Kabar pencairan THR dan TPP untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 mulai menunjukkan kepastian.
Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), memastikan telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp20 miliar untuk pembayaran THR ASN.
Namun, satu pertanyaan besar kini menjadi perbincangan: bagaimana nasib PPPK paruh waktu?
ASN Dipastikan Terima THR dan TPP
Dilansir dari Pojoksatu dan berdasarkan pemberitaan yang beredar, ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK akan menerima THR 2026.
Selain itu, ASN juga dipastikan akan mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk bulan Februari 2026.
Pemerintah daerah menyatakan bahwa pencairan masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar hukum pembayaran.
Tanpa adanya aturan tersebut, organisasi perangkat daerah (OPD) belum bisa mengajukan surat perintah pembayaran.
Awalnya, pencairan THR diperkirakan berlangsung pada pekan pertama Ramadan atau akhir Februari 2026.
Namun, jadwal ini mengalami penyesuaian sambil menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
PPPK Paruh Waktu Tidak Disebut
Yang menjadi perhatian adalah tidak adanya penyebutan khusus mengenai PPPK paruh waktu dalam pernyataan resmi tersebut.
Padahal, status PPPK paruh waktu belakangan ini menjadi isu penting dalam kebijakan kepegawaian nasional.
Ketiadaan penyebutan ini menimbulkan spekulasi di kalangan tenaga honorer dan PPPK paruh waktu.
Apakah mereka akan menerima THR seperti ASN lainnya atau justru tidak termasuk dalam skema pembayaran tahun ini.
Di beberapa daerah, bahkan sudah ada pernyataan terbuka bahwa PPPK paruh waktu belum dianggarkan untuk menerima THR.
Hal ini disebabkan karena belum ada regulasi yang secara jelas mengatur hak tersebut.
Masalah Regulasi Jadi Kunci
Permasalahan utama terletak pada aspek regulasi.
Sampai saat ini, belum ada aturan teknis yang secara tegas mengatur mekanisme pemberian THR bagi PPPK paruh waktu.
Beberapa pemerintah daerah menyebutkan bahwa anggaran THR untuk ASN sudah tersedia.
Namun, untuk PPPK paruh waktu, kepastian masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
Tanpa dasar hukum yang jelas, pemerintah daerah enggan mencairkan anggaran karena berisiko.
Mengapa PPPK Paruh Waktu Menjadi Polemik?
PPPK paruh waktu merupakan skema baru dalam sistem kepegawaian.
Skema ini dibuat untuk menampung tenaga honorer yang belum sepenuhnya masuk dalam kategori ASN penuh waktu.
Namun, status yang belum setara sepenuhnya ini menimbulkan dampak pada hak finansial, termasuk THR dan tunjangan lainnya.
Di beberapa daerah, DPRD bahkan mulai menyoroti potensi ketidakadilan jika PPPK paruh waktu tidak mendapatkan hak yang sama menjelang Lebaran.
Kapan THR ASN Cair?
Untuk ASN di Kota Mataram, anggaran telah disiapkan lebih dari Rp20 miliar.
Pencairan THR tinggal menunggu terbitnya aturan teknis dari Kementerian Keuangan.
Jika PMK sudah diterbitkan, proses administrasi bisa segera dijalankan dan THR kemungkinan akan cair sebelum Idulfitri 2026.
Namun, untuk PPPK paruh waktu, kepastiannya masih belum jelas.
Sampai ada regulasi resmi yang mengatur secara spesifik, status penerimaan THR mereka belum bisa dipastikan.
Saat ini publik menunggu kejelasan dari pemerintah pusat agar tidak menimbulkan kebingungan maupun polemik berkepanjangan di daerah.
Apakah PPPK paruh waktu akan mendapatkan THR 2026? Semua tergantung pada keputusan regulasi dalam waktu dekat.
Kesimpulan
ASN dipastikan menerima THR dan TPP 2026, sementara nasib PPPK paruh waktu masih belum jelas karena belum masuk dalam daftar penerima.
Sumber Referensi
https://www.pojoksatu.id/edugov/1087270452/asn-dipastikan-terima-thr-dan-tpp-2026-tapi-pppk-paruh-waktu-hilang-dari-daftar-ini-fakta-mengejutkannya



