Informasi mengenai gaji PPPK 2026 kembali menjadi perhatian publik, khususnya setelah banyak calon peserta seleksi mulai membandingkannya dengan besaran gaji PNS.
Lantas, berapa sebenarnya nominal gaji PPPK tahun depan dan apakah nilainya memang setara dengan PNS?
Secara regulasi, ketentuan gaji PPPK masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Besaran tersebut kemudian disesuaikan mengikuti kebijakan terbaru terkait kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berbeda dengan PNS yang menerapkan sistem golongan I hingga IV dengan subgolongan (a, b, c, d), jenjang pada PPPK menggunakan rentang Golongan I sampai XVII.
Rincian Gaji PPPK 2026 Berdasarkan Golongan
Dilansri dari Pojoksatu berikut estimasi gaji pokok PPPK tahun 2026 (di luar tunjangan):
- Golongan I: Rp1,9 juta – Rp2,9 juta.
- Golongan II: Rp2 juta – Rp3,1 juta.
- Golongan III: Rp2 juta – Rp3,2 juta.
- Golongan IV: Rp2,1 juta – Rp3,3 juta.
- Golongan V: Rp2,3 juta – Rp3,8 juta.
- Golongan VI: Rp2,5 juta – Rp4 juta.
- Golongan VII: Rp2,6 juta – Rp4,2 juta.
- Golongan VIII: Rp2,7 juta – Rp4,4 juta.
- Golongan IX: Rp2,9 juta – Rp4,8 juta.
- Golongan X: Rp3 juta – Rp5 juta.
- Golongan XI: Rp3,2 juta – Rp5,2 juta.
- Golongan XII: Rp3,3 juta – Rp5,4 juta.
- Golongan XIII: Rp3,5 juta – Rp5,6 juta.
- Golongan XIV: Rp3,7 juta – Rp5,8 juta.
- Golongan XV: Rp3,8 juta – Rp6 juta.
- Golongan XVI: Rp4 juta – Rp6,2 juta.
- Golongan XVII: Rp4,1 juta – Rp6,7 juta.
Nominal tersebut dapat berbeda-beda tergantung masa kerja masing-masing pegawai serta kebijakan terbaru terkait penyesuaian gaji yang berlaku.
Apakah Setara dengan Gaji PNS?
Jika dilihat dari sisi gaji pokok, khususnya untuk lulusan S1 ke atas (biasanya berada pada Golongan IX dan seterusnya), besaran gaji PPPK tergolong hampir sama dengan PNS pada tingkat awal karier.
Di luar gaji pokok, PPPK juga berhak memperoleh sejumlah tunjangan, antara lain:
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan.
Tunjangan kinerja (menyesuaikan kebijakan masing-masing instansi)
Meski demikian, terdapat perbedaan prinsip antara status PPPK dan PNS.
Perbedaan PPPK dan PNS
- Status kepegawaian: PPPK bekerja dengan sistem perjanjian kerja (kontrak), sementara PNS berstatus pegawai tetap.
- Masa kerja: PPPK menjalankan tugas sesuai durasi kontrak yang disepakati, sedangkan PNS bekerja hingga memasuki usia pensiun.
- Hak pensiun: PPPK tidak secara otomatis memperoleh jaminan pensiun seperti yang diterima PNS.
- Kenaikan pangkat: PPPK tidak memiliki mekanisme kenaikan pangkat dan golongan secara berkala sebagaimana berlaku pada PNS.
Dengan demikian, walaupun besaran gaji pokoknya bisa terlihat setara, hak dan jaminan jangka panjang antara PPPK dan PNS tetap memiliki perbedaan mendasar.
Penetapan Golongan PPPK
Golongan PPPK ditentukan berdasarkan beberapa faktor, yaitu:
- Jenjang pendidikan terakhir.
- Posisi jabatan yang dilamar.
- Persyaratan atau kualifikasi dalam formasi.
- Pengalaman kerja yang relevan.
Secara umum, lulusan S1 biasanya ditempatkan pada Golongan IX. Untuk lulusan S2 berada di kisaran Golongan X hingga XI, sedangkan lulusan S3 dapat masuk Golongan XI sampai XIII, tergantung pada jabatan yang diisi.
Dari sisi nominal, gaji PPPK 2026 terbilang cukup bersaing dan pada level tertentu setara dengan PNS.
Meski demikian, perbedaan mendasar tetap terletak pada status kepegawaian serta jaminan pensiun.
Karena itu, sebelum menentukan pilihan antara jalur PPPK atau PNS, penting untuk memahami secara menyeluruh hak dan kewajiban masing-masing.
Kesimpulan
Gaji PPPK 2026 secara nominal cukup kompetitif dan pada beberapa golongan hampir setara dengan gaji PNS, terutama di jenjang pendidikan tinggi.
Sumber Referensi
https://bogor.pojoksatu.id/nasional/1157193516/update-daftar-gaji-pppk-2026-per-golongan-ini-perbandingan-detailnya-dengan-pns



