Pengumuman hasil pasca sanggah PPPK Tenaga Kependidikan (Tendik) Sekolah Rakyat Kementerian Sosial tahun 2025 telah resmi diumumkan.
Dalam pengumuman tersebut, peserta tidak hanya memperoleh informasi lulus atau tidak lulus, tetapi juga menemukan kode kelulusan seperti R1/L dan R2/L.
Keberadaan kode tersebut sempat menimbulkan kebingungan di kalangan peserta.
Padahal, pemahaman terhadap makna kode kelulusan sangat krusial karena berkaitan langsung dengan hak peserta untuk melanjutkan ke tahap pemberkasan Nomor Induk PPPK (NIP).
Selain itu, peserta juga dikejar tenggat waktu, sebab proses pemberkasan wajib diselesaikan paling lambat 20 Februari 2026.
Apabila melewati batas waktu tersebut, status kelulusan berpotensi dibatalkan.
Hasil Pasca Sanggah PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2025
Hasil pasca sanggah dapat dilihat melalui laman resmi SSCASN BKN dengan menggunakan akun masing-masing peserta.
Pada tahap ini, sanggahan administrasi yang sebelumnya diajukan telah melalui proses verifikasi dan ditetapkan sebagai hasil akhir seleksi administrasi.
Peserta yang dinyatakan lolos akan memperoleh kode kelulusan.
Sementara itu, peserta yang tidak memenuhi ketentuan dinyatakan tidak lulus dan tidak berhak melanjutkan ke tahapan selanjutnya.
Arti Kode Kelulusan R1/L dan R2/L
Dilansir dari PojokSatu.com, dalam pengumuman PPPK Tendik Sekolah Rakyat Kemensos 2025, kode kelulusan memiliki arti sebagai berikut:
- R1/L
Menunjukkan peserta dinyatakan lulus seleksi dan menempati peringkat tertinggi pada formasi yang dilamar.
Peserta dengan kode ini memiliki hak penuh untuk melanjutkan ke tahap pemberkasan NIP PPPK. - R2/L
Menandakan peserta juga lulus seleksi, namun berada pada urutan peringkat setelah R1/L dalam formasi yang sama.
Peserta dengan kode R2/L tetap berhak mengikuti proses pemberkasan selama masih termasuk dalam kuota formasi yang tersedia.
Kedua kode tersebut sama-sama berstatus Lulus (L), sehingga baik peserta dengan kode R1/L maupun R2/L wajib melanjutkan ke tahap pemberkasan.
Daftar Berkas Pemberkasan PPPK Tendik
Dokumen yang umumnya perlu dipersiapkan dalam proses pemberkasan NIP PPPK Tendik Sekolah Rakyat tahun 2025 antara lain:
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang diunduh melalui portal SSCASN.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan identitas diri.
- Ijazah beserta transkrip nilai yang sesuai dengan formasi yang dilamar.
- Pas foto terbaru dengan latar belakang merah.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
- Surat keterangan bebas NAPZA.
- Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan Kementerian Sosial.
Seluruh berkas wajib diunggah mengikuti format serta ukuran file yang telah ditetapkan oleh sistem.
Batas Akhir Pemberkasan 20 Februari 2026
Mengacu pada pengumuman resmi, tenggat waktu pengunggahan DRH dan seluruh dokumen pendukung ditetapkan hingga 20 Februari 2026.
Peserta yang tidak menuntaskan proses pemberkasan sampai batas waktu tersebut berpotensi kehilangan status kelulusan.
Oleh karena itu, peserta disarankan untuk tidak menunda dan segera mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan sejak awal.
Kesimpulan
Kode kelulusan RI/L dan R2/L pada PPPK Tendik Sekolah Rakyat Kemensos 2025 sama-sama menandakan peserta lulus seleksi dan berhak melanjutkan ke tahap pemberkasan DRH, dengan perbedaan pada urutan peringkat dalam formasi yang dilamar.
Sumber Referensi
https://www.pojoksatu.id/edugov/1087167773/ini-arti-kode-kelulusan-ril-r2l-di-pppk-tendik-sekolah-rakyat-kemensos-2025-lengkap-dengan-dokumen-pemberkasan-drh




