Pemerintah Indonesia, bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, dan DPR RI, yang secara resmi menjamin keberlangsungan layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang baru-baru ini sempat dinonaktifkan. Keputusan krusial ini diambil menyusul adanya polemik penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI-JK akibat pemutakhiran data jaminan sosial.
Lima Kebijakan Perlindungan Peserta BPJS PBI
Berdasarkan kesepakatan antara DPR dan kementerian terkait, terdapat lima poin utama yang menjadi jaminan bagi peserta BPJS PBI selama proses perbaikan data berlangsung.
- Garansi Layanan 3 Bulan
Seluruh layanan kesehatan bagi peserta PBI akan tetap berjalan dan dibayarkan oleh pemerintah selama tiga bulan ke depan. - Prioritas Pasien Kronis
Peserta dengan penyakit kronis atau katastropik, seperti pasien gagal ginjal yang memerlukan cuci darah rutin, penderita kanker yang menjalani kemoterapi, serta pasien penyakit jantung yang sempat keluar dari data PBI akan diaktifkan kembali status kepesertaannya oleh sistem tanpa perlu mengurus administrasi secara mandiri ke kantor BPJS atau fasilitas kesehatan. - Verifikasi Data Terpadu
Masa transisi tiga bulan ini diberikan sebagai waktu bagi instansi terkait, termasuk pemerintah daerah, untuk melakukan validasi ulang dan pemutakhiran data guna memastikan bahwa bantuan iuran negara benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang tidak mampu. - Kepastian Kuota
Pemerintah telah berkomitmen untuk mempertahankan kuota nasional bagi peserta PBI JKN sebanyak 96,8 juta jiwa untuk tahun anggaran 2026. - Sistem Notifikasi
BPJS Kesehatan diinstruksikan untuk memperbaiki semua sistem komunikasi dengan cara memberikan notifikasi kepada seluruh peserta jika terdapat perubahan dengan status kepesertaannya di masa yang akan datang.
Untuk mendukung langkah ini, Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebanyak Rp15 miliar untuk membiayai iuran reaktivasi otomatis bagi peseta BPJS dengan penyakit kronis selama masa validasi tiga bulan.
Pemerintah juga menegaskan kepada seluruh rumah sakit agar tidak menolak pasien BPI terutama pasien yang menderita penyakit kronis saat ingin berobat selama masa perbaikan data berlangsung.
Untuk itu masyarakat diharapkan tetap tenang dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan apabila terjadi kendala dalam administrasi.
Kesimpulan
Pemerintah berupaya menyeimbangkan antara perlindungan hak kesehatan warga negara yang paling rentan dengan upaya perbaikan dalam pengelolaan data penerima bantuan agar lebih akurat dan efisien di masa depan.
Sumber
https://video.tribunnews.com/news/910891/pemerintah-jamin-layanan-bpjs-pbi-tetap-berjalan-3-bulan-pasien-kronis-diaktivasi-otomatis




