Apakah Bantuan Sosial Bisa Diterima Jika NIK e-KTP Tidak Terdaftar?
Penerimaan bantuan sosial dari pemerintah sangat bergantung pada data yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Salah satu syarat utama untuk menerima bansos adalah nomor induk kependudukan (NIK) pada e-KTP sudah terdaftar dan terverifikasi dalam DTKS.
Jika NIK e-KTP Anda belum masuk dalam data DTKS, maka secara resmi Anda belum memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial dari program
seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Langkah yang Bisa Dilakukan Jika NIK Belum Terdaftar
Jika Anda merasa berhak tetapi data Anda belum tercatat, Anda bisa:
-
Melakukan pendaftaran atau memperbarui data melalui Dinas Sosial di daerah Anda atau di kantor kelurahan/desa terdekat.
-
Petugas akan melakukan pengecekan dan validasi agar data Anda sesuai dengan kriteria penerima bantuan.
Langkah ini penting agar data Anda resmi tercatat dan memudahkan proses penerimaan bantuan selanjutnya.
Pentingnya Data Resmi dalam Penyaluran Bansos
Pemerintah menggunakan DTKS untuk memastikan bantuan sosial tersalur secara tepat sasaran.
Oleh karena itu, keakuratan data NIK dan data kependudukan menjadi kunci agar distribusi bantuan berjalan adil dan transparan.
Hati-Hati dengan Penipuan Bansos
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan bansos,
terutama jika ada pihak yang meminta biaya atau data pribadi dengan cara tidak wajar.
Informasi resmi tentang bansos dapat dicek melalui situs Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id atau lewat Dinas Sosial setempat.



