Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan bahwa tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2026. Bahkan, Pemprov tengah mengkaji kemungkinan relaksasi atau diskon PKB sebesar lima persen yang akan berlaku hingga akhir tahun 2026. Berikut ini adalah penjelasan lengkap terkait kebijakan ini.
1. Tidak Ada Kenaikan PKB 2026
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno, seperti dilansir dari situs Resmi Pemprov Jateng, menegaskan bahwa untuk tahun 2026, pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak akan mengalami kenaikan. Pada kesempatan tersebut, ia mengatakan:
“Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan,” tegasnya.
2. Relaksasi PKB 5% untuk 2026
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, bersama Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen, menginstruksikan untuk mengkaji penerapan relaksasi PKB sebesar lima persen pada 2026. Sumarno menjelaskan:
“Bapak Gubernur memerintahkan pengkajian kemungkinan menerapkan relaksasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2026.” seperti dikutip Medan Aktual dari jatengprov.go.id
Relaksasi ini disarankan untuk mengurangi dampak ekonomi bagi masyarakat Jawa Tengah, terutama terkait dengan kebijakan kenaikan yang pernah direncanakan. Menurut Sumarno, pengkajian ini juga mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi saat ini.
“Besarannya kurang lebih lima persen,” terang Sumarno.
3. Kebijakan BBNKB II Gratis untuk Kendaraan Bekas
Pemprov Jawa Tengah juga akan tetap menerapkan kebijakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II yang gratis untuk kendaraan bekas. Namun, pemilik kendaraan tetap harus membayar biaya lainnya seperti PKB, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLLJ. Sumarno menjelaskan:
“Yang dibebaskan adalah Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Namun, biaya lain tetap harus dibayar.”
4. Pertimbangan untuk Penerapan Relaksasi PKB
Kajian terkait pemberian relaksasi PKB sebesar lima persen dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi sosial ekonomi yang ada. Sumarno menjelaskan lebih lanjut:
“Kajian ini akan kami laporkan, dan setelah mendapat arahan Pak Gubernur, tentu saja akan kita tindak lanjuti.”
Selain itu, Sumarno juga mengungkapkan bahwa potensi pajak ini digunakan untuk mendanai pembangunan infrastruktur di Jawa Tengah, termasuk jalan, serta pendidikan melalui sekolah gratis untuk SMA dan SMK Negeri.
5. Sumber Pendapatan dan Pengelolaan PAD
Pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber utama untuk mendanai program pembangunan daerah. Sumarno menambahkan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui PKB dapat dicapai melalui pertumbuhan kendaraan baru dan pembayaran tunggakan pajak dari tahun sebelumnya.
Terkait dengan kebijakan opsen, Sumarno menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan UU Pajak Daerah. Sebelumnya, pajak daerah melalui sistem bagi hasil, namun dengan opsen, pajak akan langsung disetor oleh Samsat ke rekening kabupaten atau kota.
“Kami mendorong teman di kabupaten/kota berperan aktif meningkatkan kepatuhan kendaraan bermotor,” ujar Sumarno.
6. Langkah Pemprov Jateng dalam Mengoptimalkan PAD
Pemprov Jawa Tengah juga berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah melalui berbagai terobosan, seperti optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pengelolaan aset daerah. Sumarno menyatakan:
“Optimalisasi BUMD, dan optimalisasi pengelolaan aset akan terus dilakukan untuk meningkatkan PAD.”
Penutup
Pemprov Jawa Tengah memastikan bahwa tidak ada kenaikan PKB untuk tahun 2026 dan bahkan tengah mengkaji pemberian relaksasi sebesar lima persen hingga akhir tahun 2026. Selain itu, kebijakan BBNKB II gratis untuk kendaraan bekas juga tetap diterapkan. Semua kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Sumber: https://jatengprov.go.id/publik/pemprov-jateng-tegaskan-tidak-ada-kenaikan-pajak-kendaraan-2026-malah-akan-terapkan-diskon-5/




