Setiap tahun, dari berbagai penjuru umat muslim menyambut kehadiran Bulan suci ramadhan dengan sangat senang hati, dikarenakan hal ini menjadi momentum untuk mendapatkan peluang lebih besar untuk mendapatkan pahala dan pengampunan dari Allah SWT.
Banyak yang bertanya apakah niat berpuasa harus diucapkan dengan lisan agar puasanya sah, dan ada juga yang meyakini bahwa niat cukup diucapkan dalam hati dikarenakan Allah maha mengetahui isi hati hambanya.
Lantas, Bagaimana kah hukum melafalkan niat puasa sebenarnya? berikut penjelasan yang diambil dari berbagai sumber.
Penjelasan Ulama tentang Melafalkan Niat Puasa
Niat merupakan rukun utama dalam ibadah puasa Ramadan. Para ulama sepakat bahwa puasa tidak sah tanpa adanya niat. Fungsi niat adalah membedakan antara ibadah dan aktivitas biasa, sekaligus menentukan tujuan seseorang dalam menjalankan puasa.
Dalam hal pelafalan niat, para ulama menjelaskan bahwa niat pada dasarnya cukup dilakukan di dalam hati. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menegaskan bahwa niat yang terlintas dan ditetapkan dalam hati sudah memenuhi syarat sah puasa, tanpa harus diucapkan secara lisan.
Sementara itu, dalam kitab I’anatut Thalibin disebutkan bahwa melafalkan niat hukumnya sunnah. Artinya, mengucapkan niat bukanlah syarat sah puasa.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa niat puasa Ramadan wajib dilakukan dalam hati. Adapun melafalkannya hanya bersifat sunnah. Jika seseorang berniat dalam hati tanpa mengucapkannya, maka puasanya tetap sah.
Bagaimana Jika Lupa Berniat pada Malam Hari?
Terkait waktu niat puasa, para ulama memiliki perbedaan pendapat.
Mayoritas ulama, termasuk dari Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, berpendapat bahwa niat puasa wajib dilakukan pada malam hari, yaitu setelah Maghrib hingga sebelum terbit fajar. Pendapat ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW:
“Barang siapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya)
Berdasarkan pandangan ini, jika seseorang lupa berniat hingga terbit fajar, maka puasa wajibnya pada hari tersebut dianggap tidak sah dan harus diganti di kemudian hari.
Namun, Mazhab Hanafi memiliki pendapat yang lebih longgar. Menurut mereka, niat puasa Ramadan masih dapat dilakukan setelah terbit fajar hingga sebelum waktu Dzuhur, selama orang tersebut belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Pendapat ini juga berlaku untuk puasa sunnah, yang boleh diniatkan pada pagi hari selama belum makan, minum, atau melakukan pembatal puasa setelah Subuh.
Kesimpulan
Perbedaan pendapat ini menunjukkan keluasan khazanah fikih Islam. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk mengikuti pendapat mazhab yang diyakini atau yang menjadi pegangan di lingkungannya, agar ibadah tetap sah dan tenang dalam menjalankannya.
Sumber
https://www.antaranews.com/berita/4679761/haruskah-niat-puasa-ramadhan-diucapkan-atau-cukup-di-dalam-hati




