Memasuki tahun 2026, kepastian mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi topik yang sangat dinantikan.
Berdasarkan informasi dari Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, pemerintah daerah kini tengah berada dalam posisi bersiap menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, menegaskan bahwa pencairan THR sangat bergantung pada diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Begitu payung hukum tersebut tersedia, pemerintah daerah menjamin proses pembayaran akan segera dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jadwal Pencairan THR 2026
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya telah memberikan indikasi bahwa THR untuk ASN, termasuk TNI dan Polri, direncanakan cair mulai pekan pertama Ramadan. Jika awal puasa jatuh pada 19 Februari 2026, maka distribusi diperkirakan mulai berjalan pada 26 Februari 2026. Menanggapi jadwal ini, Pemkot Mataram menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menyelesaikan proses administrasi dan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) lebih awal. Langkah proaktif ini diambil agar saat dana siap dicairkan, tidak ada kendala teknis yang menghambat, sehingga pegawai bisa menerima hak mereka tepat waktu sebelum masa mudik Lebaran dimulai.
PPPK Paruh Waktu Mendapat THR ?
Pertanyaan penting yang muncul adalah apakah PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan jatah THR tahun ini. Hingga saat ini, status pemberian THR bagi kategori paruh waktu memang belum mendapatkan kejelasan yang pasti dari pemerintah pusat. Namun, Sekda Mataram menyatakan sebuah komitmen penting, jika dalam PMK nantinya terdapat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang menginstruksikan pemberian THR bagi PPPK Paruh Waktu, maka pemerintah daerah menyatakan kesiapannya untuk membayar.
Saat ini, alokasi anggaran yang sudah pasti tersedia adalah untuk ASN dan PPPK Penuh Waktu. Bagi para tenaga PPPK Paruh Waktu, pesan utamanya adalah untuk tetap bersabar dan tidak berkecil hati sembari menunggu keputusan final dari kementerian terkait mengenai besaran pencairan, apakah akan diberikan 100 persen atau ada kebijakan khusus lainnya.
Kesimpulan
Pembayaran THR terutama bagi PPPK Paruh Waktu, sepenuhnya bersandar pada kebijakan nasional yang tertuang dalam PMK. Sinergi antara pusat dan daerah dalam hal regulasi sangat menentukan kesejahteraan para tenaga kerja pemerintahan di momen Idul Fitri 2026 mendatang.
Sumber
https://m.jpnn.com/news/apakah-pppk-paruh-waktu-mendapat-thr-2026-jangan-kecewa-ya?page=2




