Salat Tarawih merupakan ibadah sunnah yang hanya dikerjakan pada malam-malam bulan Ramadan. Ibadah ini identik dengan suasana masjid yang ramai oleh jamaah.
Namun dalam praktiknya, tidak semua orang dapat melaksanakannya secara berjamaah. Kondisi tertentu kerap memunculkan pertanyaan penting: bagaimana hukum salat Tarawih jika dilakukan sendiri di rumah?
Berikut penjelasan lengkapnya mengutip laman Detik.com
Kedudukan Salat Tarawih dalam Islam
Salat Tarawih termasuk qiyamul lail yang dianjurkan Rasulullah SAW selama Ramadan. Ibadah ini memiliki keutamaan besar karena menjadi sarana pengampunan dosa dan peningkatan ketakwaan.
Anjuran menghidupkan malam Ramadan ditegaskan dalam hadis berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَغِّبُ فِي قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَأْمُرَهُمْ فِيهِ بِعَزِيمَةٍ فَيَقُولُ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Artinya: “Dari Abi Hurairah radliyallahu ‘anh Rasulullah gemar menghidupkan bulan Ramadan dengan anjuran yang tidak keras. Beliau berkata: ‘Barangsiapa yang melakukan ibadah (salat tarawih) di bulan Ramadan hanya karena iman dan mengharapkan ridha dari Allah, maka baginya diampuni dosa-dosanya yang telah lewat.” (HR Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa salat Tarawih bersifat anjuran kuat, namun tidak diwajibkan.
Status Hukum Salat Tarawih Menurut Ulama
Para ulama sepakat bahwa salat Tarawih hukumnya sunnah. Mengutip NU Online, Syekh Wahbah Zuhaili dalam al-Fiqahul Islami wa Adillatuh menjelaskan bahwa Tarawih termasuk sunnah kifayah. Artinya, mengerjakannya berpahala, sementara meninggalkannya tidak berdosa.
Penjelasan ini menegaskan bahwa ibadah Tarawih bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kemampuan umat Islam.
Baca Juga: Panduan Lengkap Shalat Tarawih Sendiri di Rumah Selama Ramadan
Bolehkah Salat Tarawih Sendiri di Rumah?
Pelaksanaan Tarawih secara berjamaah memang lebih utama. Namun Islam memberikan kelonggaran bagi umatnya dalam kondisi tertentu.
Mengacu pada NU Online, salat Tarawih tetap sah apabila dikerjakan sendiri (munfarid), terutama ketika terdapat uzur seperti sakit, kelelahan, atau kondisi lain yang menyulitkan ke masjid.
Hal ini didukung oleh hadis berikut:
عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى ذَاتَ لَيْلَةٍ فِي الْمَسْجِدِ فَصَلَّى بِصَلَاتِهِ نَاسٌ ثُمَّ صَلَّى مِنْ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوْ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ وَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ (رواه البخاري ومسلم)
“Dari ‘Aisyah Ummil Mu’minin radliyallahu ‘anha, sesungguhnya Rasulullah pada suatu malam salat di masjid, lalu banyak orang salat mengikuti beliau. Pada hari ketiga atau keempat, jamaah sudah berkumpul (menunggu Nabi) tapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam justru tidak keluar menemui mereka. Pagi harinya beliau bersabda, ‘Sunguh aku lihat apa yang kalian perbuat tadi malam. Tapi aku tidak datang ke masjid karena aku takut sekali bila salat ini diwajibkan pada kalian.” Sayyidah ‘Aisyah berkata, ‘Hal itu terjadi pada bulan Ramadan’.” (HR Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi dasar bahwa Tarawih tidak diwajibkan dan boleh dilakukan sendiri.
Keutamaan Salat Tarawih Berjamaah
Meski salat Tarawih sendiri diperbolehkan, berjamaah tetap memiliki keutamaan lebih besar. Beberapa hikmah salat Tarawih berjamaah antara lain:
Pahala Lebih Besar
Salat berjamaah memiliki keutamaan pahala yang berlipat, sebagaimana sabda Rasulullah SAW bahwa salat berjamaah lebih utama dibandingkan salat sendiri.
Menghidupkan Masjid
Berjamaah Tarawih mendorong umat Islam untuk memakmurkan masjid dan menumbuhkan kecintaan terhadap rumah Allah SWT.
Mempererat Ukhuwah
Kehadiran jamaah menciptakan kebersamaan, silaturahmi, dan suasana Ramadan yang lebih hidup dan penuh berkah.
Penutup
Salat Tarawih sendiri di rumah hukumnya boleh dan sah menurut para ulama, khususnya bagi yang memiliki uzur. Namun, melaksanakannya secara berjamaah tetap lebih utama dan dianjurkan.
Umat Islam dapat memilih pelaksanaan Tarawih sesuai kondisi masing-masing, tanpa mengurangi nilai ibadah selama dilakukan dengan niat ikhlas dan penuh keimanan.
Semoga penjelasan ini membantu dalam menjalani Ramadan dengan lebih tenang dan penuh keberkahan.
Sumber Referensi
https://www.detik.com/sumut/berita/d-7234574/hukum-salat-tarawih-sendiri-di-rumah




