Puasa merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang memiliki aturan dan ketentuan tertentu. Agar ibadah ini sah dan diterima, setiap Muslim perlu memahami hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Kurangnya pengetahuan sering kali membuat seseorang tanpa sadar melakukan perbuatan yang dapat mengurangi bahkan membatalkan puasanya.
Karena itu, penting untuk mengetahui secara jelas apa saja yang termasuk pembatal puasa menurut ajaran Islam. Dengan memahami penjelasan lengkapnya, umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang, hati-hati, dan sesuai tuntunan syariat.
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa dalam Islam
Agar ibadah puasa sah dan bernilai di sisi Allah SWT, setiap Muslim perlu memahami perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa. Berikut penjelasan lengkap mengenai hal-hal yang membatalkan puasa berdasarkan Al-Qur’an dan hadis.
Memasukkan Sesuatu ke Dalam Tubuh dengan Sengaja
Makan dan minum secara sengaja saat waktu puasa jelas membatalkan puasa. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 187:
“…Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam…”
Segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh secara sengaja melalui jalur yang umum, seperti makanan dan minuman, termasuk pembatal puasa.
Memasukkan Sesuatu ke Kubul atau Dubur
Memasukkan benda atau obat melalui kubul maupun dubur juga membatalkan puasa, meskipun untuk tujuan pengobatan.
Contohnya, seseorang yang diberi obat melalui dubur karena kondisi medis tertentu, maka puasanya batal pada saat itu dan wajib diganti di hari lain.
Muntah dengan Sengaja
Muntah yang dilakukan dengan sengaja membatalkan puasa. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Abu Daud dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya mengqadha puasanya. Dan barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha puasanya.” (HR. Abu Daud)
Artinya, muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa, tetapi jika dilakukan dengan sengaja maka puasanya batal dan wajib diganti.
Melakukan Hubungan Suami Istri di Siang Hari
Berhubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadan termasuk pembatal puasa yang berat. Hal ini merujuk pada Surat Al-Baqarah ayat 187 yang menjelaskan bahwa hubungan suami istri dihalalkan pada malam hari bulan puasa.
Jika seseorang melakukannya pada siang hari Ramadan, maka ia wajib:
- Memerdekakan budak mukmin (jika mampu),
- Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut,
- Jika tidak mampu juga, memberi makan 60 fakir miskin, masing-masing satu mud (sekitar 0,6 kg beras).
Keluar Air Mani dengan Sengaja
Mengeluarkan air mani secara sengaja, misalnya melalui perbuatan tertentu yang disengaja, dapat membatalkan puasa. Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Bukhari, bahwa orang yang berpuasa meninggalkan makan, minum, dan syahwat karena Allah.
Namun, jika seseorang hanya berkhayal atau terlintas dalam pikiran tanpa tindakan nyata, lalu keluar mani tanpa disengaja, maka puasanya tidak batal. Hal ini berdasarkan hadis:
“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terlintas dalam hati mereka, selama tidak melakukannya atau mengucapkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Haid dan Nifas
Bagi wanita yang sedang berpuasa lalu mengalami haid atau nifas, maka puasanya batal meskipun terjadi secara alami dan bukan atas kehendaknya.
Dalam hadis riwayat Bukhari disebutkan bahwa wanita yang haid tidak melaksanakan shalat dan puasa. Puasa yang batal karena haid atau nifas wajib diganti (qadha) di hari lain setelah suci.
Gila atau Hilang Akal
Salah satu syarat sah puasa adalah berakal sehat. Jika seseorang mengalami gangguan jiwa atau hilang akal, maka puasanya otomatis batal karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai orang yang wajib berpuasa.
Murtad atau Keluar dari Islam
Keluar dari Islam, baik melalui perkataan maupun perbuatan yang menunjukkan pengingkaran terhadap ajaran Islam, juga membatalkan puasa.
Misalnya, seseorang yang secara sadar mengingkari keesaan Allah atau prinsip dasar keimanan saat sedang berpuasa, maka puasanya dinyatakan batal.
Kesimpulan
Dengan memahami delapan hal di atas, diharapkan setiap Muslim dapat menjaga puasanya agar tetap sah dan sempurna. Pengetahuan ini penting agar ibadah Ramadan dijalankan dengan penuh kesadaran dan kehati-hatian sesuai tuntunan syariat.
Sumber
https://baznas.go.id/artikel-show/Hal-hal-yang-Membatalkan-Puasa:-Pengetahuan-Penting-untuk-Muslim/334




