Isu kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah pada 2026 ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah warga mengaku nominal pajak yang harus dibayar terasa lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Bahkan, muncul anggapan tarif pajak naik hingga dua kali lipat. Benarkah demikian?
Faktanya, tidak ada kebijakan baru yang menaikkan tarif PKB di Jawa Tengah pada 2026. Pemerintah daerah memastikan besaran pajak masih mengacu pada aturan yang berlaku dan tidak mengalami perubahan.
Aturan Tarif PKB Secara Nasional
Ketentuan mengenai pajak kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Dalam regulasi tersebut, tarif maksimal PKB ditetapkan sebesar 1,2 persen ditambah opsen maksimal 66 persen dari tarif dasar.
Jika dihitung, batas tertinggi totalnya tetap 2 persen. Artinya, pemerintah daerah tidak bisa menetapkan tarif melebihi batas tersebut.
Tarif PKB Jawa Tengah 2026
Di Jawa Tengah sendiri, tarif yang berlaku justru berada di bawah batas maksimal nasional. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023, tarif PKB ditetapkan sebesar 1,05 persen dengan tambahan opsen 0,7 persen. Total beban pajak yang dikenakan kepada wajib pajak menjadi 1,75 persen.
Besaran ini tidak mengalami kenaikan pada 2026. Bahkan, angka tersebut masih lebih rendah dibanding beberapa provinsi lain di Indonesia.
Mengapa Pajak Terasa Lebih Mahal?
Munculnya persepsi kenaikan pajak lebih disebabkan berakhirnya program keringanan yang sebelumnya diberikan pemerintah daerah. Pada 2025, Pemprov Jawa Tengah sempat menghadirkan program diskon pajak kendaraan yang memberikan potongan cukup signifikan.
Ketika program tersebut selesai, pembayaran kembali ke tarif normal. Perubahan inilah yang membuat sebagian masyarakat merasa nominal pajak menjadi lebih tinggi, padahal sebenarnya hanya kembali ke angka semula tanpa diskon.
Penjelasan Soal Opsen Pajak
Sebagian masyarakat juga masih belum memahami istilah opsen pajak kendaraan. Opsen bukanlah pajak baru yang menambah beban wajib pajak. Skema ini hanya mengatur pembagian hasil pajak antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Kebijakan opsen sudah berlaku sejak 2025 dan tidak menyebabkan kenaikan total tarif yang dibayarkan masyarakat.
Kesimpulan
Kabar mengenai kenaikan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah pada 2026 tidak benar. Tarif PKB tetap sama seperti tahun sebelumnya dan masih berada di bawah batas maksimal nasional.
Kenaikan nominal yang dirasakan sebagian warga lebih dipengaruhi oleh berakhirnya program diskon, bukan karena adanya kebijakan baru dari pemerintah.
Sumber
https://regional.kompas.com/read/2026/02/15/05411911/salah-kaprah-kenaikan-pajak-kendaraan-di-jawa-tengah?page=all




