Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, informasi mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) kembari menjadi perhatian utama para Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah melalui kementerian terkait telah memberikan sinyal positif terkait waktu pencairan dana tersebut.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Dengan demikian, penyaluran THR 2026 kemungkinan besar dilakukan paling lambat sekita 11 Maret 2026.
Sebagaimana diatur Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.
Apabila Idul Fitri jatuh pada 20 Maret 2026, maka THR harus sudah diterima paling lambat 13 Maret 2026.
Jika Idul Fitri berlangsung pada 21-22 Maret 2026, maka pembayaran paling lambat dilakukan pada 14-15 Maret 2026.
Menkeu Purbaya Dorong Pencairan Lebih Awal
Menteri Keuangan Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun pada tahun 2026 untuk pembayaran THR bagi ASN, termasuk PNS, TNI, dan Polri yang direncanakan cair pada awal Ramadan.
Pernyataan tersebut ia sampaikan usai agenda Indonesia Economic Outlook di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026).
“Udah pasti nanti. Tapi saya nggak tau tanggal pastinya yang jelas. Di awal-awal puasa kita harapkan udah bisa kita salurkan,” ujarnya.
Meski demikian, ia belum merinci tanggal pasti pencairan maupun besaran THR yang akan diterima masing-masing pegawai.
Perkiraan Jadwal Pencairan THR 2026
Mengacu pada pola pencairan di tahun-tahun sebelumnya serta proyeksi kalender Hijriah, Idulfitri 1447 H diperkirakan jatuh pada akhir Maret 2026. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pemerintah umumnya mulai menyalurkan THR sekitar 10 hari kerja sebelum hari raya.
Sejumlah prediksi menyebutkan dana THR kemungkinan mulai ditransfer ke rekening ASN pada pekan kedua Maret 2026.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya juga berharap agar proses pencairan bisa dilakukan sejak awal Ramadan guna membantu masyarakat menghadapi peningkatan kebutuhan selama bulan puasa.
PPPK Dipastikan Menerima THR Penuh
Pada tahun 2026, pemerintah memastikan bahwa tenaga PPPK memperoleh hak THR secara penuh, tidak berbeda dengan PNS. PPPK yang telah bekerja minimal satu tahun berhak menerima THR sesuai komponen penghasilan yang berlaku.
Nominal yang diterima mengacu pada gaji pokok terbaru ditambah tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan. Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi PPPK dalam pelayanan publik.
Cara Memantau Proses Pencairan
ASN dianjurkan untuk memonitor Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui instansi masing-masing. Biasanya pencairan dilakukan secara bertahap. Pastikan data rekening pada sistem penggajian instansi telah diperbarui agar tidak terjadi kendala saat proses transfer.
Dengan anggaran yang telah dialokasikan serta regulasi yang sedang difinalisasi melalui Peraturan Pemerintah terbaru, para ASN kini menunggu kepastian tanggal resmi pencairan.
Rincian Perkiraan Nominal THR PNS dan PPPK 2026
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 bagi ASN di instansi pusat, prajurit TNI/Polri, serta hakim mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Untuk ASN daerah, pemberiannya disesuaikan dengan ketentuan pusat dan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Sementara bagi pensiunan, besaran THR setara dengan uang pensiun bulanan.
Prabowo menyebutkan bahwa THR akan dibayarkan sekitar dua minggu sebelum Idulfitri dan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 diberikan pada awal tahun ajaran baru, yaitu Juni 2025.
Dilansir dari RadarKediri, berikut estimasi maksimal THR PNS dengan masa kerja hingga 10 tahun sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025:
- SD/SMP/sederajat: Rp 4.285.200
- SMA/D-1/sederajat: Rp 4.907.700
- D-2/D-3/sederajat: Rp 5.488.500
- S-1/D-4/sederajat: Rp 6.591.000
- S-2/S-3/sederajat: Rp 7.764.100
PNS dengan masa kerja di atas 10 tahun akan memperoleh nominal lebih tinggi sesuai golongan, pangkat, dan masa jabatan.
Detail Besaran THR Berdasarkan Jabatan
-
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/kepala: Rp 31.474.800
- Wakil ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
-
Pejabat Eselon dan Setara
- Eselon I/pimpinan tinggi utama/madya: Rp 24.886.200
- Eselon II/pimpinan tinggi pratama: Rp 19.514.800
- Eselon III/administrator: Rp 13.842.300
- Eselon IV/pengawas: Rp 10.612.900
Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja
-
SD/SMP/sederajat
- < 10 tahun: Rp 4.285.200
- 10–20 tahun: Rp 4.639.000
- ≥ 20 tahun: Rp 5.052.600
-
SMA/D-1/sederajat
- < 10 tahun: Rp 4.907.700
- 10–20 tahun: Rp 5.347.400
- ≥ 20 tahun: Rp 5.861.500
-
D-2/D-3/sederajat
- < 10 tahun: Rp 5.488.500
- 10–20 tahun: Rp 5.966.100
- ≥ 20 tahun: Rp 6.524.200
-
S-1/D-4/sederajat
- < 10 tahun: Rp 6.591.000
- 10–20 tahun: Rp 7.160.500
- ≥ 20 tahun: Rp 7.825.800
-
S-2/S-3/sederajat
- < 10 tahun: Rp 7.764.100
- 10–20 tahun: Rp 8.357.500
- ≥ 20 tahun: Rp 9.050.500
Pemerintah menegaskan bahwa THR bagi ASN serta anggota TNI/Polri meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan berbagai tunjangan lain yang melekat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kesimpulan
Semoga proses pencairan berjalan lancar tanpa kendala, nominal yang diterima sesuai harapan, serta dapat membantu meningkatkan kesejahteraan seluruh ASN dan keluarganya.
Sumber Referensi
- https://radarkediri.jawapos.com/nasional/787197255/thr-pppk-2026-cair-berapa-juta-pemerintah-pastikan-saldo-masuk-100-persen



