Antrean KJP Pasar Jaya November 2025, Segera Daftar di Link Ini
Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) menjadi salah satu penerima manfaat program pangan bersubsidi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bernama KJP Pasar Jaya.
Melalui program ini, masyarakat yang terdaftar sebagai penerima KJP bisa mendapatkan sembako dengan harga yang relative terjangkau. Adapun pelaksaan distribusi pangan melalui KJP Pasar Jaya tahun 2025 dilakukan pada Januari hingga Desember 2025.
Nah, bagi kamu pemegang KJP dan ingin mengikuti program KJP Pasar Jaya untuk November 2025, yuk simak segera cara daftarnya.
Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025
Untuk mendaftar KJP Pasar Jaya November 2025, kamu bisa langsung mengakses link https://antrianpanganbersubsidi.pasarjaya.co.id/.
Berikut cara daftar antrean KJP Pasar Jaya November 2025:
- Buka situs https://antrianpanganbersubsidi.pasarjaya.co.id atau pindai QR Code yang tersedia untuk mulai melakukan aktivasi pendaftaran antrean.
- Lengkapi formulir dengan data diri meliputi: wilayah dan lokasi pengambilan, nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta nomor kartu ATM.
- Ketik kode captcha yang tampil di layar.
- Beri tanda centang pada kolom Disclaimer sebagai bentuk persetujuan.
- Klik tombol “Simpan” atau tekan Enter untuk melanjutkan.
- Setelah data berhasil didaftarkan, tiket antrean akan otomatis muncul di layar.
- Unduh, screenshot, atau cetak tiket antrean tersebut, karena dokumen ini wajib dibawa saat pengambilan barang.
Syarat Penerima Antrean KJP Pasar Jaya November 2025:
Syarat penerima antrean KJP Pasar Jaya November 2025 menjadi hal penting yang tidak boleh dilewatkan. Hal ini untuk memastikan apakah kamu berhak atau tidak dalam mendapatkan bantuan pangan bersubsidi Antrean KJP Pasar Jaya November 2025.
Berikut syarat penerima Antrean KJP Pasar Jaya November 2025:
- Warga yang terdaftar sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
- Anak yang mendapatkan manfaat dari Kartu Anak Jakarta.
- Penerima Kartu Pekerja Jakarta.
- Petugas PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) dengan penghasilan maksimal 1,1 kali Upah Minimum Provinsi (UMP).
- Lansia yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Penyandang disabilitas yang tidak mampu mencukupi kebutuhan pokok.
- Penghuni rumah susun yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan Dinas Perumahan Rakyat DKI Jakarta.
- Kader PKK yang berada dalam kondisi ekonomi kurang mampu.
- Guru dan tenaga pendidik non-PNS yang memiliki penghasilan tidak lebih dari 1,1 kali UMP.
Segera manfaatkan kesempatan ini! Bagi pemegang KJP dan penerima manfaat lainnya yang memenuhi syarat, daftarkan diri untuk antrean KJP Pasar Jaya November 2025 melalui link resmi https://antrianpanganbersubsidi.pasarjaya.co.id/.
Pastikan semua data diisi dengan benar dan simpan tiket antrean sebagai bukti untuk pengambilan sembako. Jangan sampai terlewat dan nikmati kemudahan mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga bersubsidi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui program KJP Pasar Jaya!




