Kabar mengenai apakah pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG akan menerima Tunjangan Hari Raya pada Lebaran 2026 akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pemerintah.
Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hidayana, menyampaikan bahwa pegawai SPPG yang telah berstatus Aparatur Sipil Negara melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan memperoleh THR sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, pemberian THR bagi ASN sudah diatur dalam regulasi nasional sehingga pegawai SPPG yang berstatus PPPK otomatis mengikuti ketentuan tersebut. Pernyataan ini disampaikan saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Namun, untuk pegawai SPPG yang belum diangkat menjadi PPPK, pihak BGN belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan pemberian THR.
Ribuan Pegawai SPPG Sudah Diangkat Menjadi PPPK
Berdasarkan laporan BGN, sebanyak 2.080 pegawai SPPG telah resmi diangkat menjadi PPPK sejak 1 Juli 2025. Selain itu, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, disampaikan bahwa sekitar 32.000 pegawai SPPG lainnya direncanakan menyusul diangkat sebagai PPPK pada 1 Februari 2026.
Dengan perubahan status tersebut, para pegawai yang telah menjadi ASN berhak mendapatkan hak kepegawaian yang sama seperti PPPK lainnya, termasuk gaji, tunjangan, dan THR.
Besaran Gaji Pegawai SPPG yang Berstatus PPPK
Dadan sebelumnya juga menjelaskan bahwa gaji pegawai SPPG yang telah diangkat menjadi PPPK mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Aturan tersebut menetapkan besaran penghasilan PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja.
Pegawai SPPG umumnya masuk dalam Golongan III, dengan kisaran gaji sebagai berikut:
- Masa kerja 3 tahun sekitar Rp2.206.500 per bulan
- Masa kerja 5 tahun sekitar Rp2.276.000 per bulan
- Masa kerja 7 tahun sekitar Rp2.347.700 per bulan
- Masa kerja 9 tahun sekitar Rp2.421.600 per bulan
- Masa kerja 11 tahun sekitar Rp2.497.900 per bulan
- Masa kerja 13 tahun sekitar Rp2.576.500 per bulan
- Masa kerja 15 tahun sekitar Rp2.657.700 per bulan
- Masa kerja 17 tahun sekitar Rp2.741.400 per bulan
- Masa kerja 19 tahun sekitar Rp2.827.700 per bulan
- Masa kerja 21 tahun sekitar Rp2.916.800 per bulan
- Masa kerja 23 tahun sekitar Rp3.008.700 per bulan
- Masa kerja 25 tahun sekitar Rp3.103.400 per bulan
- Masa kerja 27 tahun sekitar Rp3.201.200 per bulan
- Informasi ini sebelumnya juga diberitakan oleh Kompas.com.
- Selain Gaji, Pegawai SPPG Juga Mendapat Tunjangan
Tidak hanya menerima gaji pokok, pegawai SPPG yang telah berstatus PPPK juga memperoleh berbagai tunjangan sesuai peraturan perundang undangan, antara lain:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan lainnya sesuai ketentuan ASN
Hak tersebut menjadikan pegawai SPPG PPPK memiliki skema penghasilan yang sama dengan pegawai pemerintah lainnya.
Kesimpulan
Pegawai SPPG yang sudah diangkat menjadi PPPK dipastikan akan menerima THR Lebaran 2026 karena mereka telah berstatus ASN dan mengikuti aturan kepegawaian nasional. Sementara itu, kepastian THR bagi pegawai yang belum berstatus PPPK masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.
Dengan semakin banyaknya pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK, hak keuangan termasuk gaji dan tunjangan kini semakin jelas dan terjamin sesuai regulasi yang berlaku.
Sumber
Kompas.com




