Informasi PPPK
Beranda / PPPK / THR PNS 2026: Dasar Perhitungan, Besaran dan Gaji PPPK

THR PNS 2026: Dasar Perhitungan, Besaran dan Gaji PPPK

THR PNS 2026: Dasar Perhitungan, Besaran dan Gaji PPPK
THR PNS 2026: Dasar Perhitungan, Besaran dan Gaji PPPK

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, pembahasan soal Tunjangan Hari Raya (THR) kembali ramai di kalangan aparatur sipil negara.

Banyak PNS dan PPPK ingin tahu, THR PNS 2026 dihitung dari apa, berapa besarannya, serta kapan kemungkinan cair.

Meski aturan resmi belum diterbitkan, pola kebijakan tahun sebelumnya bisa dijadikan gambaran awal yang mudah dipahami.



Dasar Perhitungan THR PNS 2026

Pemerintah biasanya menetapkan perhitungan THR ASN melalui regulasi resmi yang merujuk pada kebijakan fiskal, seperti dilansir dari kebijakan Kementerian Keuangan pada tahun-tahun sebelumnya.

THR Mengacu pada Penghasilan Bulanan

THR PNS tidak hanya dihitung dari gaji pokok. Dalam beberapa tahun terakhir, THR diberikan sebesar satu kali penghasilan bulanan penuh. Artinya, jumlah THR yang diterima kurang lebih sama dengan total gaji bulanan ASN.

Komponen yang Masuk dalam THR

Secara umum, komponen THR PNS 2026 diperkirakan meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja yang dibayarkan penuh

Karena komponen tunjangan tiap ASN berbeda, maka nominal THR yang diterima juga tidak sama.

Perkiraan Besaran THR PNS per Golongan

Dilansir dari laman TVOneNews, besaran THR PNS sangat bergantung pada golongan dan jabatan masing-masing pegawai.

Estimasi Nominal THR PNS 2026

Jika mengacu pada struktur gaji saat ini, berikut perkiraan kisaran THR PNS:

  • Golongan I: sekitar Rp2,2 juta–Rp2,8 juta
  • Golongan II: sekitar Rp3 juta–Rp4 juta
  • Golongan III: sekitar Rp3,8 juta–Rp5,4 juta
  • Golongan IV: sekitar Rp5,8 juta–Rp7,8 juta

Golongan IV berpeluang menerima THR paling besar karena gaji dan tunjangannya lebih tinggi. Namun angka tersebut masih berupa perkiraan dan menunggu ketetapan resmi pemerintah.


Alasan Nominal THR Bisa Berbeda

Perbedaan THR antar ASN terjadi karena besarnya tunjangan kinerja dan jabatan di setiap instansi tidak sama. ASN di instansi dengan tunjangan besar biasanya menerima THR lebih tinggi.

Gaji PPPK dan Perhitungan THR 2026

Selain PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga termasuk penerima THR.

Gaji PPPK Jadi Dasar THR

THR PPPK dihitung berdasarkan satu kali penghasilan bulanan. Besaran gaji PPPK saat ini berkisar dari Rp1,9 juta hingga di atas Rp4,4 juta, tergantung golongan.

Tunjangan yang Diterima PPPK

Selain gaji pokok, PPPK juga menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan fungsional atau struktural. Jika digabung, THR PPPK 2026 berpotensi setara dengan total penghasilan satu bulan penuh.

THR untuk TNI, Polri, dan Pensiunan

Skema THR tidak hanya berlaku bagi PNS dan PPPK, tetapi juga aparatur negara lainnya.

Skema THR TNI dan Polri

Prajurit TNI dan anggota Polri menerima THR sebesar satu kali penghasilan bulanan yang terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan.

THR bagi Pensiunan

Sementara itu, pensiunan menerima THR sebesar satu kali uang pensiun bulanan tanpa potongan, sesuai ketentuan yang berlaku.



Perkiraan Jadwal Pencairan THR PNS 2026

Mengacu pada pola sebelumnya, THR PNS biasanya cair sekitar 10–15 hari sebelum Idul Fitri. Jika Lebaran 2026 jatuh pada akhir Maret, maka THR diperkirakan cair pada awal hingga pertengahan Maret, sambil menunggu aturan resmi pemerintah.

Kesimpulan

THR PNS 2026 diperkirakan dihitung berdasarkan satu kali penghasilan bulanan lengkap, bukan hanya gaji pokok.

Besarannya berbeda-beda tergantung golongan, jabatan, dan tunjangan yang diterima. PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan tetap masuk dalam daftar penerima THR menjelang Lebaran.



Sumber Referensi

https://www.tvonenews.com/berita/nasional/416214-thr-pns-2026-berdasarkan-apa-ini-rincian-lengkap-komponen-besaran-hingga-gaji-pppk-terbaru/

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan