Memasuki bulan Maret yang bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri, para pensiunan mulai mempertanyakan kepastian pencairan gaji hingga Tunjangan Hari Raya (THR). Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, PT PT Taspen memastikan bahwa gaji pensiunan PNS tetap dibayarkan dengan nominal yang sama seperti sebelumnya, tanpa adanya kenaikan. Hal ini karena belum terdapat peraturan resmi dari pemerintah terkait penyesuaian gaji, baik untuk PNS aktif maupun pensiunan, meskipun wacana kenaikan gaji PNS tahun 2026 masih dalam tahap kajian oleh Menteri Keuangan, Purbaya.
Taspen juga menegaskan tidak ada pemotongan maupun pengurangan hak bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan Polri, penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, serta janda, warakawuri, maupun duda penerima manfaat. Selain gaji pokok, para pensiunan tetap menerima berbagai tunjangan yang dicairkan bersamaan dengan pembayaran gaji. Meski isu kenaikan gaji masih beredar, hingga kini belum ada keputusan resmi dari pemerintah maupun Taspen terkait hal tersebut.
Klarifikasi Pemerintah Mengenai Isu Kenaikan Gaji Pensiunan
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa dirinya belum memperoleh informasi rinci terkait rencana penyesuaian gaji ASN pada tahun mendatang. Kondisi ini membuat kepastian kenaikan gaji ASN pada 2026 masih belum dapat dipastikan. Sampai sekarang juga belum ada peraturan resmi yang mengatur mekanisme pembayaran rapel kenaikan gaji bagi pensiunan ASN, TNI, maupun Polri.
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ungkap Purbaya beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan bahwa Kementerian Keuangan masih harus melakukan pembahasan bersama kementerian terkait, termasuk Kementerian PANRB, guna membicarakan kemungkinan penyesuaian besaran gaji bagi para pensiunan.
“Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” papar Purbaya.
PT Taspen (Persero) menyampaikan bahwa sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan resmi terkait penetapan maupun kenaikan gaji bagi pensiunan PNS serta purnawirawan Polri. Taspen juga memastikan belum terdapat keputusan pemerintah mengenai pemberlakuan kenaikan ataupun pencairan rapel gaji pensiunan hingga saat ini.
“Masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari Taspen maupun instansi pemerintah terkait. Taspen selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait pencairan gaji pensiun,” tukasnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil serta Janda/Dudanya, penyesuaian terakhir telah diberlakukan efektif sejak 1 Januari 2024. Dengan demikian, nominal pensiun yang diterima saat ini masih mengacu pada ketentuan yang mulai berlaku pada tanggal tersebut.
Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan PNS Tahun 2026
PT Taspen menegaskan bahwa nominal gaji pensiun saat ini masih mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai acuan penetapan serta penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/dudanya. Dalam aturan tersebut, kenaikan gaji pokok ditetapkan sekitar 12 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Kenaikan terakhir gaji pensiunan memang terjadi pada 1 Januari 2024 sebesar 12 persen. Hingga Desember 2025, besaran gaji yang diterima pensiunan masih merujuk pada ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. Taspen juga memastikan pembayaran gaji pensiunan, termasuk bagi purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), selalu dilakukan sesuai jadwal. Untuk periode Maret 2026, pencairan gaji pensiunan dijadwalkan pada 1 Maret 2026.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru guna menyesuaikan gaji pensiunan agar sejalan dengan kenaikan gaji ASN aktif. Taspen menyatakan kesiapan anggaran untuk menyalurkan pembayaran apabila regulasi baru tersebut telah disahkan. Namun, para pensiunan diimbau agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi yang beredar di media sosial sebelum ada pengumuman resmi dari Taspen maupun Kementerian Keuangan.
Melalui akun resminya, Taspen kembali menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat aturan baru yang mengesahkan kenaikan gaji pensiunan, sampai PP terbaru benar-benar diterbitkan pemerintah.
Ketentuan Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Berdasarkan PP 8/2024
Penetapan sekaligus penyesuaian pensiun pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil beserta janda/dudanya telah diberlakukan efektif sejak 1 Januari 2024 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Dilansir dari RadarKediri yang mengacu pada aturan tersebut, berikut kisaran gaji pensiunan PNS tahun 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I
- Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200.
- Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300.
- Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200.
- Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700.
Golongan II
- IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900.
- IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800.
- IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700.
- IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800.
Golongan III
- IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600.
- IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200.
- IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100.
Golongan IV
- IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000.
- IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800.
- IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900.
- IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900.
- IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100.
Tunjangan Bulanan ASN
Selain menerima gaji pokok sesuai golongan, para pensiunan aparatur negara juga memperoleh sejumlah tunjangan yang dibayarkan bersamaan dengan gaji setiap bulan.
Adapun tunjangan bulan ASN diantaranya adalah:
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan atau beras.
- Tunjangan jabatan.
- Tunjangan kinerja.
- Tunjangan lainnya sesuai ketentuan instansi masing-masing.
PT Taspen mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya terkait pencairan gaji pensiun. Untuk mendapatkan informasi resmi, masyarakat dapat menghubungi Call Center Taspen di 1500 919, mengakses media sosial resmi Taspen, atau mengunjungi situs resminya di www.taspen.co.id
Kesimpulan
Gaji pensiunan PNS Maret 2026 dipastikan tetap cair tepat waktu melalui PT Taspen.
Sumber Referensi
https://radarkediri.jawapos.com/nasional/787195061/gaji-pensiunan-pns-maret-2026-tetap-cair-nominalnya-oleh-taspen-diberikan-sesuai-peraturan-pemerintah-no-82024




