Alur Hukum Pemakzulan Presiden Sesuai UUD 1945
Akhir-akhir ini, wacana pemakzulan pejabat negara kembali ramai dibahas di ruang publik. Salah satu topik hangat yang mencuat adalah soal pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Meski baru sebatas isu politik, penting bagi masyarakat untuk memahami bagaimana proses pemakzulan diatur secara hukum di Indonesia. Terutama, jika menyangkut presiden atau wakil presiden, mekanisme ini diatur secara ketat dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Apa Itu Pemakzulan Presiden?
Pemakzulan presiden adalah mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden sebelum masa jabatannya berakhir. Dalam UUD 1945, istilah yang digunakan adalah “pemberhentian” yang hanya dapat dilakukan jika presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berat atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat negara.
Selain itu, pemakzulan bertujuan menjaga akuntabilitas dan supremasi hukum serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Dasar Hukum Pemakzulan Presiden dalam UUD 1945
Pemakzulan diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945 yang menjelaskan proses dan syarat pemberhentian presiden atau wakil presiden. Berikut poin pentingnya:
- Pasal 7A mengatur bahwa MPR dapat memberhentikan presiden/wakil presiden sebelum masa jabatan berakhir atas usul DPR.
- Pasal 7B menjelaskan prosedur usulan DPR kepada MPR harus didahului dengan pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memastikan adanya bukti pelanggaran hukum berat atau ketidakmampuan presiden/wakil presiden.
Alur Proses Pemakzulan Presiden
-
Usulan Pemberhentian oleh DPR
DPR mengajukan usulan pemberhentian presiden atau wakil presiden kepada MPR. Namun, usulan ini harus disetujui oleh minimal dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.
-
Pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
MK memeriksa dan memutuskan apakah terdapat bukti pelanggaran hukum berat seperti pengkhianatan, korupsi, penyuapan, atau tindak pidana berat lainnya. MK juga menilai apakah presiden atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala negara.
-
Sidang Paripurna MPR
Jika MK menyatakan ada bukti pelanggaran, MPR menggelar sidang paripurna dengan kehadiran minimal tiga perempat anggota. Keputusan pemberhentian harus disetujui oleh minimal dua pertiga anggota yang hadir.
-
Keputusan Akhir
Keputusan MPR bersifat final dan mengikat. Presiden atau wakil presiden diberhentikan jika memenuhi syarat suara tersebut.
Alasan Pemakzulan yang Diakui UUD 1945
Berikut adalah alasan-alasan yang dapat digunakan untuk melakukan pemakzulan:
-
Melakukan pengkhianatan terhadap negara
-
Terlibat dalam korupsi atau penyuapan
-
Melakukan tindak pidana berat lainnya
-
Terbukti melakukan perbuatan tercela
-
Tidak lagi memenuhi syarat formal sebagai presiden/wakil presiden
Contoh Pemakzulan Presiden di Indonesia
-
Pemakzulan Presiden Soekarno (1967)
Diberhentikan oleh MPRS melalui Sidang Istimewa, karena dianggap tidak lagi memenuhi syarat memimpin negara.
-
Pemakzulan Presiden Abdurrahman Wahid (2001)
Dilakukan oleh MPR setelah melewati proses politik dan hukum karena dugaan pelanggaran konstitusi dan instabilitas nasional.



