ASN Kini Bisa WFA dan Nikmati Jam Kerja Fleksibel, Ini Aturannya!
Kabar baik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK. Mulai 21 April 2025, ASN di seluruh Indonesia bisa menerapkan pola kerja fleksibel, termasuk bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) dan memiliki jam kerja yang lebih dinamis. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025.
Flexible Working Arrangement (FWA) untuk ASN
Peraturan ini mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara lebih fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) di lingkungan instansi pemerintah. Dengan diterbitkannya aturan ini, instansi kini bisa mengatur lokasi dan waktu kerja ASN, baik dari kantor, rumah, atau lokasi lain sesuai kebutuhan organisasi.
Menurut Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, kebijakan ini hadir untuk meningkatkan profesionalisme, motivasi, dan produktivitas para ASN dalam menjalankan tugas.
“Fleksibilitas kerja menjadi solusi atas kebutuhan dunia kerja yang makin dinamis, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik,” jelasnya.
Ketentuan Utama Skema Kerja Fleksibel untuk ASN
1. Bekerja dari Mana Saja (WFA)
ASN diperbolehkan melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor, termasuk dari rumah atau lokasi lain yang disetujui instansi.
2. Jam Kerja Fleksibel
Instansi dapat menetapkan jam kerja yang tidak kaku, menyesuaikan dengan karakteristik tugas dan kebutuhan layanan.
3. Penyesuaian Pola Kerja
Setiap kementerian/lembaga diberi kewenangan menentukan model FWA yang paling cocok, dengan tetap memperhatikan target kinerja dan akuntabilitas.
4. Fokus pada Layanan Publik
Meskipun fleksibel, pelaksanaan tugas harus tetap memastikan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik tidak menurun.



