ASN Boleh WFA Mulai April 2025: Inilah Aturan dan Syarat Lengkapnya
Mulai April 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diperbolehkan menerapkan sistem kerja fleksibel melalui skema Work From Anywhere (WFA). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel.
Skema WFA memberikan keleluasaan bagi ASN untuk bekerja tidak hanya di kantor, tetapi juga dari rumah atau lokasi lain sesuai kebutuhan. Namun, penerapan WFA tetap harus memperhatikan produktivitas dan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, aturan ini hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis dan menuntut adaptasi di era modern.
Apa Itu Work From Anywhere (WFA) bagi ASN?
Work From Anywhere (WFA) adalah pola kerja yang memungkinkan ASN melaksanakan tugas kedinasan dari berbagai lokasi, tidak terbatas hanya di kantor. Lokasi kerja bisa berupa rumah, kantor cabang, atau tempat lain yang mendukung pelaksanaan tugas.
Tujuan Penerapan WFA
- Meningkatkan fleksibilitas dan kenyamanan kerja ASN
- Menjaga motivasi dan produktivitas pegawai
- Menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan organisasi
- Mendukung keseimbangan kehidupan kerja dan pribadi
Aturan dan Syarat Penerapan WFA untuk ASN dalam PermenPANRB No. 4 Tahun 2025
- ASN boleh melakukan WFA maksimal 2 hari dalam seminggu
- Penerapan WFA harus disesuaikan dengan karakteristik tugas dan kebutuhan organisasi
- Lokasi WFA dapat berupa rumah, kantor lain, atau lokasi yang disetujui pimpinan
- Jam kerja bersifat fleksibel dan dinamis sesuai kebutuhan instansi
- ASN wajib menjaga profesionalisme dan produktivitas selama WFA
Syarat ASN Boleh Melakukan WFA
- Tugas kedinasan memungkinkan untuk dikerjakan secara remote
- Telah mendapat persetujuan resmi dari pimpinan instansi
- Memiliki sarana dan prasarana pendukung kerja jarak jauh
- Mematuhi aturan jam kerja dan pelaporan yang ditetapkan
- Tidak termasuk ASN yang harus hadir secara fisik karena tugas operasional atau pelayanan langsung
Mulai April 2025, ASN resmi diperbolehkan bekerja dengan sistem Work From Anywhere (WFA) sesuai PermenPANRB No. 4 Tahun 2025. Aturan ini memberikan fleksibilitas kerja yang lebih besar, namun tetap mengedepankan profesionalisme dan produktivitas.



