Banyak PPPK dan tenaga honorer bertanya-tanya apakah status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bisa berubah menjadi Pegawai Negeri Sipil tanpa seleksi ulang.
Pertanyaan ini wajar, karena PNS masih dianggap memiliki jenjang karier dan jaminan kepegawaian yang lebih stabil dibanding PPPK.
Untuk menjawabnya secara jelas, kamu perlu memahami perbedaan status PPPK dan PNS, aturan hukum yang berlaku, serta mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah.
Perbedaan PPPK dan PNS dalam Sistem ASN
PPPK dan PNS sama-sama termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi memiliki status hukum dan pola kerja yang berbeda. Perbedaan inilah yang memengaruhi peluang peralihan status keduanya.
Status Kepegawaian dan Masa Kerja
PNS adalah pegawai tetap yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki masa kerja hingga pensiun. Mereka mendapatkan jenjang karier berkelanjutan, kepastian penghasilan, serta jaminan pensiun.
Sebaliknya, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. Masa kerja PPPK bergantung pada kontrak yang disepakati dan tidak bersifat permanen.
Dasar Hukum Pengangkatan
Kedua status ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Meski sama-sama ASN, sistem pengangkatan dan hak kepegawaiannya berbeda, sehingga tidak bisa disamakan secara otomatis.
Apakah PPPK Bisa Menjadi PNS?
Secara aturan, PPPK bisa menjadi PNS, tetapi tidak otomatis. Hal ini dijelaskan dalam UU ASN dan regulasi turunannya.
Mengacu pada Pasal 99 UU Nomor 5 Tahun 2014:
- PPPK tidak dapat langsung diangkat menjadi calon PNS
- PPPK yang ingin menjadi PNS wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS
Artinya, PPPK harus bersaing melalui jalur seleksi terbuka yang sama dengan pelamar umum, mulai dari seleksi administrasi hingga ujian kompetensi.
Alasan PPPK Tidak Otomatis Diangkat Jadi PNS
Pemerintah menetapkan aturan ini bukan tanpa alasan. Ada beberapa pertimbangan utama yang menjadi dasar kebijakan tersebut.
Prinsip Meritokrasi ASN
Sistem ASN dibangun berdasarkan merit, yaitu kompetensi, kualifikasi, dan kinerja. Seleksi CPNS bertujuan memastikan setiap calon PNS lolos melalui proses objektif dan adil.
Perbedaan Status Hukum
PNS merupakan pegawai tetap negara, sedangkan PPPK adalah pegawai kontrak. Mengubah status kontrak menjadi permanen tanpa seleksi dianggap bertentangan dengan sistem kepegawaian nasional.
Menjaga Profesionalitas Aparatur
Seleksi CPNS digunakan untuk menguji kemampuan dasar, teknis, dan integritas calon ASN. Mekanisme ini penting untuk menjaga kualitas pelayanan publik.
Syarat PPPK Mengikuti Seleksi CPNS
Jika kamu berstatus PPPK dan ingin mendaftar CPNS, ada sejumlah syarat umum yang harus dipenuhi sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Berikut ini Syarat PPPK Mengikuti Seleksi CPNS dilansir dari laman kpu.go.id
- WNI berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (atau sesuai formasi)
- Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi mana pun
- Tidak sedang berstatus ASN aktif di instansi lain
- Bukan anggota atau pengurus partai politik
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
- Memenuhi syarat tambahan sesuai jabatan yang dilamar
Jika semua syarat terpenuhi dan kamu lulus seleksi CPNS, maka status resmi kamu bisa berubah menjadi PNS.
Langkah Praktis PPPK yang Ingin Jadi PNS
Bagi PPPK yang ingin merencanakan karier jangka panjang sebagai PNS, ada beberapa langkah strategis yang bisa kamu lakukan.
Persiapan Administrasi dan Seleksi
- Rutin memantau pengumuman formasi CPNS
- Menyiapkan dokumen sejak dini, termasuk ijazah dan SK PPPK
- Mengikuti seluruh tahapan seleksi dengan maksimal
Menjaga Kinerja Selama Menjadi PPPK
- Tunjukkan kinerja dan disiplin kerja yang baik
- Bangun reputasi profesional di instansi tempat bekerja
- Manfaatkan pengalaman PPPK sebagai bekal menghadapi seleksi CPNS
Kesimpulan
Menjawab pertanyaan apakah PPPK bisa diangkat jadi PNS, jawabannya bisa, tetapi tidak otomatis. PPPK tetap harus mengikuti seleksi CPNS sesuai aturan yang berlaku. Mekanisme ini dibuat untuk menjaga keadilan, meritokrasi, dan profesionalitas dalam sistem ASN.
Dengan memahami aturan sejak awal, kamu sebagai PPPK bisa lebih siap merencanakan karier, meningkatkan kompetensi, dan memanfaatkan peluang yang tersedia secara legal dan transparan.
sumber: https://papuapegunungan.kpu.go.id/blog/read/1945_apakah-pppk-bisa-diangkat-jadi-pns-ini-penjelasan-lengkap-sesuai-aturan-terbaru




