Menjelang Lebaran 2026, Bank Indonesia kembali membuka layanan penukaran uang baru bagi masyarakat. Kini prosesnya semakin mudah karena pemesanan dilakukan secara online melalui aplikasi PINTAR (Pusat Informasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah), sehingga warga tidak perlu antre panjang di lokasi kas keliling.
Layanan ini mulai dibuka sejak Kamis, 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB untuk wilayah Pulau Jawa. Program penukaran uang baru tersebut merupakan bagian dari Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026 yang rutin digelar setiap tahun untuk menjaga ketersediaan uang layak edar selama Ramadan dan Idulfitri.
Jadwal Penukaran Uang Baru BI 2026
Pemesanan penukaran uang baru dilakukan secara daring melalui situs resmi PINTAR BI. Masyarakat perlu memperhatikan jadwal agar tidak terlewat. Berikut gambaran jadwalnya:
- Pemesanan online dibuka mulai 13 Februari 2026
- Periode penukaran berlangsung pada 18 Februari hingga 15 Maret 2026
- Batas pemesanan maksimal H-7 sebelum tanggal penukaran
Dengan ketentuan tersebut, pemesanan tidak bisa dilakukan secara mendadak di hari yang sama. Jika ingin menukar uang pada tanggal tertentu, pemesanan harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelumnya.
Cara Tukar Uang Baru Lewat Aplikasi PINTAR
Agar tidak bingung, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut saat memesan penukaran uang baru melalui aplikasi PINTAR.
- Akses laman pintar.bi.go.id, jika jumlah pengunjung sedang tinggi, pengguna akan diarahkan ke ruang tunggu virtual
- Pilih menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling
- Tentukan provinsi, lokasi kas keliling, dan jadwal penukaran yang tersedia
- Isi data diri sesuai KTP, meliputi NIK, nama lengkap, nomor telepon aktif, dan alamat email
- Pilih paket nominal penukaran yang diinginkan
- Unduh dan simpan bukti pemesanan yang berisi QR Code
QR Code tersebut wajib ditunjukkan saat datang ke lokasi penukaran. Tanpa bukti pemesanan dan identitas yang sesuai, penukaran tidak dapat dilayani.
Batas Maksimal Penukaran Uang Lebaran 2026
Pada tahun 2026, Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran uang baru sebesar Rp5.300.000 per orang. Jumlah ini sudah ditentukan dalam paket pecahan tertentu dan tidak dapat ditambah.
Rincian paket penukaran terdiri dari pecahan Rp50.000 maksimal 50 lembar, Rp20.000 maksimal 50 lembar, Rp10.000 maksimal 100 lembar, Rp5.000 maksimal 100 lembar, Rp2.000 maksimal 100 lembar, serta Rp1.000 maksimal 100 lembar. Setiap pemesan hanya bisa menukar sesuai paket tersebut.
Syarat Penukaran di Lokasi Kas Keliling
Saat hari penukaran tiba, masyarakat wajib memenuhi sejumlah ketentuan agar proses berjalan tertib dan cepat. Peserta harus membawa KTP asli sesuai data pendaftaran dan menunjukkan bukti pemesanan, baik dalam bentuk digital maupun cetak.
Selain itu, uang yang akan ditukar harus dipilah berdasarkan pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta tidak distaples atau direkatkan. Satu NIK hanya berlaku untuk satu kali pemesanan hingga jadwal sebelumnya selesai.
Layanan Penukaran Uang Rusak atau Cacat
Selain penukaran uang baru, aplikasi PINTAR juga melayani penukaran uang rusak atau cacat. Layanan ini dapat diakses dengan memilih menu Penukaran Uang Rusak/Cacat di halaman utama dan mengikuti prosedur yang tersedia.
Karena tingginya minat masyarakat menjelang Idulfitri, kuota di sejumlah lokasi kas keliling biasanya cepat habis. Oleh sebab itu, masyarakat disarankan segera melakukan pemesanan agar tidak kehabisan jadwal.
Kesimpulan
Penukaran uang baru Lebaran 2026 kini semakin praktis melalui aplikasi PINTAR BI. Dengan pemesanan online, masyarakat dapat menukar uang tanpa antre panjang, asalkan mengikuti jadwal, batas maksimal, dan syarat yang telah ditetapkan. Layanan ini diharapkan memudahkan masyarakat memperoleh uang layak edar menjelang Idulfitri.
Sumber Referensi
https://www.kompas.tv/info-publik/650483/cara-tukar-uang-baru-lebaran-2026-lewat-aplikasi-pintar-bi-simak-jadwal-dan-batas-maksimalnya?page=all




