Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang pembelajaran selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini mengatur sistem belajar mandiri, jadwal tatap muka di sekolah, hingga libur Idulfitri bagi seluruh satuan pendidikan di Indonesia.
SEB tersebut ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri. Aturan ini menjadi pedoman nasional bagi sekolah umum, madrasah, PAUD, dan lembaga pendidikan keagamaan dalam menyusun kegiatan belajar selama bulan puasa.
Jadwal Belajar Mandiri Awal Ramadan 2026
Berdasarkan pada SEB, kegiatan pembelajaran pada 18–21 Februari 2026 dilaksanakan secara mandiri. Siswa belajar di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat sesuai arahan dan penugasan dari sekolah.
Pemerintah menegaskan bahwa tugas selama periode belajar mandiri tidak boleh membebani murid.
Sekolah diminta menghindari pemberian pekerjaan rumah (PR) berlebihan, proyek yang membutuhkan biaya tambahan besar, maupun tugas yang mengharuskan penggunaan gawai dan internet secara intensif.
Jika ada penugasan, bentuknya dianjurkan sederhana, menyenangkan, serta dapat dikerjakan bersama keluarga tanpa menambah beban finansial orang tua.
Jadwal Tatap Muka Selama Bulan Puasa
Setelah masa belajar mandiri, kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan secara tatap muka mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026.
Selama Ramadan, pembelajaran tidak hanya berfokus pada pencapaian akademik. Sekolah juga diimbau memperkuat pembinaan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta karakter sosial siswa.
Bagi siswa Muslim, kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman dianjurkan untuk dilaksanakan. Sementara itu, siswa non-Muslim tetap mendapatkan pembinaan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Jadwal Libur Idulfitri Sekolah 2026
SEB juga mengatur jadwal libur Idulfitri 2026 untuk satuan pendidikan, yaitu:
- 16–20 Maret 2026
- 23–27 Maret 2026
Selama periode tersebut, kegiatan pembelajaran ditiadakan. Siswa diharapkan memanfaatkan waktu libur untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat kebersamaan dan persatuan.
Kegiatan belajar di sekolah kembali dimulai pada 30 Maret 2026.
Pemda Wajib Lakukan Penyesuaian dan Pelaporan
Pemerintah daerah diminta menyusun perencanaan teknis pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan sesuai kewenangan masing-masing.
Pelaporan dilakukan secara berjenjang, mulai dari bupati/wali kota kepada gubernur, hingga ke kementerian terkait di tingkat pusat.
Kesimpulan
Dengan diterbitkannya SEB ini, sekolah di seluruh Indonesia memiliki kepastian jadwal pembelajaran Ramadan dan libur Idulfitri 2026. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kegiatan pendidikan dan pelaksanaan ibadah puasa siswa.
Sumber
https://www.kompas.tv/info-publik/650621/jadwal-pembelajaran-ramadan-2026-resmi-ditetapkan-ini-rincian-belajar-dan-libur-idulfitri-sekolah?page=all




