• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Apakah Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Tengah Naik atau Tidak? Ini Jawaban Pemprov

Hadhara by Hadhara
16 Februari 2026
in Artikel, Informasi
Reading Time: 3 mins read
A A
Apakah Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Tengah Naik atau Tidak? Ini Jawaban Pemprov

Apakah Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Tengah Naik atau Tidak? Ini Jawaban Pemprov

Contents

  • 1. Tidak Ada Kenaikan PKB 2026
  • 2. Relaksasi PKB 5% untuk 2026
  • 3. Kebijakan BBNKB II Gratis untuk Kendaraan Bekas
  • 4. Pertimbangan untuk Penerapan Relaksasi PKB
  • 5. Sumber Pendapatan dan Pengelolaan PAD
  • 6. Langkah Pemprov Jateng dalam Mengoptimalkan PAD
  • Penutup

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan bahwa tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2026. Bahkan, Pemprov tengah mengkaji kemungkinan relaksasi atau diskon PKB sebesar lima persen yang akan berlaku hingga akhir tahun 2026. Berikut ini adalah penjelasan lengkap terkait kebijakan ini.

1. Tidak Ada Kenaikan PKB 2026

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno, seperti dilansir dari situs Resmi Pemprov Jateng, menegaskan bahwa untuk tahun 2026, pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak akan mengalami kenaikan. Pada kesempatan tersebut, ia mengatakan:

“Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan,” tegasnya.




2. Relaksasi PKB 5% untuk 2026

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, bersama Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen, menginstruksikan untuk mengkaji penerapan relaksasi PKB sebesar lima persen pada 2026. Sumarno menjelaskan:

“Bapak Gubernur memerintahkan pengkajian kemungkinan menerapkan relaksasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2026.” seperti dikutip Medan Aktual dari jatengprov.go.id

Relaksasi ini disarankan untuk mengurangi dampak ekonomi bagi masyarakat Jawa Tengah, terutama terkait dengan kebijakan kenaikan yang pernah direncanakan. Menurut Sumarno, pengkajian ini juga mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi saat ini.

“Besarannya kurang lebih lima persen,” terang Sumarno.




3. Kebijakan BBNKB II Gratis untuk Kendaraan Bekas

Pemprov Jawa Tengah juga akan tetap menerapkan kebijakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II yang gratis untuk kendaraan bekas. Namun, pemilik kendaraan tetap harus membayar biaya lainnya seperti PKB, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLLJ. Sumarno menjelaskan:

“Yang dibebaskan adalah Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Namun, biaya lain tetap harus dibayar.”




4. Pertimbangan untuk Penerapan Relaksasi PKB

Kajian terkait pemberian relaksasi PKB sebesar lima persen dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi sosial ekonomi yang ada. Sumarno menjelaskan lebih lanjut:

“Kajian ini akan kami laporkan, dan setelah mendapat arahan Pak Gubernur, tentu saja akan kita tindak lanjuti.”

Selain itu, Sumarno juga mengungkapkan bahwa potensi pajak ini digunakan untuk mendanai pembangunan infrastruktur di Jawa Tengah, termasuk jalan, serta pendidikan melalui sekolah gratis untuk SMA dan SMK Negeri.



5. Sumber Pendapatan dan Pengelolaan PAD

Pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber utama untuk mendanai program pembangunan daerah. Sumarno menambahkan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui PKB dapat dicapai melalui pertumbuhan kendaraan baru dan pembayaran tunggakan pajak dari tahun sebelumnya.

Terkait dengan kebijakan opsen, Sumarno menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan UU Pajak Daerah. Sebelumnya, pajak daerah melalui sistem bagi hasil, namun dengan opsen, pajak akan langsung disetor oleh Samsat ke rekening kabupaten atau kota.

“Kami mendorong teman di kabupaten/kota berperan aktif meningkatkan kepatuhan kendaraan bermotor,” ujar Sumarno.




6. Langkah Pemprov Jateng dalam Mengoptimalkan PAD

Pemprov Jawa Tengah juga berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah melalui berbagai terobosan, seperti optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pengelolaan aset daerah. Sumarno menyatakan:

“Optimalisasi BUMD, dan optimalisasi pengelolaan aset akan terus dilakukan untuk meningkatkan PAD.”




Penutup

Pemprov Jawa Tengah memastikan bahwa tidak ada kenaikan PKB untuk tahun 2026 dan bahkan tengah mengkaji pemberian relaksasi sebesar lima persen hingga akhir tahun 2026. Selain itu, kebijakan BBNKB II gratis untuk kendaraan bekas juga tetap diterapkan. Semua kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Sumber: https://jatengprov.go.id/publik/pemprov-jateng-tegaskan-tidak-ada-kenaikan-pajak-kendaraan-2026-malah-akan-terapkan-diskon-5/

Tags: BBNKB II gratisBUMD Jatengdiskon PKB 2026kebijakan pajak kendaraankepatuhan kendaraan bermotorpajak daerahpajak kendaraan bekaspajak kendaraan bermotorpajak kendaraan bermotor Jawa Tengahpajak kendaraan Jawa Tengah 2026pembangunan Jawa TengahPemprov Jawa Tengahpengelolaan PADPKB Jawa Tengahrelaksasi PKB 2026
Hadhara

Hadhara

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Saldo DANA Rp216.000 Gratis Bisa Cair Hari Ini, Ini Cara Klaim DANA Kaget

Saldo DANA Rp216.000 Gratis Bisa Cair Hari Ini, Ini Cara Klaim DANA Kaget

Saldo DANA Rp216.000 Gratis Bisa Cair Hari Ini, Ini Cara Klaim DANA Kaget

Simulasi KUR Mandiri 2026: Pinjam Rp10 Juta–Rp500 Juta, Berapa Cicilan Per Bulan?

Simulasi KUR Mandiri 2026: Pinjam Rp10 Juta–Rp500 Juta, Berapa Cicilan Per Bulan?

Simulasi KUR Mandiri 2026: Pinjam Rp10 Juta–Rp500 Juta, Berapa Cicilan Per Bulan?

Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp355.000, Spesial Imlek 2026

Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp355.000, Spesial Imlek 2026

Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp355.000, Spesial Imlek 2026

Kapan Tarawih Pertama Muhammadiyah 2026? Berikut Jadwal Lengkap dan Penjelasannya

Kapan Tarawih Pertama Muhammadiyah 2026? Berikut Jadwal Lengkap dan Penjelasannya

Kapan Tarawih Pertama Muhammadiyah 2026? Berikut Jadwal Lengkap dan Penjelasannya

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

© 2025 Informasi Bantuan Sosial