Di Indonesia, perayaan Imlek sering kali tidak hanya ditetapkan sebagai satu hari libur nasional. Pemerintah biasanya menggabungkannya dengan cuti bersama dan hari lubur akhir pekan sehingga tercipta masa libur yang panjang atau long weekend.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tersebut diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB, yang diterbitkan setiap tahun.
Rincian Libur Tahun Baru Imlek 2026 (2577 Kongzili)
Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, jadwal resmi libur Imlek 2026 adalah sebagai berikut:
Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Ketentuan ini wajib bagi ASN, TNI, dan Polri, serta menjadi anjuran bagi perusahaan swasta.
Selasa, 17 Februari 2026: Hari libur nasional Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili yang berlaku untuk seluruh instansi pemerintah, BUMN, sektor swasta, dan lembaga pendidikan.
Artinya, total hari libur resmi dalam rangka Imlek 2026 berjumlah dua hari, terdiri dari satu hari cuti bersama dan satu hari libur nasional.
Kesempatan Libur Panjang Imlek 2026
Karena jadwalnya berdekatan dengan akhir pekan, masyarakat dapat menikmati masa libur selama empat hari berturut-turut tanpa perlu menambah cuti pribadi, yaitu:
- Sabtu, 14 Februari 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 15 Februari 2026: Libur akhir pekan
- Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama Imlek
- Selasa, 17 Februari 2026: Libur nasional Imlek
Rangkaian hari libur ini menjadi waktu yang tepat untuk berlibur, berkumpul dengan keluarga, melakukan perjalanan, atau merayakan Imlek bersama orang terdekat. Banyak orang memanfaatkannya untuk pulang kampung maupun bersilaturahmi.
Perbedaan Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama
Penting untuk memahami perbedaan antara libur nasional dan cuti bersama.
Libur nasional, seperti pada 17 Februari 2026, bersifat wajib bagi semua sektor, termasuk perusahaan swasta, dan karyawan tetap menerima gaji sebagaimana biasanya.
Sementara itu, cuti bersama pada 16 Februari 2026 diwajibkan bagi ASN, TNI, dan Polri. Untuk sektor swasta, penerapannya bersifat anjuran. Apabila perusahaan tetap beroperasi pada hari tersebut, karyawan dapat menggunakan hak cuti tahunan atau memperoleh kompensasi sesuai kebijakan yang berlaku di masing-masing perusahaan.
Kesimpulan
Dengan mengetahui jadwal serta ketentuan ini, masyarakat dapat menyusun rencana kegiatan selama perayaan Imlek 2026 secara lebih terencana dan optimal.
Sumber Referensi
- https://caritahu.kontan.co.id/news/berapa-hari-libur-imlek-2026-cek-jadwalnya-sesuai-skb-3-menteri




