Gaji ke-13 PPPK Resmi Dicairkan Sri Mulyani Juni 2025, Nominal Sesuai Masa Kerja
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengumumkan pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan pada bulan Juni 2025.
Besaran gaji ke-13 ini akan disesuaikan dengan masa kerja masing-masing PPPK.
Pentingnya Masa Kerja dalam Penentuan Gaji ke-13 PPPK
Semakin lama masa kerja PPPK, semakin besar pula nominal gaji ke-13 yang akan diterima.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang menetapkan lima komponen dalam perhitungan gaji ke-13, yaitu:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja atau tunjangan umum
Dari kelima komponen tersebut, gaji pokok menjadi komponen utama yang ditentukan berdasarkan masa kerja.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Besaran Gaji Pokok PPPK Sesuai Masa Kerja dan Golongan
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 dijelaskan nominal gaji pokok PPPK per golongan sesuai lama masa kerja.
Berikut ini rincian gaji pokok PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja:
-
-
Golongan I:
-
Masa kerja 0 tahun: Rp 1.938.500
-
Masa kerja 26 tahun: Rp 2.900.900
-
-
Golongan II:
-
Masa kerja 0 tahun: Rp 2.116.900
-
Masa kerja 27 tahun: Rp 3.071.200
-
-
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
-
-
Golongan III:
-
Masa kerja 0 tahun: Rp 2.206.500
-
Masa kerja 27 tahun: Rp 3.201.200
-
-
Golongan IV:
-
Masa kerja 0 tahun: Rp 2.299.800
-
Masa kerja 26 tahun: Rp 3.336.600
-
-
Golongan V:
-
Masa kerja 0 tahun: Rp 2.511.500
-
Masa kerja 33 tahun: Rp 4.189.900
-
-
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
-
-
Golongan VI:
-
Masa kerja 0 tahun: Rp 2.742.800
-
Masa kerja 33 tahun: Rp 4.367.100
-
-
Golongan VII:
-
Masa kerja 0 tahun: Rp 2.858.800
-
Masa kerja 33 tahun: Rp 4.551.800
-
-
Golongan VIII:
-
Masa kerja 0 tahun: Rp 2.979.700
-
Masa kerja 26 tahun: Rp 4.744.400
-
-
Golongan IX:
-
Masa kerja 0 tahun: Rp 3.203.600
-
Masa kerja 32 tahun: Rp 5.261.500
-
-
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
-
-
Golongan X:
-
Masa kerja 0 tahun: Rp 3.339.100
-
Masa kerja 32 tahun: Rp 5.484.000
-
-
Golongan XI:
-
Masa kerja 0 tahun: Rp 3.480.300
-
Masa kerja 32 tahun: Rp 5.716.000
-
-
Golongan XII:
-
Masa kerja 0 tahun: Rp 3.627.500
-
Masa kerja 32 tahun: Rp 5.957.800
-
-
Golongan XIII:
-
Masa kerja 0 tahun: Rp 3.781.000
-
Masa kerja 32 tahun: Rp 6.209.800
-
-
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
-
Golongan XIV:
-
Masa kerja 0 tahun: Rp 3.940.900
-
Masa kerja 32 tahun: Rp 6.472.500
-
-
Golongan XV:
-
Masa kerja 0 tahun: Rp 4.107.600
-
Masa kerja 32 tahun: Rp 6.746.200
-
-
Golongan XVI:
-
Masa kerja 0 tahun: Rp 4.281.400
-
Masa kerja 32 tahun: Rp 7.031.600
-
-
Golongan XVII:
-
Masa kerja 0 tahun: Rp 4.462.500
-
Masa kerja 32 tahun: Rp 7.329.000
-
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Dengan demikian, gaji ke-13 PPPK yang akan dicairkan bulan Juni 2025 jelas disesuaikan dengan masa kerja dan golongan, di mana semakin lama masa kerja maka nominal gaji ke-13 semakin besar.



