Kementerian Sosial kini tengah menyiapkan program makan bergizi gratis (MBG) untuk lansia dan disabilitas. Menteri Sosial (Mensos) menyebutkan untuk disabilitas penerima MBG akan difokuskan pada desil 1 sampai desil 4. Desil adalah pengelompokkan pembagian masyarakat berdasarkan kondisi sosial ekonomi. Umumnya, desil dibagi dari 1 sampai 10, desil 1 menandakan kondisi ekonomi paling rentan, sementara desil yang lebih tinggi menunjukkan tingkat kesejahteraan yang lebih baik.
Posisi desil ini sangat krusial, karena mayoritas program bantuan sosial menyasar masyarakat di desil 1 hingga desil 4. Kalau desil kamu berada di atas itu, bantuan kemungkinan tidak bisa kamu terima meskipun kamu merasa membutuhkan. Kemensos mengatakan bahwa program MBG untuk lansia dan penyandang disabilitas saat ini masih dalam tahap perencanaan. Pemerintah tengah mempertajam sasaran penerima manfaat sebelum program diluncurkan.
Kemensos menyebut juga bahwa dalam pemberian MBG akan disesuaikan dengan alokasi yang dimiliki Kemensos. Sejauh ini Kemensos memiliki alokasi sejumlah 35 ribu di seluruh wilayah Indonesia. Kemensos juga menyampaikan bahwa MBG dari Kemensos untuk lansia dan penyandang disabilitas sudah mendapat persetujuan dari pak Presiden Prabowo Subianto. Dia menjelaskan bahwa selain MBG, lansia yang hidup sendirian juga akan mendapat care giver atau pengasuh untuk mendapat perawatan.
Kriteria Lansia Yang Berhak Menrima MBG
MENTERI Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa kriteria kelompok lanjut usia (lansia) yang akan menjadi penerima program makan bergizi gratis (MBG). Pemerintah memprioritaskan lansia berusia 75 tahun ke atas, terutama yang hidup sendiri skema ini disiapkan karena sebagian lansia membutuhkan perawatan dan pengasuhan. “Yang mengantarkan itu dari Kemensos atau caregiver. Karena lansia-lansia itu kadang perlu perawatan, perlu pengasuhan,” Ucapnya
Adapun anggaran makanan tetap berasal dari program MBG, sedangkan biaya tenaga caregiver akan ditangani oleh Kementerian Sosial. Program ini diharapkan segera diluncurkan setelah rancangan teknisnya selesai. Terkait validitas penerima, Saifullah menjelaskan bahwa basis data bersumber dari pemerintah daerah. Data tersebut wajib melalui proses asesmen dan ditetapkan oleh kepala daerah sebelum diserahkan kepada BGN untuk eksekusi penyaluran.
Soal pendanaan, Saifullah menekankan bahwa seluruh anggaran program MBG bagi lansia terpusat di BGN. Kementerian Sosial berperan sebagai pendukung dalam aspek sistem pendampingan dan distribusi layanan ke rumah warga.
Referensi
- Kemensos Jelaskan Kriteria Lansia yang Berhak Terima MBG | tempo.co
- https://share.google/BzEQqqHpcwjUV7uEf




