Memasuki tahun 2026, program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kembali menjadi perhatian masyarakat. Tidak sedikit warga yang ingin memastikan apakah mereka termasuk dalam kriteria penerima bantuan tersebut.
BLT Desa bertujuan membantu keluarga yang terdampak kondisi ekonomi sulit agar tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Program ini dilaksanakan di tingkat desa dengan mekanisme pengelolaan yang berbeda dibandingkan bantuan sosial berskala nasional.
Tulisan ini akan mengulas secara rinci tentang BLT Desa, perbedaannya dengan program bansos lainnya, serta prosedur pengajuan agar memiliki peluang menjadi penerima pada 2026.
Mengutip laman desanaob.id, BLT Dana Desa merupakan bantuan tunai yang anggarannya berasal dari Dana Desa. Pengelolaannya dilakukan langsung oleh pemerintah desa, bukan oleh Kementerian Sosial.
Skema BLT Dana Desa menggunakan pendekatan bottom-up, yakni pendataan dimulai dari tingkat desa melalui musyawarah bersama.
Metode ini berbeda dengan program seperti PKH atau BPNT yang memanfaatkan data nasional dari DTSEN dengan sistem top-down.
Pendekatan tersebut diterapkan karena masih terdapat warga kurang mampu yang belum tercatat dalam data pusat, padahal kondisi mereka memerlukan bantuan secepatnya.
Perbedaan BLT Dana Desa dengan Bansos Lain
Perbedaan paling mendasar terletak pada asal anggarannya. Bantuan sosial nasional dibiayai oleh APBN dari pemerintah pusat, sedangkan BLT Desa bersumber dari Dana Desa yang dialokasikan untuk pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Karena pengelolaannya berada di level desa, aparat pemerintah desa memiliki wewenang lebih luas dalam menetapkan calon penerima sesuai dengan kondisi sosial dan ekonomi warga di wilayahnya.
Kriteria Penerima BLT Dana Desa
Lalu, siapa yang berhak memperoleh BLT Desa? Dilansir dari HarianBisnis.co yang mengacu pada ketentuan terbaru, berikut kelompok yang menjadi prioritas penerima:
- Keluarga dalam kategori miskin ekstrem.
- Warga yang kehilangan pekerjaan atau sumber penghasilan.
- Keluarga dengan anggota yang menderita sakit kronis.
- Lansia yang hidup sendiri serta penyandang disabilitas.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial yang bersumber dari APBN.
Cara Mengajukan BLT Dana Desa
Berikut tahapan yang dapat dilakukan untuk mengurus BLT Desa:
- Datangi kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.
- Sampaikan kondisi ekonomi keluarga kepada perangkat desa agar dapat dilakukan penilaian kelayakan.
- Data yang terkumpul akan dibahas dalam musyawarah desa guna menetapkan warga yang paling membutuhkan bantuan.
- Setelah musyawarah selesai, kepala desa menetapkan daftar penerima melalui surat keputusan resmi.
- Daftar nama penerima kemudian diumumkan di papan informasi balai desa sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Perlu diperhatikan, pengajuan BLT Dana Desa tidak dilakukan secara daring. Prosesnya hanya bisa melalui pendaftaran langsung di kantor desa setempat.
Perbedaan BLT Dana Desa dan Bansos Nasional
Berikut rangkuman perbedaan utama antara BLT Desa dan bantuan sosial nasional seperti PKH dan BPNT:
- Sumber Anggaran
BLT Desa dibiayai melalui Dana Desa yang dialokasikan untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat desa. Sementara itu, bansos nasional bersumber dari anggaran pemerintah pusat (APBN). - Pengelola Program
BLT Desa dikelola langsung oleh pemerintah desa setempat. Adapun bansos nasional berada di bawah tanggung jawab Kementerian Sosial. - Mekanisme Pendataan
BLT Desa menggunakan pendekatan bottom-up, di mana penentuan penerima dilakukan melalui musyawarah desa. Sebaliknya, bansos nasional menerapkan sistem top-down yang mengacu pada data DTKS tingkat nasional. - Jangkauan Penerima
BLT Desa hanya diperuntukkan bagi warga yang berdomisili di desa tersebut. Sedangkan bansos nasional menjangkau masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
BLT Dana Desa 2026 menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memperkuat jaring pengaman sosial di kawasan pedesaan. Dengan memahami perbedaannya dibanding bantuan lain serta mengetahui alur pengajuannya, masyarakat dapat lebih siap memastikan hak mereka terpenuhi.
Program ini diharapkan mampu meringankan beban keluarga kurang mampu sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi desa secara menyeluruh.
Kesimpulan
BLT Dana Desa 2026 merupakan bantuan tunai dari anggaran Dana Desa yang ditujukan bagi warga kurang mampu sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
Sumber Referensi
https://www.harianbasis.co/blt-desa-2026-syarat-penerima



