Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak bagi aparatur negara yang diberikan menjelang perayaan Idulfitri. Memasuki 2026, informasi terkait waktu pencairan THR PNS dan PPPK mulai banyak diburu, apalagi momen Lebaran semakin dekat di awal tahun.
Pemerintah menyalurkan tunjangan ini untuk menjaga daya beli serta membantu memenuhi kebutuhan keluarga ASN menjelang hari raya.
Oleh sebab itu, perkiraan jadwal pencairan dan besaran THR sudah menjadi perhatian sejak awal bulan Ramadhan.
Perkiraan Waktu Pencairan THR PNS dan PPPK 2026
Sampai saat ini, pemerintah belum merilis jadwal resmi pencairan THR PNS dan PPPK tahun 2026. Namun, pola penyaluran pada tahun-tahun sebelumnya bisa menjadi gambaran awal.
Dalam beberapa tahun terakhir, THR biasanya dibayarkan sekitar dua sampai tiga minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Berdasarkan kalender 2026, Idulfitri diprediksi berlangsung pada 21 atau 22 Maret 2026.
Jika mengikuti kebiasaan tersebut, maka pencairan THR kemungkinan dilakukan sekitar 10–15 hari kerja sebelum Lebaran. Dengan demikian, estimasinya berada di kisaran 11 hingga 15 Maret 2026 atau sekitar pertengahan Maret.
Meski begitu, jadwal ini masih bersifat perkiraan dan belum final. Pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai landasan hukum sebelum pencairan dilakukan. ASN dan PPPK diimbau menunggu pengumuman resmi dari kementerian terkait agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Selain mengacu pada tanggal Idulfitri, pemerintah juga mempertimbangkan kesiapan anggaran, kelengkapan administrasi, serta situasi ekonomi nasional. Berbagai faktor tersebut dapat memengaruhi waktu penyaluran THR pada tahun mendatang.
Anggaran THR 2026 Tembus Rp55 Triliun
Pada 2026, pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi aparatur negara dan para pensiunan. Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan anggaran tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp49,9 triliun.
THR ini tidak hanya diberikan kepada PNS, tetapi juga meliputi PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan dan penerima manfaat pensiun.
Adapun kepastian terkait jadwal pencairan dan besaran yang diterima masing-masing kelompok masih menunggu terbitnya aturan resmi pemerintah, yang umumnya diumumkan menjelang bulan Ramadhan.
Ketentuan Pencairan THR PPPK Mengikuti Aturan Sebelumnya
PPPK termasuk bagian dari Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dengan status itu, PPPK berhak menerima gaji, tunjangan, dan THR sesuai peraturan yang berlaku.
Pembayaran hak keuangan PPPK sangat bergantung pada kelengkapan administrasi. Tiga dokumen yang harus dipenuhi yakni perjanjian kerja, surat keputusan (SK) pengangkatan, serta Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020, waktu mulai bekerja turut memengaruhi hak pembayaran. PPPK yang mulai bertugas pada hari kerja pertama di bulan berjalan berhak menerima penghasilan pada bulan tersebut.
Namun, apabila mulai bekerja pada hari kerja kedua atau setelahnya, maka pembayaran gaji dilakukan pada bulan berikutnya.
Sebagai ilustrasi, PPPK yang memperoleh SK pada 1 Maret tetapi baru aktif bekerja pada 4 Maret tidak menerima gaji di bulan itu. Pembayaran baru diberikan pada bulan selanjutnya karena tidak memulai tugas pada hari kerja pertama.
Ketentuan ini penting dipahami karena gaji dan tunjangan tersebut menjadi dasar perhitungan besaran THR.
Landasan Hukum Pemberian THR bagi Aparatur Negara
Ketentuan mengenai pemberian THR kepada PPPK pertama kali diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penerima THR mencakup PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
Kemudian pada 2025, pemerintah kembali menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pembayaran THR dan gaji ke-13. Regulasi ini juga menetapkan skema pembayaran secara proporsional bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun.
Dengan adanya payung hukum tersebut, kepastian mengenai hak THR bagi aparatur negara semakin kuat. Meski demikian, rincian teknis untuk tahun 2026 tetap menunggu terbitnya aturan terbaru dari pemerintah.
Komponen THR PNS 2026
Dilansir dari Beritasatu dan berdasarkan pola kebijakan sebelumnya, unsur pembentuk THR PNS tahun 2026 diperkirakan meliputi:
- Gaji pokok (untuk CPNS dibayarkan sebesar 80 persen).
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja (tukin) hingga 100 persen.
Adapun besaran persentase tukin untuk 2026 masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.
Sementara itu, bagi guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja, umumnya akan diberikan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji sebagai pengganti komponen tersebut.
Rincian Gaji PPPK 2026 Berdasarkan Golongan
Besaran gaji PPPK tahun 2026 masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berikut gaji pokok berdasarkan golongan untuk masa kerja awal:
Golongan I: Rp 1.938.500
Golongan II: Rp 2.116.900
Golongan III: Rp 2.206.500
Golongan IV: Rp 2.299.800
Golongan V: Rp 2.511.500
Golongan VI: Rp 2.742.800
Golongan VII: Rp 2.858.800
Golongan VIII: Rp 2.979.700
Golongan IX: Rp 3.203.600
Golongan X: Rp 3.339.100
Golongan XI: Rp 3.480.300
Golongan XII: Rp 3.627.500
Golongan XIII: Rp 3.781.000
Golongan XIV: Rp 3.940.900
Golongan XV: Rp 4.107.600
Golongan XVI: Rp 4.281.400
Golongan XVII: Rp 4.462.500
Perlu dipahami bahwa angka tersebut merupakan gaji pokok. PPPK juga menerima tunjangan keluarga, pangan, jabatan, serta tunjangan kinerja atau tunjangan profesi bagi guru. Seluruh komponen inilah yang menjadi dasar perhitungan THR Lebaran 2026.
Pada 2026, Idulfitri berdekatan dengan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 19 Maret. Kondisi ini berpotensi menciptakan periode libur panjang.
Situasi tersebut diperkirakan meningkatkan kebutuhan belanja dan mudik masyarakat. Karena itu, meskipun pencairan THR PNS dan PPPK 2026 diproyeksikan berlangsung lebih awal, perencanaan keuangan tetap menjadi hal yang penting.
Berdasarkan pola tahun sebelumnya, THR PNS dan PPPK 2026 diperkirakan cair pada pertengahan Maret 2026 atau sekitar 10 hingga 15 hari kerja sebelum Idulfitri. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 55 triliun, tetapi kepastian jadwal dan besaran tetap menunggu regulasi resmi.
Kesimpulan
THR PNS dan PPPK 2026 diperkirakan cair pada pertengahan Maret 2026 atau sekitar 10–15 hari kerja sebelum Idulfitri.
Sumber Referensi
https://www.beritasatu.com/nasional/2967862/thr-pns-dan-pppk-2026-cair-lebih-awal-simak-perkiraan-jadwalnya



