Zakat fitrah merupakan kewajiban yang melekat pada setiap individu muslim sebagai pembersih diri setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan. Namun, muncul pertanyaan krusial mengenai status kewajiban ini bagi mereka yang hidup dalam kemiskinan atau tidak mampu secara finansial. Dikutip dari SerambiNews.com akan memberikan penjelasan mendalam berdasarkan tinjauan hukum Islam (fikih) untuk menjawab keraguan tersebut.\
Hukum Zakat Fitrah Bagi yang Tidak Mampu
Zakat fitrah secara umum bersifat wajib (fardhu ain). Meski demikian, kewajiban ini hanya berlaku bagi mereka yang memenuhi kriteria “mampu” (al-yusru). Dalam pandangan fikih, seseorang dianggap mampu membayar zakat fitrah apabila ia memiliki kelebihan harta atau makanan pokok untuk kebutuhan diri dan keluarganya pada malam Idul Fitri hingga siang harinya. Jika kebutuhan dasar untuk hari tersebut belum terpenuhi, maka kewajiban membayar zakat secara otomatis gugur. Bagi golongan yang benar-benar tidak memiliki sisa harta setelah memenuhi kebutuhan makan sehari-hari, Islam tidak memberatkan mereka. Dalam kondisi ini, mereka tidak lagi berstatus sebagai pembayar zakat (muzakki), melainkan justru masuk ke dalam kategori penerima zakat (mustahik). Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan sosial dalam Islam, di mana zakat berfungsi sebagai sarana distribusi kekayaan dari yang berkecukupan kepada yang kekurangan.
Menerima Banyak Zakat di Akhir Ramadan
Seringkali muncul fenomena di mana seseorang yang awalnya tidak mampu, kemudian menerima banyak beras atau uang zakat dari orang lain menjelang hari raya. Jika akumulasi zakat yang diterima membuat orang tersebut memiliki kelebihan makanan pokok di malam dan siang hari raya, maka ia berubah status menjadi “mampu”. Dalam situasi ini, sebagian ulama berpendapat ia wajib mengeluarkan zakat fitrah dari kelebihan yang diterimanya tersebut.
Keringanan dan Keutamaan Niat
Penting untuk dipahami bahwa kewajiban zakat fitrah hanya berlaku pada waktu yang telah ditentukan (sebelum salat Idul Fitri). Jika saat itu seseorang tidak mampu, ia tidak berdosa dan tidak diwajibkan untuk menggantinya di kemudian hari meskipun ia mendadak menjadi kaya. Namun, jika seseorang memiliki sedikit kelebihan meski tidak mencapai satu sha’ (sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter), ia sangat dianjurkan untuk tetap mengeluarkannya sesuai kemampuan sebagai bentuk ketaatan dan solidaritas sosial.
Kesimpulan
Hukum zakat fitrah bagi orang tidak mampu adalah tidak wajib.
Islam adalah agama yang fleksibel, kewajiban ini ada untuk menyucikan jiwa dan membantu sesama, namun tidak pernah dimaksudkan untuk menyengsarakan mereka yang memang sedang dalam kesulitan hidup.
Sumber
https://aceh.tribunnews.com/tafakur/1014421/bagaimana-hukum-bayar-zakat-fitrah-bagi-orang-tidak-mampu-wajib-atau-tidak




