Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, baru-baru ini memberikan kabar baik mengenai tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri. Ia memastikan bahwa THR untuk PNS, TNI, dan Polri akan dicairkan pada awal Ramadhan 2026. Meskipun Purbaya belum menyebutkan tanggal pastinya, pernyataan tersebut memberikan sinyal kuat bahwa pencairan THR akan dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni di awal bulan puasa.
Kapan THR PNS, TNI, dan Polri Cair?
Menurut Menkeu Purbaya, THR PNS, TNI, dan Polri dipastikan akan disalurkan pada awal puasa Ramadhan 2026. “Saya tidak tahu tanggal pastinya, tapi yang jelas di awal-awal puasa,” kata Purbaya seusai menghadiri agenda di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026), seperti yang dilansir oleh Medan Aktual dari Beritasatu.com. Pernyataan ini sekaligus memberikan kejelasan bagi para aparatur negara yang menantikan pencairan THR sebagai pendukung ibadah puasa mereka.
Meskipun tidak disebutkan tanggal pasti pencairan, kebijakan ini mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya, di mana THR PNS biasanya dicairkan sebelum bulan puasa dimulai.
Besaran THR PNS, TNI, dan Polri 2026
Mengutip Tribun Surabaya, meskipun Purbaya belum memberikan angka pasti terkait besaran THR yang akan disalurkan, ia menyebutkan bahwa nominal THR untuk tahun 2026 “cukup besar.” THR yang akan diterima oleh PNS, TNI, dan Polri mencakup beberapa komponen penghasilan, antara lain:
- Gaji Pokok: Komponen utama dalam pemberian THR, yang disesuaikan dengan pangkat dan jabatan.
- Tunjangan Keluarga: Diberikan untuk PNS yang memiliki tanggungan keluarga.
- Tunjangan Pangan: Untuk mendukung kebutuhan pangan aparatur negara.
- Tunjangan Jabatan/Tunjangan Umum: Berdasarkan posisi jabatan yang dimiliki.
- Tunjangan Kinerja: Sesuai dengan pangkat, jabatan, dan kelas jabatan yang ada.
Selain itu, bagi para pegawai yang tidak menerima tunjangan kinerja, seperti guru dan dosen, mereka akan mendapatkan Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pegawai yang ditempatkan di luar negeri juga akan menerima tunjangan penghidupan sesuai ketentuan.
Apa Saja Kriteria Penerima THR 2026?
Kriteria penerima THR 2026 mencakup berbagai kelompok aparatur negara, yaitu:
- PNS: Pegawai Negeri Sipil di seluruh instansi pemerintah.
- PPPK: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang juga berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.
- Prajurit TNI dan Anggota Polri: Semua anggota aktif TNI dan Polri yang memenuhi syarat.
- Pensiunan ASN: Penerima pensiun dari kalangan PNS, TNI, dan Polri.
- Calon PNS: Pegawai dengan status calon PNS yang juga berhak menerima THR, dengan komponen tertentu seperti gaji pokok dan tunjangan keluarga.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa meskipun PPPK berstatus pegawai dengan perjanjian kerja, mereka tetap berhak menerima THR, sama seperti PNS dan prajurit TNI dan Polri.
Bagaimana Proses Pencairan THR?
Pencairan THR PNS, TNI, dan Polri akan dilakukan sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2025. THR yang bersumber dari APBN dan APBD akan disalurkan sesuai dengan komponen penghasilan yang berlaku di masing-masing instansi. Pencairan biasanya dilakukan serentak di seluruh instansi pemerintah, dengan harapan pembayaran dilakukan sebelum Ramadhan dimulai, memberikan kenyamanan bagi aparatur negara dalam menjalani ibadah puasa.
Perbedaan THR untuk PNS dan PPPK
Meskipun PNS dan PPPK berhak menerima THR, terdapat perbedaan dalam pemberian tunjangan kinerja. PNS dengan jabatan tertentu yang menerima tunjangan kinerja akan mendapatkan jumlah THR yang lebih besar. Sedangkan PPPK dan pegawai lainnya yang tidak menerima tunjangan kinerja akan diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di instansi mereka masing-masing.
Kesimpulan
Dengan jaminan pencairan THR pada awal Ramadhan 2026, aparatur negara dapat mempersiapkan diri menyambut bulan suci dengan lebih nyaman. Meskipun nominal pastinya belum diumumkan, Menkeu Purbaya memastikan bahwa THR yang akan diterima cukup besar. Selain itu, seluruh elemen ASN, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan ASN, akan mendapatkan hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku. Pencairan THR ini tentu menjadi berita gembira bagi banyak orang, dan diharapkan dapat membantu memperlancar ibadah puasa selama Ramadhan.
Sumber
- https://www.beritasatu.com/network/jambisatu/776472/thr-pns-tni-dan-polri-2026-cair-awal-ramadan-pemerintah-siapkan-rp55-triliun
- https://surabaya.tribunnews.com/news/1931199/besaran-thr-pns-tni-dan-polri-2026-dari-menkeu-purbaya-nominalnya-cukup-besar-cair-awal-ramadan




