Isu mengenai kenaikan gaji PPPK 2026 yang ramai dibicarakan menjadi perhatian di kalangan pegawai pemerintah, khususnya PPPK paruh waktu. Banyak pihak berharap ada tambahan penghasilan pada tahun mendatang.
Namun, regulasi terbaru dari Kementerian PANRB tidak secara tegas menyatakan adanya kenaikan gaji otomatis.
Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 justru menekankan mekanisme penyesuaian yang bergantung pada kemampuan anggaran masing-masing instansi, bukan kenaikan serentak secara nasional seperti yang berlaku pada ASN lainnya.
Dengan demikian, informasi tentang kenaikan gaji PPPK 2026 tidak dapat disamaratakan. Setiap instansi berpotensi menerapkan kebijakan berbeda sesuai dengan kondisi keuangan yang dimiliki.
PPPK Paruh Waktu Tetap Berstatus ASN
Dalam aturan terbaru, PPPK paruh waktu tetap diakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena pengangkatannya dilakukan melalui mekanisme perjanjian kerja.
Perbedaannya, mereka belum otomatis mengikuti sistem penggajian nasional seperti PPPK penuh waktu.
Kebijakan ini dihadirkan sebagai jalan tengah bagi tenaga honorer yang belum dapat diangkat menjadi pegawai penuh waktu, sehingga tetap bisa bekerja tanpa kehilangan sumber penghasilan.
Skema Penggajian: Tidak Berlaku Seragam Nasional
Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang memiliki standar tabel gaji tetap, besaran gaji PPPK 2026 untuk kategori paruh waktu ditetapkan oleh masing-masing instansi.
Melansir dari KaltimPost berikut adalah prinsip dalam penentuan gaji:
- Nominal gaji disepakati dalam perjanjian kerja.
- Disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi atau lembaga.
- Tidak boleh lebih kecil dari penghasilan saat masih berstatus honorer.
- Dapat mengacu pada UMP atau UMK di wilayah setempat.
Melalui mekanisme ini, jumlah gaji PPPK paruh waktu berpotensi berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya.
Jam Kerja Lebih Fleksibel, Kontrak Sekurang-kurangnya 1 Tahun
Karena berstatus paruh waktu, sistem kerja yang diterapkan berbeda dengan ASN penuh waktu. Berikut mekanisme kerja PPPK paruh waktu:
- Waktu kerja lebih singkat atau fleksibel menyesuaikan kebutuhan instansi.
- Gaji tetap dibayarkan setiap bulan.
- Durasi kontrak paling sedikit 1 tahun.
- Perjanjian kerja bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
- Penilaian dilakukan secara berkala melalui evaluasi kinerja atau SKP.
Dengan skema ini, PPPK paruh waktu memiliki pola kerja yang lebih luwes namun tetap terikat kontrak resmi.
Tetap Mendapat NIP dan Perlindungan Jaminan Sosial
Walaupun berstatus paruh waktu, pegawai tetap memperoleh hak dasar sebagai ASN. Penetapan identitas kepegawaian dilakukan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun hak yang diperoleh meliputi:
- Nomor Induk Pegawai (NIP).
- Kepesertaan BPJS Kesehatan.
- BPJS Ketenagakerjaan, termasuk JKK dan JKM.
- Kesempatan memperoleh tunjangan keluarga, sesuai kebijakan masing-masing daerah.
Dengan demikian, meski tidak bekerja penuh waktu, PPPK tetap mendapatkan perlindungan dan hak dasar sebagai aparatur negara.
Tidak Berlaku Kenaikan Gaji Rutin
Hal penting yang kerap keliru dipahami adalah tidak adanya sistem kenaikan gaji otomatis dalam skema ini.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa:
- Besaran gaji paling sedikit setara dengan penghasilan saat masih berstatus non-ASN.
- Penyesuaian gaji hanya dimungkinkan apabila kemampuan anggaran instansi mengalami peningkatan.
- Tidak tersedia mekanisme kenaikan gaji berkala seperti yang berlaku bagi ASN penuh waktu.
Oleh sebab itu, anggapan bahwa gaji PPPK 2026 akan naik secara nasional tidak sepenuhnya tepat.
Peluang Tambahan Penghasilan Ada, Namun Melalui Jalur Ini
Satu-satunya kesempatan untuk meningkatkan pendapatan adalah dengan beralih status menjadi PPPK penuh waktu.
Persyaratannya meliputi:
- Tersedianya formasi jabatan.
- Kondisi anggaran instansi yang mencukupi.
- Penilaian kinerja pegawai yang baik.
- Adanya usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Artinya, kualitas dan konsistensi kinerja menjadi faktor utama yang menentukan prospek karier PPPK paruh waktu.
Kebijakan terbaru menegaskan bahwa gaji PPPK 2026 tidak mengalami kenaikan secara otomatis. Sistem yang diterapkan bersifat fleksibel dan menyesuaikan kemampuan keuangan masing-masing instansi.
Bagi PPPK paruh waktu, menjaga performa kerja serta memanfaatkan peluang formasi menjadi langkah penting untuk naik ke status penuh waktu dengan penghasilan yang lebih baik.
Kesimpulan
Gaji PPPK 2026 tidak mengalami kenaikan otomatis secara nasional.
Sumber Referensi
https://kaltimpost.jawapos.com/nasional/2387193279/gaji-pppk-2026-jadi-naik-atau-tidak-ternyata-skema-resminya-beda-dari-asn-biasa




