuanya, baik yatim, piatu, maupun yatim piatu yang berasal dari keluarga kurang mampu. Tujuan pemberian bantuan ini tidak lain adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar anak. agar tetap dapat tumbuh dan berkembang secara layak.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan terdaftar atau tidaknya sebagai penerima bansos ATENSI YAPI di tahun 2026, simak langkah-langkah cara cek penerimanya berikut ini.
Cara Cek Penerima ATENSI YAPI 2026
Pengecekan bansos ATENSI YAPI 2026 dapat dilakukan lewat dua cara mudah yakni melalui website ataupun aplikasi cek bansos Kemensos.
Berikut cara cek penerima ATENSI YAPI 2026:
-
Cek Melalui Laman Kemensos
- Buka laman resmi cek bansos Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta Desa/Kelurahan.
- Masukkan Nama Lengkap.
- Ketik ulang kode Captcha yang muncul.
- Klik tombol Cari Data.
- Sistem akan menampilkan status Anda sebagai penerima bansos ATENSI YAPI atau tidak.
-
Cek melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi cek bansos dari Google Play Store.
- Buka aplikasi, kemudian pilih “Buat Akun Baru” bila Anda belum memiliki akun, lalu lengkapi data diri.
- Isi formulir pendaftaran sesuai identitas yang diminta.
- Buat username dan password untuk login.
- Setelah akun aktif, masuk dengan username dan password yang telah Anda buat.
- Pada halaman utama, pilih menu “Cek Bansos” yang tersedia di bagian atas.
- Masukkan data wilayah penerima manfaat (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga kelurahan).
- Ketik nama lengkap.
- Klik “Cari Data” dan tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.
Syarat Penerima Bansos ATENSI YAPI 2026
Untuk bisa menerima pencairan bansos ATENSI YAPI 2026, masyarakat perlu memperhatikan beberapa syarat berikut:
- Memiliki dokumen identitas resmi, seperti Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, atau surat keterangan kematian orang tua.
- Berstatus sebagai yatim, piatu, atau yatim piatu, yaitu kehilangan salah satu atau kedua orang tua.
- Berusia kurang dari 18 tahun.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola pemerintah daerah.
Untuk anak yang belum tercatat dalam DTSEN, wali atau anggota keluarga dapat mendaftarkan atau memperbarui data di Dinas Sosial setempat agar terverifikasi dan berkesempatan menjadi calon penerima pada periode berikutnya
Dengan adanya kemudahan pengecekan penerima bansos secara online melalui website maupun aplikasi resmi Kemensos, masyarakat kini dapat mengakses informasi secara cepat, transparan, dan akurat.
Pastikan data anak telah sesuai dan terdaftar dalam DTSEN agar peluang menerima bantuan semakin besar. Semoga bantuan ATENSI YAPI ini dapat meringankan beban keluarga sekaligus mendukung tumbuh kembang anak menuju masa depan yang lebih baik.




